Laksana Sakti |
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti AP MSi, mengatakan, tahapan pilkades serentak direncanakan dimulai pada Mei 2023 mendatang, dan nanti hari H pemilihan kepala desa atau pemungutan suara diperkirakan dilaksanakan pada 6 September 2023.
Sedangkan nanti untuk pelantikan kepala desa terpilih dilaksanakan pada 11 Desember 2023. "Hal itu sesuai dengan SK kepala desa yang periode sebelumnya, di mana masa berakhirnya kepala desa itu pada tanggal 11 Desember 2023, sehingga pelantikannya direncanakan dilaksanakan bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan kepala desa," kata Laksana Sakti, saat ditemui di kantornya, pada Selasa 20 Desember 2022.
Disebutkan, dari 88 desa yang akan melaksanakan pilkades serentak, 86 desa merupakan desa yang telah habis masa jabatan kepala desanya, sedangkan 2 desa lainnya merupakan PR sebelumnya yaitu 2 desa yang kosong akibat penundaan dari pilkades serentak sebelumnya dan belum memiliki kepala desa. Dua desa itu yaitu Desa Benowo Kecamatan Bener dan Desa Sumbersari Kecamatan Banyuurip.
"Kemarin sempat tertunda karena tidak terpenuhi calonnya sehingga ditunda di tahun 2023 nanti," ujarnya.
Untuk pilkades serentak di tahun 2023 nanti, secara umum proses pilkades masih menggunakan cara atau prosedur lama atau sama dengan pelaksanaan pilkades serentak sebelumnya.
"Karena ini Perdanya baru nanti di bulan Januari 2023. Kumudian kita buat Perbupnya dan di Perda baru itu ada yang kita akomodir terkait dengan pemilihan secara e-Votting. e-Votting itu merupakan cara melakukan pemilihan secara tidak manual noblos, namun memakai elektronik, menggunakan komputer. Dan kita baru mau akan studi tiru nanti tanggal 27 Desember 2022 ini ke Kabupaten Boyolali. Karena Boyolali sudah melaksanakan. Ini hal baru, makanya kita akomodir di Perda dulu, nanti rencana kami laksanakan di tahun 2025, jadi tahun 2023 belum menggunakan e-Votting dan masih dilakukan secara manual," jelasnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama melaksanakan pilkades dengan baik sesuai dengan regulasi, dan menciptakan situasi yang kondusif. "Bagaimana pun juga pilkades adalah pesta demokrasi masyarakat, tidak hanya masyarakatnya, calonnya, dan panitianya, kemudian pemerintahnya dan BPD-nya tapi harus bareng-bareng. Harapannya pelaksanaan pilkades bisa berjalan dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur da adil," harapnya.
Eko Januar Susanto |
"Salah satu inovasi yang kemudian kita masukkan ke dalam materi raperda
yang sudah ditetapkan itu kita membuka ruang e-Votting atau pelaksanaan
pemungutan suara secara elektronik. Harapan kami itu bisa diaplikasikan,
kalaupun belum tahun 2023 tapi di tahun 2025 itu bisa dilaksanakan. Dan
terkait Perda itu merupakan kepastian hukum pemerintah daerah Kabupaten
Purworejo untuk melaksanakan pilkades serentak di tahun 2023. Drafnya
sudah dan kemarin kita sudah sounding dengan Polosoro, dengan dinas, dan
mungkin hari ini drafnya sudah disiapkan, harapan kami maksimal bulan
Maret 2023 sudah clear dalam membuat Perbupnya," kata Eko Januar. (widarto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar