Sidak dilakukan Komisi II DPRD Purrworejo |
Rombongan
yang dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Purworejo,
Tunaryo itu, mengunjungi dua lokasi pekerjaan proyek yaitu peningkatan
jalan Kalirejo - Hargorojo di Kecamatan Bagelen, dan Rehabilitasi
Jaringan Irigasi Permukaan DI Kebangsan di Desa Ganggeng Kecamatan
Purworejo.
Dalam kegiatan
itu, Komisi II juga ditemani oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten
Purworejo, Suranto, dan mereka juga bertemu langsung dengan pihak
pelaksana pekerjaan proyek juga para konsultan, baik konsultan pengawas
maupun konsultan pelaksana proyek.
Sidak
itu dilakukan oleh Komisi II karena sesuai dengan tupoksinya di DPRD
Kabupaten Purworejo, yaitu melakukan pengawasan terhadap pekerjaan
proyek yang dilaksanakan dengan anggaran dari pemerintah.
Dalam
sidak itu, Komisi II mendapati pekerjaan peningkatan jalan yang
dilakukan oleh CV Alvarendra dan konsultan pengawas oleh CV Multi
Kreasindo dengan anggaran kegiatan senilai Rp 3.253.443.000, 00, dengan
masa pekerjaan selama 120 hari sejak tanggal 22 Agustus 2022 hingga 19
Desember 2022 itu diperkirakan tidak selesai tepat waktu atau mengalami
keterlambatan. Begitu pula saat melihat pekerjaan Rehabilitasi Jaringan
Irigasi Permukaan DI Kebangsan di Desa Ganggeng Kecamatan Purworejo,
yang dilaksanakan oleh CV Anikatama Wiraperkasa dengan alokasi anggaran
DAK senilai Rp 4.988.955.000, 00, alokasi waktu 180 hari sejak kontrak
tanggal 15 Juni 2022, juga diperkirakan tidak selesai tepat waktu atau
juga mengalami keterlambatan.
"Sidak
baru pertama kali ini kita laksanakan di waktu akhir tahun, sidak kita
laksanakan karena sudah begitu banyak masukan dari masyarakat maupun
tokoh masyarakat terkait keterlambatan pekerjaan," ungkapTunaryo, saat
ditemui usai sidak.
Dikatakan,
dari hasil komunikasi dengan pelaksana pekerjaan proyek, keterlambatan
pekerjaan itu disinyalir karena kendala cuaca yaitu terjadinya hujan
deras semasa pekerjaan sehingga pekerjaan menjadi tertunda atau
terlambat dan tidak bisa diselesaikan tepat waktu.
"Tadi
kita sudah ketemu dengan konsultan pelaksana maupun konsultan
pengawasan itu terlambat karena cuaca. Itu tadi juga telah disampaikan
oleh kepala dinas sesuai dengan undang - undang maka boleh diberikan
waktu perpanjangan. Untuk peningkatan jalan Hargorojo - Kalirejo tadi
minta perpanjangan waktu selama tujuh hari, yang tadinya harus selesai
tanggal 19 Desember 2022, minta perpanjangan sampai batas waktu tanggal
26 Desember 2022," jelas Tunaryo.
Komisi II sedikit menyesalkan atas keterlambatan itu, karena yang seharusnya selesai tepat waktu jadi sedikit molor.
"Untuk
yang di DI Kebangsan itu karena kita tahu setelah terjun kelapangan
langsung, sebenarnya sudah bekerja secara maksimal, dengan pompa air
sejumlah 6 unit, dan ternyata memang airnya tidak bisa dibuang ke aliran
yang semestinya dan harus estafet dan dengan pompa air tadi juga sudah
cukup besar," ujarnya.
Diakui,
secara teknis Komisi II tidak begitu paham terkait teknis pekerjaan,
namun melihat secara fisik kasat mata, Komisi II berharap pekerjaan itu
bisa selesai dengan baik dan sesuai dengan alokasi waktu yang telah
ditentukan.
"Ya mudah-mudahan bisa sesuai dengan harapan, karena ini betul-betul uang rakyat
yang digunakan, harapanya juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat
seutuhnya dan dengan hasil memuaskan. Maka tadi kita sempat ada kritik
untuk finishingnya nanti betul-betul untuk diperhatikan, supaya bagus,"
lanjutnya.
Ditegaskan,
jika pekerjaan itu tidak bahkan dalam penambahan waktu juga tidak
selesai maka sesuai aturan harus ada denda sebagai efek jera untuk
rekanan.
Kepala Dinas
PUPR Kabupaten Purworejo, Suranto, mengatakan, pekerjaan peningkatan
jalan Kalirejo-Hargorojo, sesuai dengan kontrak kerja memang seharusnya
bisa selesai pada tanggal 19 Desember 2022. Namun dengan melihat hasil
pekerjaan hingga Kamis 15 Desember 2022 ini, pekerjaan itu tidak bisa
selesai tepat waktu.
"Tapi
tadi hasil rundingan dari Komisi 2, pelaksana ditanya oleh ketua
pimpinan bahwa dia minta perpanjangan. Memang dalam regulasinya
diperbolehkan perpanjangan itu sebatas tidak melampaui batas anggaran
namun demikian harus betul-betul ada justifikasi teknisnya
keterlambatan tersebut dikarenakan cuaca hujan yang cukup tinggi
di daerah pegunungan, sehingga perlu adanya tambahan waktu pelaksanaan
karena dimungkinkan ada pasangan beton yang belum cukup umur," katanya.
Namun
demikian lanjutnya, ketika itu sudah perpanjangan waktu kok belum
terselesaikan tentu pengelola kegiatan dalam hal ini PPK harus mengambil
langkah sesuai dengan pasal kontrak yang dilakukan yaitu melakukan
denda keterlambatan.
"Mudah-mudahan itu tidak terjadi artinya kontraktor harus betul-betul
melaksanakan atau memanfaatkan perpanjangaan waktu itu sebaik-baiknya,"
harapnya.
Begitu juga
untuk pekerjaan di DI Kebangsan Desa Ganggeng, yang sebetulnya sudah
dilaksanakan secara maksimal, yaitu dengan mengerahkan ratusan tenaga
kerja.
"Namun demikian
karena itu adalah sungai yang sewaktu-waktu air itu meluap tentu ini
menjadi kendala dan untuk di Kebangsan ini item pekerjaannya yang dominan
tinggal menyelesaikan kolam sama mercu itu panjangnya sekitar 13 meter.
Harapannya tujuh hari ke depan bisa terselesaikan," ujarnya.
Dalam
kesempatan itu, Suranto juga menyampaikan terimakasih kepada Komisi II
beserta jajarannya yang telah memperhatikan kegiatan yang dilaksanakan
oleh Dinas PUPR.
"Sehingga
kami dapat saran dan masukan dari komisi II untuk memaksimalkan waktu
yang ada ini, sehingga pekerjaan ini bisa diselesaikan sesuai dengan
yang direncanakan," pungkasnya. (widarto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar