Memberikan Berita dan Informasi Terkini di seluruh Jawa Tengah * Mau Bisnis Anda Semakin Berkembang ? Iklankan Produk anda di Kabar Jateng !!! Silahkan Hubungi di 085643358148 / 081326613938

Jumat, 18 Maret 2022

Warga Mengadu ke LSM Tamperak : Dugaan Potongan 5% Penerima UGR Bendung Bener

Ketua LSM Tamperak Purworejo Sumakmun
PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID - Polemik Bendung Bener Banyak cerita di balik Proyek Setrategis Nasional ( PSN ) dan Uang Ganti Rugi (UGR) atas proyek pembangunan Bendung Bener tersebut. 

Sejumlah warga meminta pendampingan hukum kepada LSM Tamperak Kabupaten Purworejo yang beralamt di Jalan Dewi Sartika No 24 Purworejo, terkait permasalahan dugaan pemotongan 5%. Warga berkunjung ke LSM Tamperak pada Rabu 16 maret 2022. 

Banyak warga terdampak Bendung Bener mengeluhkan masalah terkait pemotongan tersebut kepada LSM Tamperak dan meminta agar membantu melaporkan permasalahan tersebut kepada aparat penegak hukum. 

Saat dikonfirmasi, salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya yang merupakan terdampak Bendung Bener, menyampaikan jika potongan tersebut buat apa? "Makanya banyak warga yang keberatan walaupun tidak semuanya," ucap Ketua LSM Tamperak Purworejo, Sumakmun. 

Sumakmun menyambut baik kehadiran warga, dan menanggapi apa yang menjadi keluh kesah warga. "Kami akan membantu melaporkannya dan memberikan pendampingan agar masyarakat yang merasa dirugikan memperoleh keadilan," tegasnya.  

Sumakmun mengatakan, masyarakat yang mengadu kepadanya mengaku tidak pernah berproses hukum baik di pengadilan maupun di kepolisian, lalu potongan 5% itu untuk apa? Masih kata Sumakmun, ketika memang tidak ada proses hukum atas lahan ganti rugi seperti yang disampaikan, terasa aneh jika ada potongan. 

Menurut Sumakmun, warga terdampak yang mengadu kepada lembaganya menceritakan kalau tidak memberikan uang sejumlah 5% dari UGR yang diterima akan diancam. 

"Karena permasalahan tersebut, warga terdampak yang mengadukan kepada kami, meminta kepada kami melayangkan surat laporan kepada Bapak Kapolri agar segera menindaklanjutinya. Dan surat laporan ini juga ditujukan kepada Presiden Repoblik Indonesia Ir Joko Widodo, Kementerian Hukum dan HAM,  Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komite Pemberantasan Korupsi, Bareskrim Mabes Polri,  Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah, Kepala Kejaksaan Tinggi  Jawa Tengah, Ombudsman, Saber Pungli, Kepala Kepolisian Resort Purworejo, Kejaksaan Negeri Purworejo. Agar permasalahan yang menyangkut warga terdampak segera terselesaikan dan masyarakat terdampak bisa mendapatkan rasa keadilan," pungkasnya. (*/kj) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Flight Schedule Achmad Yani Airport

Info Cuaca Jawa Tengah

Redaksi

Pembina : Tomo Widodo SHut, Pemimpin Umum : Sigit Widiyanto SE, Pemimpin Redaksi: Drs Raga Affandi, Koordinator IT & Kreatif : Djoko Santoso, Ardi Dwi Septiawan, Bimo Satrio , Juli Prastomo , Manager Iklan : Tanti Susilowati, Manager Pemasaran dan EO : : Drs Heri Prastowo, Kepala Litbang : Ax Bowo Sutoko SPd, Staf Litbang : Edy Iriyanto, Kabiro Purworejo : Ngabdiri Koim, Kabiro Surakarta : Isvaradi, Staf Redaksi : Woro Suciningtyas SE, M Hendra Aryanto SE, Duta Pamungkas, Eko Stianto , Fotografer : Rahmat Yuni Antoro, Penerbit: Kabar Group , Kantor Pusat: Jl Batu Ratna Perum Griya Karang Joang Asri 2 Blok C2 No 27 RT 15 Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara-Kota Balikpapan-Kaltim, Indonesia Telp.: 081347420231, 0853 4743 3322, 082138182572 Email: redaksi__kabarkaltim@hotmail.com