Memberikan Berita dan Informasi Terkini di seluruh Jawa Tengah * Mau Bisnis Anda Semakin Berkembang ? Iklankan Produk anda di Kabar Jateng !!! Silahkan Hubungi di 085643358148 / 081326613938

Kamis, 25 Juni 2020

DPRD Purworejo Pertanyakan Dasar Hukum New Habit

Rekomendasikan Susun Perbup yang Relevan

Rakor DPRD-GTPP Covid-19 Purworejo (topo for kj)
PURWOREJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo mempertanyakan pelaksanaan New Habit atau Aktivitas Kebiasaan Baru yang digaungkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo sejak diakhirinya masa tanggap darurat Covid-19 pada 12 Juni 2020.

DPRD menilai, New Habit baru sekadar wacana karena belum memiliki dasar hukum dan regulasi yang relevan untuk mengatur New Habit secara khusus. Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi antara DPRD dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Purworejo di Gedung DPRD setempat, Selasa (23/6/2020).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Dion Agasi Setiabudi SIKom MSi, menghadirkan ahli hukum dari Fakultas Hukum UII Yogyakarta, Allan Fatchan Gani Wardhana SH MH dan Bagian Hukum Setda.

Dion Agasi Setiabudi saat dikonfirmasi usai rapat menyebut, berdasarkan kajian tim hukum diketahui bahwa New Habit di Kabupaten Purworejo belum memiliki dasar hukum yang kuat. Adanya Peraturan Bupati Purworejo Nomor 29 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 serta Pernyataan Pengakhiran Masa Tanggap Darurat Covid-19 belum mengatur lebih lanjut terkait pelaksanaan New Habit.

“Dari kajian tim hukum, perlu peraturan lebih lanjut yang mengatur New Habit. Baru ada pernyataan pengakhiran yang itu pun dalam rapat tadi diakui oleh tim gugus tugas bukan dasar hukum,” sebut Dion.

Menurut Dion, Pernyataan Pengakhiran Tanggap Darurat Covid-19 baru mengatur secara teknis pelaksanaan New Habit di internal eksekutif dan belum mengatur tatanan kehidupan masyarakat secara detail. Demikian halnya dengan Perbup 29/2020 yang saat ini masih diberlakukan, belum relevan untuk mengatur pelaksanaan New Habit.

“Kehidupan masyarakat ini lebih penting supaya masyarakat punya pegangan. Kekhawatiran kami, dengan pengakhiran masa tanggap darurat kemarin, masayarakat justru dibuat bingung. Dapat kita lihat sekarang kedisiplinan masyarakat terkait pencegahan Covid-19 menurun, sedangkan pandemi masih berlangsung,” jelasnya.

“Setelah berakhirnya masa tanggap darurat, kampanye protokol kesehatan harus tetap berjalan, jangan membuat aparat pemerintah daerah lemah sampai nanti betul-betul pandemi ini berakhir,” imbuhnya.

Lebih lanjut Dion mengungkapkan bahwa DPRD merekomendasikan kepada Pemkab agar segera mengkaji dan selanjutnya menerbitkan regulasi terkait New Habit. Dapat dengan Perbup baru atau revisi Perbup 29/2020.

“Rekomendasi akan kami susun dan kirim yang pada intinya meminta Pemda dalam hal ini Saudara Bupati untuk mengeluarkan peraturan lebih lanjut,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Allan F. G. Wardhana. Ia berpendapat bahwa New Habit baru sekadar kata-kata atau wacana. Seharusnya pemerintah daerah membuat peraturan yang melandasi New Habit sebelum diterapkan.

Menurutnya, Pemkab harus lebih teliti dalam membuat kebijakan dan menegakkan peraturan. Pilihan untuk tidak memperpanjang masa tanggap darurat Covid-19 ini memiliki konsekuensi yang harus dipenuhi, dan wajib diatur dalam regulasi yang tepat. “Kalau New Habit seharusnya sudah tidak ada larangan menyelenggarakan hajatan, seperti yang diatur dalam Perbub 29/2020, yang ada hanyalah pembatasan, dan pembatasan inilah yang seharusnya diatur protokolnya dalam peraturan yang lebih relevan dengan New Habit,” paparnya.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Purworejo, Heru Sasongko, yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut menyatakan bahwa selama ini kebijakan dan regulasi-regulasi terkait penanganan Covid-19 telah melalui kajian dan mengacu pada perundang-undangan yang berlaku. Meski demikian, pihaknya siap menindaklanjuti hasil rapat dengan DPRD. “Kita sudah mengacu peraturan yang lebih tinggi, peraturan pusat dan sebagainya. Hanya mungkin kalau dilihat dari substansi barangkali masih ada yang kurang mungkin saya akui, walau bagaimana namanya Covid tiap hari muncul peraturan yang harus dilaksanakan,” ungkapnya. (topo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Flight Schedule Achmad Yani Airport

Info Cuaca Jawa Tengah

Redaksi

Pembina : Tomo Widodo SHut, Pemimpin Umum : Sigit Widiyanto SE, Pemimpin Redaksi: Drs Raga Affandi, Koordinator IT & Kreatif : Djoko Santoso, Ardi Dwi Septiawan, Bimo Satrio , Juli Prastomo , Manager Iklan : Tanti Susilowati, Manager Pemasaran dan EO : : Drs Heri Prastowo, Kepala Litbang : Ax Bowo Sutoko SPd, Staf Litbang : Edy Iriyanto, Kabiro Purworejo : Ngabdiri Koim, Kabiro Surakarta : Isvaradi, Staf Redaksi : Woro Suciningtyas SE, M Hendra Aryanto SE, Duta Pamungkas, Eko Stianto , Fotografer : Rahmat Yuni Antoro, Penerbit: Kabar Group , Kantor Pusat: Jl Batu Ratna Perum Griya Karang Joang Asri 2 Blok C2 No 27 RT 15 Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara-Kota Balikpapan-Kaltim, Indonesia Telp.: 081347420231, 0853 4743 3322, 082138182572 Email: redaksi__kabarkaltim@hotmail.com