Korban Meninggal Dunia, TKP Desa Karanganyar Kecamatan Purwodadi
PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID - Satreskrim Polres Purworejo melakukan rekonstruksi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Jumat (11/10/2024). Rekonstruksi ini melibatkan pelaku CS (60) dan beberapa saksi serta pengacara korban Is Supriyanto SH dari LBH Sakti dan JPU Kejari Purworejo Esa Setyaningrum SH.
Perkara tragis ini terjadi pada Sabtu, (31/8/2024) sekira pukul 19.30 WIB, di dalam rumah mereka yang beralamat di Dusun Karanganyar Desa Karanganyar Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo.
Kronologis kejadian dari hasil penyelidikan, kejadian berawal dari perselisihan terkait uang arisan yang baru saja diterima korban. Pelaku meminta agar uang tersebut digunakan untuk membeli bensin, namun korban menolak karena berencana melunasi utangnya.
Penolakan ini memicu percekcokan antara pelaku dan korban, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan.