Memberikan Berita dan Informasi Terkini di seluruh Jawa Tengah * Mau Bisnis Anda Semakin Berkembang ? Iklankan Produk anda di Kabar Jateng !!! Silahkan Hubungi di 085643358148 / 081326613938

Senin, 07 November 2022

Satreskoba Polres Purworejo Tangkap Tersangka Pengguna Sabu-sabu

PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID – Tertangkapnya tersangka pengguna narkoba jenis sabu-sabu DN, Satresnarkoba Polres Purworejo melakukan pengembangan terhadap perkaranya. Dari hasil pengembangan perkara, diketahui jika BHD (34) warga Banyuasin Kembaran Kecamatan Loano yang telah memesan barang haram jenis sabu-sabu tersebut di daerah Temangung. 

Satreskoba Polres Purworejo langsung melakukan penangkapan terhadap BHD. BHD ditangkap setelah penangkapan terhadap DN. Penangkapan terhadap BHD tersebut atas pengembangan dari tersangka DN. 

Hal ini diungkapkan KBO Satreskoba Polres Purworejo Iptu Saniman. "Tersangka BHD berperan memesankan narkoba jenis sabu-sabu terhadap seseorang dengan cara COD (Cash on Delivery) di daerah Temanggung. BHD memesan barang haram tersebut sebanyak 1 paket dengan harga Rp 600.000," kata Iptu Saniman. 

"Selanjutnya DN mengambil narkoba di daerah Temanggung selanjutnya narkoba jenis sabu-sabu tersebut digunakan bersama BHD di salah satu warung makan di Desa Banyuasin Separe Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo," tambah KBO Satreskoba. 

Dalam perkara ini tidak dilakukan penyitaan barang bukti karena barang bukti berupa 1 plastik clip kecil sabu-sabu berat 0,42 gram dilakukan penyitaan dalam berkas perkara tersangka DN.

Dikatakan, tersangka sudah berada di Mapolres Purworejo untuk dilakukan pemeriksaan, dan atas tindakan tersangka diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah paling banyak Rp 10 miliar. 

Masih kata KBO Satreskoba, tersangka BHD diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli menerima, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu sebagai penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu bagi dirinya sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat Subs pasal 112 Ayat (1) Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/kj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Flight Schedule Achmad Yani Airport

Info Cuaca Jawa Tengah

Redaksi

Pembina : Tomo Widodo SHut, Pemimpin Umum : Sigit Widiyanto SE, Pemimpin Redaksi: Drs Raga Affandi, Koordinator IT & Kreatif : Djoko Santoso, Ardi Dwi Septiawan, Bimo Satrio , Juli Prastomo , Manager Iklan : Tanti Susilowati, Manager Pemasaran dan EO : : Drs Heri Prastowo, Kepala Litbang : Ax Bowo Sutoko SPd, Staf Litbang : Edy Iriyanto, Kabiro Purworejo : Ngabdiri Koim, Kabiro Surakarta : Isvaradi, Staf Redaksi : Woro Suciningtyas SE, M Hendra Aryanto SE, Duta Pamungkas, Eko Stianto , Fotografer : Rahmat Yuni Antoro, Penerbit: Kabar Group , Kantor Pusat: Jl Batu Ratna Perum Griya Karang Joang Asri 2 Blok C2 No 27 RT 15 Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara-Kota Balikpapan-Kaltim, Indonesia Telp.: 081347420231, 0853 4743 3322, 082138182572 Email: redaksi__kabarkaltim@hotmail.com