Rencananya Rokok Didistribusikan di Wilayah Banten
Rokok ilegal yang diamankan petugas |
Dalam penindakan ini, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa rokok ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Sekretaris Satpol PP Damkar Purworejo Anas Naryadi SH MM menjelaskan, tim gabungan bekerja sama dengan Polantas dan Dishub melakukan rekayasa lalu lintas. Beberapa kendaraan yang terindikasi membawa rokok ilegal diberhentikan untuk diperiksa muatannya.
"Dari hasil pemeriksaan kendaraan, didapati 1 mobil Avanza yang membawa rokok ilegal dengan jumlah ratusan ribu batang, dengan nilai barang berkisar Rp 424.692.000,00. Barang ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat pelanggaran aturan barang kena cukai, kurang lebih sebesar Rp.287.675.532,00," jelas Anas Naryadi.
Mobil tersebut berasal dari wilayah Jawa Timur, dan rencananya rokok didistribusikan di daerah Banten. Bersama barang bukti, juga diamankan dua orang pelaku guna pemrosesan dan penyelidikan lebih lanjut. Anas mengimbau kepada pembuat ataupun pelinting rokok ilegal agar segera berhenti melakukan produksinya, karena melanggar UU nomor 39 tahun 2007 tentang barang yang dikenakan cukai. Sementara Fajar Setyaji dari KPPBC Tipe Madya Pabean C Magelang mengatakan, operasi rokok ilegal biasanya dilakukan dengan menyisir toko-toko, namun kali ini mencoba melaksanakan operasi gabungan di wilayah Kecamatan Purwodadi.
Hal ini dilakukan untuk meminimalisir atau menghilangkan peredaran rokok ilegal di jalur Jawa Tengah bagian selatan yang selama ini dilalui oleh distributor rokok ilegal. “Semoga dengan kegiatan ini dapat meminimalisir atau menghilangkan jalur yang selama ini dilalui oleh distributor rokok ilegal dan tidak ada lagi peredaran rokok ilegal yang masuk di wilayah Kabupaten Purworejo” pungkasnya. (*/kj)
sumber : prokopim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar