Memberikan Berita dan Informasi Terkini di seluruh Jawa Tengah * Mau Bisnis Anda Semakin Berkembang ? Iklankan Produk anda di Kabar Jateng !!! Silahkan Hubungi di 085643358148 / 081326613938

Jumat, 24 Juni 2022

BPD Sidarum-Kutarjo Gelar Musdesus : Minta Kades Berikan Sanksi Tegas kepada Sekdes

Dugaan Penggelapan mengenai Program Pamsimas Tahun 2020 

Suasana musdesus Sidarum-Kutoarjo
PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID - Bertempat di Balai Desa Sidarum Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo, Jumat (24/6/2022) digelar musyawarah desa khusus (musdesus) oleh Badan Permusyawatan Desa (BPD) Sidarum. Musdesus yang membahas permasalahan krusial itu, dihadiri tokoh-tokoh warga Sidarum, tokoh pemuda, Ketua RT maupun masyarakat Sidarum pada umumnya. 

Camat Kutoarjo Bambang Setyo Budoto SSos hadir, termasuk perwakilan dari Danramil dan Kapolsek Kutoarjo. Hadir pula Kepala Desa Sidarum Drs Sugiyarto. Apa yang menjadi pembahasan musdesus? 

Pantauan media ini di lokasi musdesus, digelar musdesus tersebut karena tuntutan sebagian besar warga setempat, terkait dugaan penggelapan yang dilakukan Sekdes Sidarum (Y) mengenai program Pamsimas tahun 2020 lalu. 

Camat Kutoarjo hadir dalam musdesus
Musdesus itu, sebagai tindak lanjut dari musdesus sebelumnya yaitu pada 21 Maret 2022 lalu. "Ini menindaklanjuti musdesus pada 21 Maret lalu, BPD bersama masyarakat kembali menggelar musdesus," sebut Ketua BPD Sidarum H Amat Koderi. 

Dalam musdesus tersebut, peserta musdesus mendesak kepada Kepala Desa agar segera memberikan sanksi tegas kepada Sekdes yang juga selaku ketua satuan pelaksana program Pamsimas tahun 2020. 

"Mendesak segera diberi sanksi sebagaimana kesalahannya," tegas Ketua BPD. 

Setelah sambutan dari BPD Sidarum, Sekdes Sidarum inisial Y di depan forum membacakan sanksi yang telah diberikan Kepala Desa kepadanya, sanksi yang dimaksud yaitu pertama, agar melakukan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan tugas pokoknya, kedua, Sekdes Y meminta maaf kepada masyarakat dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, ketiga, akan bekerja penuh dengan tanggung jawab. 

Atas pembacaan sanksi tersebut, sejumlah tokoh dan para peserta musdesus, tidak menerima hal itu. Mereka tegas beralasan, jika hal itu bukanlah suatu bentuk dari sanksi yang tegas, namun itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab semestinya seorang Sekdes dalam kesehariannya. 

Beberapa warga menyebut, apa yang dilakukan Sekdes Y adalah sebuah pelanggaran, informasi yang dihimpun wartawan di lapangan, dugaannya yaitu penjualan sisa paralon program Pamsimas. 

Sementara itu Ketua Karang Taruna Sidarum, Iman Al Mukhsin, juga mendesak hal yang sama, agar Kades memberikan sanksi tegas kepada Sekdes. 

Sedangkan Kepala Desa Sidarum saat ditemui awak media, mengaku akan mempelajari peraturan yang berlaku, Pihaknya meminta untuk diberikan waktu membentuk tim, mempelajari aturan tentang pemberhentian perangkat desa. Termasuk pihaknya melakukan konsultasi dengan Camat dan juga Bupati. 

Senada, Camat Kutoarjo belum banyak berbicara mengenai permasalahan itu. Pihaknya mempelajari aturan yang berlaku. (*/koim) 

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Flight Schedule Achmad Yani Airport

Info Cuaca Jawa Tengah

Redaksi

Pembina : Tomo Widodo SHut, Pemimpin Umum : Sigit Widiyanto SE, Pemimpin Redaksi: Drs Raga Affandi, Koordinator IT & Kreatif : Djoko Santoso, Ardi Dwi Septiawan, Bimo Satrio , Juli Prastomo , Manager Iklan : Tanti Susilowati, Manager Pemasaran dan EO : : Drs Heri Prastowo, Kepala Litbang : Ax Bowo Sutoko SPd, Staf Litbang : Edy Iriyanto, Kabiro Purworejo : Ngabdiri Koim, Kabiro Surakarta : Isvaradi, Staf Redaksi : Woro Suciningtyas SE, M Hendra Aryanto SE, Duta Pamungkas, Eko Stianto , Fotografer : Rahmat Yuni Antoro, Penerbit: Kabar Group , Kantor Pusat: Jl Batu Ratna Perum Griya Karang Joang Asri 2 Blok C2 No 27 RT 15 Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara-Kota Balikpapan-Kaltim, Indonesia Telp.: 081347420231, 0853 4743 3322, 082138182572 Email: redaksi__kabarkaltim@hotmail.com