Memberikan Berita dan Informasi Terkini di seluruh Jawa Tengah * Mau Bisnis Anda Semakin Berkembang ? Iklankan Produk anda di Kabar Jateng !!! Silahkan Hubungi di 085643358148 / 081326613938

Rabu, 16 Juli 2025

Satpol PP Purworejo Bongkar Bangunan Karaoke Zamrud Khatulistiwa 2 dan Rumah Tinggal

PURWOREJO, KABARJATENG.co.id - Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran akhirnya melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan karaoke Zamrud Khatulistiwa 2 dan satu unit rumah tinggal di Desa Kesugihan Kecamatan Purwodadi, Selasa (15/7/2025). Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah dan tindak lanjut dari Keputusan Bupati Purworejo Nomor 100.0.3.2/833/2024 tentang Pemberian Sanksi Administratif Pembongkaran Bangunan, yang telah diterbitkan sejak 9 Oktober 2024 lalu. 

Dalam pelaksanaan di lapangan, pembongkaran dilakukan langsung oleh petugas gabungan dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, disaksikan oleh aparat desa dan sejumlah warga sekitar. Sempat terjadi ketegangan antara Satpol PP dan pemilik tempat karaoke. Bangunan karaoke yang sudah lama menjadi sorotan karena diduga melanggar ketentuan tata ruang itu dibongkar total bersama rumah tinggal yang berada di lokasi yang sama. 

"Kami sudah memberikan surat pemberitahuan resmi sejak awal Juli 2025. Karena tidak ada pembongkaran mandiri dari pihak pemilik, maka hari ini kami laksanakan pembongkaran paksa sesuai aturan," ujar Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi saat meninjau lokasi. 

Dalam surat bernomor 300.1/1273 tersebut, Satpol PP telah meminta Hengki Wijaya Kusuma selaku pemilik untuk segera melakukan pembongkaran mandiri sebelum tenggat waktu. Namun hingga batas yang ditentukan, tidak ada aktivitas pembongkaran, sehingga petugas turun tangan. Selain melakukan pembongkaran, petugas juga mengamankan barang-barang yang masih berada di dalam bangunan. Barang-barang tersebut akan dititipkan di tempat yang telah ditentukan dan dapat diambil oleh pemilik. 

"Tindakan ini murni penegakan hukum. Kami hanya menjalankan perintah sesuai regulasi. Semua pihak sudah diberi kesempatan untuk menertibkan secara mandiri," tegasnya. Sementara itu, suasana di lokasi sempat menyedot perhatian warga. Beberapa warga tampak menyaksikan proses pembongkaran dengan antusias, meski area telah dibatasi garis petugas. 

Pemerintah Kabupaten Purworejo menegaskan bahwa setiap pelanggaran tata ruang akan ditindak tegas guna menciptakan keteraturan dan kepastian hukum di wilayahnya. Sementara itu pemilik karaoke Hengki Wijaya Kusuma mengatakan bahwa tidak hanya dirinya yang melanggar peraturan. Untuk itu pihaknya meminta Pemkab Purworejo untuk tegas menindak para pelanggar tata ruang lainnya. "Ya kalau mau dibongkar jangan pilih kasih, bongkar semua dong," kata Hengki. (*/kj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Flight Schedule Achmad Yani Airport

Info Cuaca Jawa Tengah

Redaksi

Pembina : Tomo Widodo SHut, Pemimpin Umum : Sigit Widiyanto SE, Pemimpin Redaksi: Drs Raga Affandi, Koordinator IT & Kreatif : Djoko Santoso, Ardi Dwi Septiawan, Bimo Satrio , Juli Prastomo , Manager Iklan : Tanti Susilowati, Manager Pemasaran dan EO : : Drs Heri Prastowo, Kepala Litbang : Ax Bowo Sutoko SPd, Staf Litbang : Edy Iriyanto, Kabiro Purworejo : Ngabdiri Koim, Kabiro Surakarta : Herryhonggo, Staf Redaksi : Isvaradi, Woro Suciningtyas SE, Duta Pamungkas, , Fotografer : Rahmat Yuni Antoro, Penerbit: Kabar Group , Kantor Pusat: Jl Batu Ratna Perum Griya Karang Joang Asri 2 Blok C2 No 27 RT 15 Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara-Kota Balikpapan-Kaltim, Indonesia Telp.: 081347420231, 0853 4743 3322, 082138182572 Email: redaksi__kabarkaltim@hotmail.com