Memberikan Berita dan Informasi Terkini di seluruh Jawa Tengah * Mau Bisnis Anda Semakin Berkembang ? Iklankan Produk anda di Kabar Jateng !!! Silahkan Hubungi di 085643358148 / 081326613938

Sabtu, 17 Juni 2023

Penipuan Jamaah Umroh di Kabupaten Purwoejo, Dua Pelaku Diproses Hukum

Konferensi pers di Mapolres Purworejo
PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID - Uang jamaah umroh diduga digunakan untuk investasi crypto, akhirnya SNN (43) warga Kemangguan Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen dan ANT (54) warga Crogol Desa Brunosari Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo, dilaporkan oleh korban ke Polres Purworejo. Pasalnya kedua pelaku tersebut menjanjikan memberangkatkan umroh korban ke Arab Saudi pada 15 Januari 2023, kemudian oleh pelaku jadwal diundur 30 Januari 2023. Namun sampai dilaporkan ke Polres Purworejo, belum juga diberangkatkan. 

Korban menyetorkan kepada pelaku sebanyak dua kali, pertama sebesar Rp.6.500.000 pada tanggal 10 November 2022, selanjutnya korban diajak pelaku ke Cilacap untuk membuat paspor, kemudian korban melunasi sisanya sebesar Rp 29.000.000 pada 19 November 2022. Kedua pelaku menyampaikan pemberangkatan diundur pada 30 Januari 2023. Bukan hanya satu orang saja korbannya, kedua pelaku juga melakukan aksinya tersebut kepada 30 orang korban lainnya.

Dari aksi kedua pelaku tersebut mendapatkan total uang sebesar Rp.1.007.500.000. Saat konferensi pers, Kapolres Purworejo AKBP Victor Ziliwu SH SIK MH mengatakan, sebelumnya kedua pelaku mendekati pengurus Pondok Pesantren Lu’luil Quranil Ma’nun Kutoarjo. 

Ketika jamaah pengajian, kedua pelaku melakukan persentasi menawarkan pemberangkatan umroh yang akan dilaksanakan pada 15 Januari 2023. Setelah kedua pelaku menerima uang dari calon jamaah umroh sebanyak 31 orang, kedua pelaku mengundur pemberakatan di akhir bulan tanggal 30 Januari 2023.

"Namun sampai tanggal dimaksud, 31 jamaah tidak diberangkatkan," kata kapolres Purworejo. Kedua pelaku mengaku sebagai karyawan atau pemasaran PT Impressa Media Wisata namun saat dilakukan penyidikan oleh Satreskrim Polres Purworejo, pihat PT Impressa Media Wisata tidak punya karyawan atau orang yang melakukan pemasaran atas nama kedua pelaku. 

"Oleh kedua pelaku uang yang disetorkan  korban tidak serahkan kepada PT. Impressa Media Wisata dan malah digunakan kedua pelaku untuk bermain investasi crypto," imbuh Kapolres Purworejo. 

Dalam perkara ini dilakukan penyitaan barang bukti berupa 28 lembar kuitansi bermaterai pembayaran pelunasan umroh, yang diterima dari pihak korban. "Kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun," pungkas Kapolres. (*/kj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Flight Schedule Achmad Yani Airport

Info Cuaca Jawa Tengah

Redaksi

Pembina : Tomo Widodo SHut, Pemimpin Umum : Sigit Widiyanto SE, Pemimpin Redaksi: Drs Raga Affandi, Koordinator IT & Kreatif : Djoko Santoso, Ardi Dwi Septiawan, Bimo Satrio , Juli Prastomo , Manager Iklan : Tanti Susilowati, Manager Pemasaran dan EO : : Drs Heri Prastowo, Kepala Litbang : Ax Bowo Sutoko SPd, Staf Litbang : Edy Iriyanto, Kabiro Purworejo : Ngabdiri Koim, Kabiro Surakarta : Isvaradi, Staf Redaksi : Woro Suciningtyas SE, Duta Pamungkas, Eko Stianto , Fotografer : Rahmat Yuni Antoro, Penerbit: Kabar Group , Kantor Pusat: Jl Batu Ratna Perum Griya Karang Joang Asri 2 Blok C2 No 27 RT 15 Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara-Kota Balikpapan-Kaltim, Indonesia Telp.: 081347420231, 0853 4743 3322, 082138182572 Email: redaksi__kabarkaltim@hotmail.com