Realisasi penerimaan Kanwil DJP Jawa Tengah II ini mengalami pertumbuhan sebesar 38,32% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. "Kinerja penerimaan pajak Kanwil Jateng II secara agregat sangat baik pada periode Januari - Agustus 2022. Pada periode yang sama di Tahun 2021, Kanwil DJP Jawa Tengah II mengumpulkan penerimaan pajak netto sebesar Rp 6,55 triliun. Sampai dengan akhir Agustus 2022, tercatat seluruh KPP di wilayah eks Karesidenan Kedu membukukan penerimaan di atas rata-rata Kanwil yaitu KPP Pratama Temanggung sebesar 76,68%, KPP Pratama Magelang 76,60% dan KPP Pratama Kebumen 75,96%," ungkap Slamet Sutantyo, selalu Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, dalam kegiatan media gatering di Kebun Tebu Resto dan Cafe Magelang pada Kamis 1 September 2022.
Hadiri dalam kegiatan itu, Slamet Sutantyo Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Sugiyarto Kepala KPP Pratama Magelang, Hidayat Siregar Kepala KPP Pratama Temanggung, Yoepidha L. Soeamantri Kepala KPP Pratama Kebumen, Wiratmoko Kepala Bidang P2Humas Dijelaskan, pertumbuhan penerimaan yang positif terutama didukung oleh PPh Badan Tahunan, sejalan dengan jatuh tempo penyampaian SPT PPh Badan, dan transaksi ekonomi yang meningkat menjelang Ramadan dan Idulfitri 1443 H. Selain itu, wajib pajak di Kanwil DJP Jawa Tengah II yang sudah memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tercatat sebanyak 8.902 WP. Dari wajib pajak yang sudah memanfaatkan PPS, total nilai harta yang diungkapkan sebesar Rp 12.956,36 miliar dengan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan sebesar Rp 1.332,48 miliar.
Menurutnya, dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Kanwil DJP Jawa Tengah II hingga akhir Agustus 2022 telah mencapai 674.523 SPT atau 91,52% dari target sebesar 737.056 wajib pajak (WP). Jumlah realisasi SPT terdiri dari WP Badan sebanyak 44.006 SPT, WP Orang Pribadi Karyawan sebanyak 546.198 SPT dan WP Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 84.319 SPT. Kanwil DJP Jawa Tengah II mengharapkan kepada seluruh wajib pajak agar dapat segera melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing. Meski batas waktu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi telah berlalu, wajib pajak masih dapat menyampaikan SPT Secara keseluruhan, selama Januari - Agustus 2022, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II melakukan 69.856 tindakan penagihan pajak.
"Tindakan penagihan tersebut meliputi penerbitan surat paksa sebanyak 13.732 Surat Paksa, melakukan penyitaan terhadap 625 objek sita. Penyitaan itu dilakukan sebagai bagian dari tindakan penagihan pajak kepada wajib pajak yang memiliki hutang pajak yang belum dibayarkan," jelasnya.
Khusus di wilayah eks Karesidenan Kedu, tambahnya,
menyumbang penerimaan dari tindakan Pemeriksaan dan Penagihan atau
Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) dengan total nilai Rp15,6 Miliar
di antaranya dari KPP Pratama Magelang mencapai penerimaan PKM
Pemeriksaan dan
Penagihan sebesar Rp 2,5 Miliar, KPP Pratama Kebumen sebesar Rp 4,9 miliar,
dan KPP Pratama Temanggung sebesar Rp 8,1 miliar. (widart)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar