
PURWOREJO, KABARJATENG.co.id - Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Satuan Polisi Pamong
Praja dan Pemadam Kebakaran akhirnya melakukan pembongkaran paksa
terhadap bangunan karaoke Zamrud Khatulistiwa 2 dan satu unit rumah
tinggal di Desa Kesugihan Kecamatan Purwodadi, Selasa (15/7/2025).
Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah dan
tindak lanjut dari Keputusan Bupati Purworejo Nomor 100.0.3.2/833/2024
tentang Pemberian Sanksi Administratif Pembongkaran Bangunan, yang
telah diterbitkan sejak 9 Oktober 2024 lalu.
Dalam pelaksanaan di lapangan, pembongkaran dilakukan langsung oleh
petugas gabungan dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo,
disaksikan oleh aparat desa dan sejumlah warga sekitar. Sempat terjadi ketegangan antara Satpol PP dan pemilik tempat karaoke.
Bangunan karaoke yang sudah lama menjadi sorotan karena diduga melanggar
ketentuan tata ruang itu dibongkar total bersama rumah tinggal yang
berada di lokasi yang sama.
"Kami sudah memberikan surat pemberitahuan resmi sejak awal Juli 2025.
Karena tidak ada pembongkaran mandiri dari pihak pemilik, maka hari ini
kami laksanakan pembongkaran paksa sesuai aturan," ujar Wakil Bupati
Purworejo Dion Agasi Setiabudi saat meninjau lokasi.
Dalam surat bernomor 300.1/1273 tersebut, Satpol PP telah meminta Hengki
Wijaya Kusuma selaku pemilik untuk segera melakukan pembongkaran
mandiri sebelum tenggat waktu. Namun hingga batas yang ditentukan, tidak
ada aktivitas pembongkaran, sehingga petugas turun tangan.
Selain melakukan pembongkaran, petugas juga mengamankan barang-barang
yang masih berada di dalam bangunan. Barang-barang tersebut akan
dititipkan di tempat yang telah ditentukan dan dapat diambil oleh
pemilik.
"Tindakan ini murni penegakan hukum. Kami hanya menjalankan perintah
sesuai regulasi. Semua pihak sudah diberi kesempatan untuk menertibkan
secara mandiri," tegasnya.
Sementara itu, suasana di lokasi sempat menyedot perhatian warga.
Beberapa warga tampak menyaksikan proses pembongkaran dengan antusias,
meski area telah dibatasi garis petugas.
Pemerintah Kabupaten Purworejo menegaskan bahwa setiap pelanggaran tata
ruang akan ditindak tegas guna menciptakan keteraturan dan kepastian
hukum di wilayahnya.
Sementara itu pemilik karaoke Hengki Wijaya Kusuma mengatakan bahwa
tidak hanya dirinya yang melanggar peraturan. Untuk itu pihaknya
meminta Pemkab Purworejo untuk tegas menindak para pelanggar tata ruang
lainnya.
"Ya kalau mau dibongkar jangan pilih kasih, bongkar semua dong," kata
Hengki. (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar