Satreskoba Polres Purworejo langsung melakukan penangkapan terhadap BHD. BHD ditangkap setelah penangkapan terhadap DN. Penangkapan terhadap BHD tersebut atas pengembangan dari tersangka DN.
Hal ini diungkapkan KBO Satreskoba Polres Purworejo Iptu Saniman. "Tersangka BHD berperan memesankan narkoba jenis sabu-sabu terhadap seseorang dengan cara COD (Cash on Delivery) di daerah Temanggung. BHD memesan barang haram tersebut sebanyak 1 paket dengan harga Rp 600.000," kata Iptu Saniman.
"Selanjutnya DN mengambil narkoba di daerah Temanggung selanjutnya narkoba jenis sabu-sabu tersebut digunakan bersama BHD di salah satu warung makan di Desa Banyuasin Separe Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo," tambah KBO Satreskoba.
Dalam perkara ini tidak dilakukan penyitaan barang bukti karena barang
bukti berupa 1 plastik clip kecil sabu-sabu berat 0,42 gram dilakukan
penyitaan dalam berkas perkara tersangka DN.
Dikatakan, tersangka sudah berada di Mapolres Purworejo untuk dilakukan pemeriksaan, dan atas tindakan tersangka diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah paling banyak Rp 10 miliar.
Masih kata KBO Satreskoba, tersangka BHD diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau
melawan hukum menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli
menerima, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika
golongan 1 jenis sabu sebagai penyalahguna narkotika golongan 1 jenis
sabu-sabu bagi dirinya sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 114
Ayat Subs pasal 112 Ayat (1) Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar