JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai langkah Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) datang ke MPR RI, tak lain sebagai pengejawantahan
amanah UU. No. 19 Tahun 2019 tentang KPK. Khususnya, dalam Pasal 6 Ayat B, yang
menjelaskan KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang
melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas
melaksanakan pelayanan publik.
"Kehadiran KPK ke MPR RI hari ini merupakan yang pertama kali sejak KPK
berdiri. Kedatangan KPK bukanlah wujud menurunnya independensi KPK, melainkan
semata untuk membangun koordinasi yang baik dengan berbagai lembaga negara. MPR
RI menjadi kementerian/lembaga negara ke-tujuh yang didatangi KPK. Mengingat
membersihkan Indonesia dari korupsi bukan semata tugas KPK, melainkan perlu
didukung berbagai lembaga negara serta elemen masyarakat lainnya," ujar
Bamsoet usai menerima pimpinan KPK, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, di Jakarta,
Selasa (14/1/2020).
Turut hadir para Wakil Ketua MPR RI antara lain Ahmad Basarah (F-PDI
Perjuangan), Ahmad Muzani (F-Gerindra), Jazilul Fawaid (F-PKB), Syarief Hasan
(F-Demokrat), Arsul Sani (F-PPP) dan Fadel Muhammad (Kelompok DPD). Sedangkan
para komisioner KPK yang hadir antara lain Firli Bahuri (Ketua KPK), Alexander
Marwata (Wakil Ketua KPK), Nawawi Pomolango (Wakil Ketua KPK), Lili Pantuli
Siregar (Wakil Ketua KPK), dan Nurul Ghufron (Wakil Ketua KPK). Hadir pula
Cahya Hardianto Harefa (Sekjen KPK) dan Ipi Maryati Kuding (Juru Bicara KPK
Bidang Pencegahan).
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menuturkan, kelahiran KPK tak terlepas dari
TAP MPR RI Nomor XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta TAP MPR RI No. VIII/MPR/2001 tentang
Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme.
"Karenanya, MPR RI tidak mungkin tak mendukung kinerja KPK. Strategi
pemberantasan korupsi yang kini dikedepankan KPK dengan mengedepankan
pencegahan, merupakan suatu lompatan besar bagi Indonesia dalam membebaskan
diri dari korupsi. Sejalan dengan amanah UU No.19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam
Pasal 6 Ayat A jelas disebutkan bahwa KPK bertugas melakukan tindakan-tindakan
pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi," tutur Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, jika melihat data Laporan
Kinerja KPK sepanjang 2016-2019, dengan anggaran operasional KPK sekitar Rp 3,6
triliun yang bersumber dari APBN, KPK berhasil menyelamatkan uang negara dari
fungsi penindakan mencapai Rp 1,74 triliun. Sedangkan dari pencegahan, keuangan
negara yang diselamatkan mencapai Rp 61,7 triliun.
"Data tersebut menunjukan fungsi pencegahan lebih efektif dalam
menyelamatkan keuangan negara, karenanya harus lebih digalakan lagi. Walaupun
aksi pencegahan yang digalakan KPK bukanlah sesuatu yang seksi di media massa
dibanding penindakan dengan OTT, namun KPK tak boleh bergeming. KPK bukanlah
lembaga entertainment, melainkan lembaga penegak hukum yang mendapat amanah
Undang-Undang," jelas Bamsoet.
Mantan Ketua DPR RI dan mantan Ketua ini mengingatkan, beban berat masih
diemban KPK untuk benar-benar menjadi 'trigger mechanism' dalam pemberantasan
korupsi. Sehingga, bukan semata mengejar orang sebagai tersangka, melainkan
mengedepankan penyelamatan keuangan negara.
"Pemberantasan korupsi harus tetap berjalan mengingat Indonesia belum
sepenuhnya bebas dari korupsi. Disisi lain, kegiatan ekonomi juga perlu
digenjot untuk meningkatkan pemasukan negara dari pajak. Karenanya,
pemberantasan korupsi tak boleh dilakukan secara gaduh dan serampangan yang
membuat ketidakpastian iklim investasi nasional," terang Bamsoet.
Menutup pertemuan, Dewan Pakar KAHMI ini juga menitip pesan kepada KPK untuk
mengawal skandal Jiwasraya dan ASABRI, sambil juga memonitoring berbagai
asuransi BUMN lainnya serta memperhatikan BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan.
"Rakyat tak boleh menjadi korban atas kesalahan tata kelola manajemen
BUMN. Karenanya, KPK juga perlu mendatangi berbagai perusahaan BUMN, khususnya
yang bergerak di bidang usaha asuransi, agar bisa menjalankan tata kelola
keuangan secara cermat. Jangan karena kesalahan para bos-bos dan oknum dari
OJK, rakyat kecil yang menangis menjadi korban," pungkas Bamsoet. (*/kg)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Flight Schedule Achmad Yani Airport
Info Cuaca Jawa Tengah
Label
AGROBISNIS
BERITA HEADLINE
BERITA TERKINI
BISNIS
BUDAYA
CATATAN LUSIANO
CATATAN SIE CAH MBELING
CILACAP
EKONOMI
FILM
HIBURAN
HUKUM
HUMOR
INTERNASIONAL
JAWA TENGAH
KESEHATAN
KOMUNITAS
KONSULTASI SPIRITUAL
KUDUS
KULINER
KULONPROGO
LINGKUNGAN
NASIONAL
NUSANTARA
OLAHRAGA
OTOMOTIF
PENDIDIKAN
PERISTIWA
POLITIK
PROFIL
PURWOREJO
SEJARAH
SEMARANG
SERBA SERBI
SOCIETY
SURAKARTA
TEMANGGUNG
TOKOH
WISATA
YOGYAKARTA
Redaksi
Pembina : Tomo Widodo SHut, Pemimpin Umum : Sigit Widiyanto SE, Pemimpin Redaksi: Drs Raga Affandi, Koordinator IT & Kreatif : Djoko Santoso, Ardi Dwi Septiawan, Bimo Satrio , Juli Prastomo , Manager Iklan : Tanti Susilowati, Manager Pemasaran dan EO : : Drs Heri Prastowo, Kepala Litbang : Ax Bowo Sutoko SPd, Staf Litbang : Edy Iriyanto, Kabiro Purworejo : Ngabdiri Koim, Kabiro Surakarta : Isvaradi, Staf Redaksi : Woro Suciningtyas SE, Duta Pamungkas, Eko Stianto , Fotografer : Rahmat Yuni Antoro, Penerbit: Kabar Group , Kantor Pusat: Jl Batu Ratna Perum Griya Karang Joang Asri 2 Blok C2 No 27 RT 15 Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara-Kota Balikpapan-Kaltim, Indonesia Telp.: 081347420231, 0853 4743 3322, 082138182572 Email: redaksi__kabarkaltim@hotmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar