Diduga Ada Kejanggalan, Para Pengadu Sudah Layangkan Surat ke Camat
PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID - Proses seleksi perangkat Desa Keduren tahun 2021 yang sudah dilakukan, menuai protes dan polemik dari berbagai pihak. Mulai dari peserta seleksi yang merasa kecewa, saksi peserta seleksi maupun beberapa tokoh masyarakat Desa Keduren Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo yang mengungkapkan kekecewaannya. Arif Hartoko
Hal ini diakui salah satu tokoh masyarakat Desa Keduren Arif Hartoko SPd saat ditemui media ini, Senin (23/8/2021) sore di kediamannya.
Arif Hartoko menegaskan, dari kekecewaan proses seleksi perangkat yang diduga terdapat kejanggalan-kejanggalan, pihaknya sudah melayangkan surat pengaduan ke Camat Purwodadi tertanggal 13 Agustus 2021.
"Kami sudah ajukan surat pengaduan ke Camat. Dan kami pun sudah beberkan apa yang menjadi keluhan atau aduan para pengadu di hadapan Camat. Kami nilai ada kejanggalan dalam proses seleksi perangkat Desa Keduren, dan diharapkan menjadi bahan pertimbangan atau kajian bagi pihak-pihak terkait hingga dilakukan seleksi ulang yang lebih baik," beber Arif Hartoko.
Dari surat aduan yang disampaikan ke Camat Purwodadi perihal keberatan hasil seleksi perangkat desa (Kadus III dan Kadus V) Desa Keduren, ada tujuh orang pengadu. Para pengadu yaitu Heri Purwanto yang merupakan salah satu peserta seleksi, Gonang Listiantoro sebagai saksi peserta, Nur Muh Alip sebagai peserta seleksi, Ita Munarti sebagai saksi peserta, Anip Herayacandra sebagai peserta seleksi, Farida SI Pust sebagai saksi peserta dan Arif Hartoko SPd yang merupakan tokoh masyarakat.
Mengenai dugaan kejanggalannya, Arif Hartoko menjelaskan, pihaknya menilai tidak wajar nilai tertulis dari calon tertentu mencapai 99 dari jumlah soal 100 butir. "Itu tidak wajar," seru Arif Hartoko.
Masih kata Arif Hartoko, pihaknya juga menilai pelaksanaan seleksi tidak transparan, BPD tidak dilibatkan pada proses pemilihan dan seleksi dimana ada bukti pengakuan dari anggota BPD.
"Pengambilan undian tema pidato tidak disaksikan peserta lain dan saksi, saat pembicaraan berita acara hasil seleksi, panitia tidak memberikan kesempatan peserta dan saksi untuk menyampaikan keberatan dan langsung diketok," jelas Arif Hartoko.
"Dalam surat aduan itu, kami juga sertakan bukti-bukti sebagai data pendukung. Soal adanya peserta dengan nilai tes tertulis 99, memang menjadi bahan pembicaraan di masyarakat luas, dugaan kebocoran soal atau dalam bentuk hal lain yang mengarah pada pemenangan peserta tertentu dengan nilai yang tidak wajar," jelasnya lagi.
Diakui, pada Selasa (24/8/2021) para pengadu mendapat undangan dari Camat Purwodadi, dimana Camat akan memberikan tanggapan langsung terkait aduan dari pengadu. (tim kj)
Ruwet kabeh
BalasHapus