Memberikan Berita dan Informasi Terkini di seluruh Jawa Tengah * Mau Bisnis Anda Semakin Berkembang ? Iklankan Produk anda di Kabar Jateng !!! Silahkan Hubungi di 085643358148 / 081326613938

Selasa, 04 Desember 2018

Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Jadi UU : Lestarikan Nilai Intelektual dan Sejarah

Bambang Soesatyo
JAKARTA, KABARINDONESIA.CO.ID-DPR RI mengesahkan RUU Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) menjadi Undang-Undang. UU SSKCKR yang baru disahkan diharapkan mampu menjawab tantangan seiring kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi yang ditandai dengan digitalisasi era Revolusi Industri 4.0.

"Karya cetak dan karya rekam merupakan aset berharga bangsa dengan nilai yang tidak terkira. Dengan menyerahkan karya rekam dan karya cetak kepada negara melalui perpustakaan nasional dan perpustakaan daerah, pemilik karya sudah berkontribusi agar generasi mendatang bisa mengetahui jejak perkembangan zaman. Selain itu juga turut melestarikan nilai intelektual dan sejarah yang terkandung dalam karya tersebut," ujar Ketua DPR RI Bambang Soesatyo usai memimpin Sidang Paripurna DPR RI ke-9, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2018-2019, di DPR RI, Jakarta, Senin (3/12/2018).

Selanjutnya usai disahkan menjadi UU, legislator Partai Golkar Dapil Jawa Tengah VII yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen ini meminta pemerintah segera menyiapkan peraturan pelaksana, sosialisasi dan fasilitasi UU SSKCKR ini kepada instansi terkait dibawahnya seperti perpustakaan nasional, perpustakaan daerah, maupun arsip nasional dan arsip daerah. Sarana dan prasarana perlu ditingkatkan agar bisa tersedianya ruang penyimpanan dan perawatan karya yang disimpan. Agar karya yang disimpan tak terancam rusak karena faktor alam maupun ulah manusia.

"Basis data harus diperkuat. Secara berkala perlu juga ditunjukkan kepada masyarakat beberapa karya monumental yang disimpan oleh perpustakaan maupun arsip nasional dan daerah. Sehingga kita bisa menunjukkan kepada dunia, betapa kekayaan intelektual anak bangsa dalam menghasilkan berbagai karya sangat luar biasa," terang Bamsoet.

Dalam Sidang Paripurna kali ini juga disahkan RUU tentang Minyak dan Gas Bumi sebagai usul inisiatif DPR RI. Setelah disetujui, DPR RI selanjutnya menunggu Surat Perintah Pembahasan dari Presiden yang menunjuk menteri terkait sebagai wakil dari pemerintah untuk membahas RUU tersebut bersama DPR RI.

"RUU Minyak dan Gas bertujuan menguatkan kedaulatan, ketahanan, dan kemandirian energi. Di dalamnya akan membenahi tata kelola managemen perminyakan dan permigasan. Sebagai pemegang kuasa pertambangan Migas, pemerintah memberikan kuasa usaha pertambangan kepada Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Kehadiran BUK inilah salah satu poin krusial dalam RUU tersebut," terang Bamsoet.

Tak hanya itu, Sidang Paripurna juga mengesahkan perpanjangan pembahasan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol dan RUU tentang Pertembakauan. Sejak diusulkan pada 2015, RUU tentang Larangangan Minuman Beralkohol masih dihadapkan pada berbagai kendala karena terkait dengan aspek kepentingan industri, tenaga kerja, pariwisata dan budaya. Pembahasannya dilakukan dengan sangat hati-hati dan mendalam.

"Sedangkan untuk RUU Pertembakauan belum ada poin yang dibahas karena pemerintah tidak pernah hadir dalam rapat pembahasan. DPR RI tidak bisa sendirian dalam membahas RUU, harus bersama pemerintah. Jika wakil dari pemerintah tidak hadir, pembahasan akan terus molor," pungkas Bamsoet. (*/ki)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Flight Schedule Achmad Yani Airport

Info Cuaca Jawa Tengah

Redaksi

Pembina : Tomo Widodo SHut, Pemimpin Umum : Sigit Widiyanto SE, Pemimpin Redaksi: Drs Raga Affandi, Koordinator IT & Kreatif : Djoko Santoso, Ardi Dwi Septiawan, Bimo Satrio , Juli Prastomo , Manager Iklan : Tanti Susilowati, Manager Pemasaran dan EO : : Drs Heri Prastowo, Kepala Litbang : Ax Bowo Sutoko SPd, Staf Litbang : Edy Iriyanto, Kabiro Purworejo : Ngabdiri Koim, Kabiro Surakarta : Isvaradi, Staf Redaksi : Woro Suciningtyas SE, M Hendra Aryanto SE, Duta Pamungkas, Eko Stianto , Fotografer : Rahmat Yuni Antoro, Penerbit: Kabar Group , Kantor Pusat: Jl Batu Ratna Perum Griya Karang Joang Asri 2 Blok C2 No 27 RT 15 Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara-Kota Balikpapan-Kaltim, Indonesia Telp.: 081347420231, 0853 4743 3322, 082138182572 Email: redaksi__kabarkaltim@hotmail.com