Memberikan Berita dan Informasi Terkini di seluruh Jawa Tengah * Mau Bisnis Anda Semakin Berkembang ? Iklankan Produk anda di Kabar Jateng !!! Silahkan Hubungi di 085643358148 / 081326613938

Jumat, 01 Oktober 2021

Banpol di Purworejo Cair : PDIP Terbanyak, Hanura Paling Sedikit

Untuk Edukasi Politik bagi Masyarakat maupun Anggota Parpol 
 
Penyerahan bantuan politik untuk 10 parpol di DPRD Kabupaten Purworejo (foto widarto)
PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID - Sebanyak sepuluh partai politik (parpol) yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, hasil pemilihan tahun 2019, kembali mendapatkan dana segar dari pemerintah untuk tahun anggaran 2021. 

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendapatkan dana terbesar dan Hanura mendapatkan dana paling sedikit. Anggaran itu diberikan kepada pengurus partai yang memiliki keterwakilan di legislatif dengan jumlah bantuan barpol (banpol) tahun 2021 total sebesar Rp 1.097.972.932. 

"Namun masing-masing partai mendapatkan dana secara berbeda-beda disesuaikan dengan hasil suara yang diraih," kata Kepala Kantor Kesbangpol Purworejo, Bambang Sadyo Hastono, saat dikonfirmasi pada Jumat (1/10/2021). 

Disebutkan secara rinci, jumlah dana yang diterima parpol di Kabupaten Purworejo untuk anggaran tahun 2021 di antaranya Partai NasDem sebesar Rp 99.153.000, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebesar Rp.145.848.000, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebesar Rp 68.476.100, Partai Golkar sebesar Rp 204.380.700, Partai Gerindra sebesar Rp 87.459.400, Partai Demokrat sebesar Rp 141.232.800, Partai Amanat Nasional (PAN) sebesar Rp 40.944.600, Partai Hanura sebesar Rp 37. 057.832, PDIP sebesar Rp 228. 844.000 dan PPP sebesar Rp 44. 576.500. 

"Dana itu bersumber dari anggaran APBD, dihitung sesuai perolehan jumlah suara hasil pemilu tahun 2019 yaitu Rp 2.574 per suara sah yang dihasilkan," jelasnya. 

Bantuan ini, lanjutnya, bertujuan meningkatkan kapasitas parpol dalam kehidupan demokrasi, salah satu caranya melalui edukasi politik bagi masyarakat maupun anggota parpol. 

"Hibah itu dapat dicairkan oleh partai politik yang bersangkutan setelah terpenuhinya persyaratan pencairan bantuan berdasarkan hasil verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah itu, penerima hibah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran hibah kepada Bupati Purworejo, melalui Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Purworejo," ujarnya. 

Kesbangpol berharap dana bantuan itu bisa dipergunakan oleh Parpol secara baik dan dapat dipertanggung jawabkan. "Semoga dapat digunakan sesuai ketentuan dan aturan yang sudah ditetapkan," pungkasnya. (widarto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Flight Schedule Achmad Yani Airport

Info Cuaca Jawa Tengah

Redaksi

Pembina : Tomo Widodo SHut, Pemimpin Umum : Sigit Widiyanto SE, Pemimpin Redaksi: Drs Raga Affandi, Koordinator IT & Kreatif : Djoko Santoso, Ardi Dwi Septiawan, Bimo Satrio , Juli Prastomo , Manager Iklan : Tanti Susilowati, Manager Pemasaran dan EO : : Drs Heri Prastowo, Kepala Litbang : Ax Bowo Sutoko SPd, Staf Litbang : Edy Iriyanto, Kabiro Purworejo : Ngabdiri Koim, Kabiro Surakarta : Isvaradi, Staf Redaksi : Woro Suciningtyas SE, Duta Pamungkas, Eko Stianto , Fotografer : Rahmat Yuni Antoro, Penerbit: Kabar Group , Kantor Pusat: Jl Batu Ratna Perum Griya Karang Joang Asri 2 Blok C2 No 27 RT 15 Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara-Kota Balikpapan-Kaltim, Indonesia Telp.: 081347420231, 0853 4743 3322, 082138182572 Email: redaksi__kabarkaltim@hotmail.com