Bagi Siswa Siswi Jenjang TK, SD dan SMP
![]() |
Irianto Gunawan |
Menanggapi adanya penolakan dari sejumlah pihak ini, Irianto Gunawan selaku Ketua PGRI Kabupaten Purworejo menyebut, jika penolakan itu hak mereka. Artinya apakah sudah dikaji betul untung ruginya seperti apa? “Karena pembelajaran setelah menjadi lima hari sekolah, selisih waktunya juga tidak terlalu banyak, hanya selisih 35 menit untuk SD dan 40 menit untuk SMP,” jelas Gunawan, Sabtu (5/7/2025), di sela kegiatan Konfercab PGRI Bayan.
Lebih rinci Gunawan menjelaskan, secara cakupan kurikulum sama, namun hanya jam kepulangan siswa menjadi lebih lama 35 menit untuk SD dan 40 menit untuk SMP. Untuk SD waktu pembelajaran maksimal hanya sampai pukul 13.20 WIB dan SMP maksimal hanya sampai pukul 13.25 WIB. “Jadi tidak full day. Artinya masih ada waktu untuk kegiatan lain di sore hari, semisal Madin (Madrasah Diniyah) atau lainnya,” ungkap Gunawan, yang berharap, permohonan lima hari sekolah ini bisa diterima oleh semua pihak.
Lebih jauh Gunawan menyampaikan, bahwa adanya usulan lima hari sekolah ini berdasarkan adanya aspirasi dari anggota PGRI dan hasil survei dari guru-guru dan anggota masyarakat. Dari hasil survei itu ditindaklanjuti PGRI dengan mengkaji secara intern, yang dilanjutkan dengan mengusulkan ke pemerintah daerah, yang tembusannya ke Ketua DPRD, Pj Sekda, Kepala BKPSDM dan Dindikbud. Dari hasil survei ini, menurut Gunawan, ada guru yang setuju lima hari sekolah dan ada yang tidak setuju, atau tetap enam hari sekolah. Prosentasenya lebih besar yang setuju lima hari sekolah. kursus online terbaik
“Pengajuannya sekitar sebulan yang lalu dan belum ada tanggapan. Jadi saat ini sedang berproses,” terang Gunawan.
Secara hukum, kata Gunawan, dasar dari pengusulan lima hari sekolah ini, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195), Peraturan Presiden RI nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instasi pemerintah dan aparatur sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 50) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomer 23 tahun 2017 tentang hari sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 829) dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 15 tahun 2018, tentang pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 683).
“Jika nanti disetujui akan ada keputusan bupati atau perda, tergantung pemerintah daerah mau seperti apa,” ujar Gunawan.
Selain alasan secara hukum, Gunawan menyebut alasan lainnya terkait usulan lima hari sekolah ini, yakni, agar anak bisa lebih banyak waktunya bersama keluarga, tidak hanya di hari Minggu saja. Karena pendidikan akar permasalahannya di keluarga. Keluarga, menurut Gunawan, memiliki peran krusial sebagai fondasi utama dalam membentuk kepribadian, karakter dan nilai-nilai anak. Keluarga adalah tempat pertama anak menerima pendidikan, bimbingan, dan teladan, sehingga berpengaruh besar pada perkembangan mereka. “Itulah alasannya dari PGRI mengusulkan adanya lima hari sekolah ini,” kata Gunawan. (*/koim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar