|
Ahmad Jainudin
|
PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID
- Agar lebih tepat sasaran, pemerintah melalui BPJS Kesehatan telah
menonaktifkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu
Indonesia Sehat (KIS) untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang
ditanggung oleh pemerintah. Penonaktifan itu juga berlaku untuk penerima
kepesertaan JKN KIS kategori PBI yang ada di Kabupaten Purworejo, Jawa
Tengah. Untuk bisa menggunakanya kembali warga pemegang kartu itu untuk
mere-aktifkan kembali melalui Dinas setempat yaitu Dinas Sosial
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsosdaldukkb) Kabupaten
Purworejo.
Kepala
Dinsosdaldukkb Kabupaten Purworejo, Ahmad Jainudin SIP MM, saat ditemui
di kantornya menjelaskan, secara nasional ada dua jenis jaminan
kesehatan, yaitu JKN mandiri yang dibayar sendiri dan diberikan kepada
orang yang mampu dan JKN PBI yaitu jaminan kesehatan yang iuranya
dijamin oleh pemerintah yang ditujukan kepada warga yang tidak mampu
yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Di akhir
tahun 2021 lalu, JKN PBI ini telah dihentikan atau dinonaktifkan oleh
pemerintah. Dikandung maksud pemerintah ingin mengevaluasi karena
ternyata ada banyak pemegang kartu JKN PBI ini yang berdasarkan masukan
dari masyarakat tidak tepat sasaran, sehingga pemerintah ingin
mengevaluasi, salah satu caranya dihentikan dahulu," ungkap Jainudin,
saat dikonfirmasi pada Senin (17/1/2022).
Dikatakan,
warga pemegang JKN PBI yang sakit atau yang sedang membutuhkan bukan
tidak dilayani, tetapi pemerintah akan melayani dengan cara setelah
diaktivasi (re-aktivasi) kembali kartu itu.
"Caranya,
warga pemegang JKN PBI ini datang langsung ke dinas sosial, dengan
membawa data dan syarat-syaratnya, masih memenuhi syarat sesuai
indikator warga miskin apa tidak dengan ditanda tangani oleh tim
fasilitator dan kepala desa. Manakala masih mememuhi syarat akan
diterbitkan rekomendasi untuk aktivasi kembali JKN PBI nya," jelasnya..
Diakui,
selama ini dinas belum memberikan informasi kepada masyarakat dan
banyak masyarakat yang belum tau, apalagi JKN PBI itu hanya digunakan
manakala pemegang kartu mengalami sakit saja.
"Maka
saya berpesan kepada masyarakat di Kabupaten Purworejo yang memegang
kartu JKN PBI dan masuk kategori warga tidak mampu manakala ada
pelayanan kesehatan yang diperlukan untuk diproses dan direkomendasikan
untuk diaktifkan kembali, dengan cara datang ke kantor dinas," katanya.
Disampaikan,
sebagai persyaratan, untuk indikator kemiskinan masih sama dengan
indikator yang lama. Yaitu ada 14 indikator kemiskinan. Namun demikian
dinas tidak akan menerapkan secara saklek dengan menyesuaikan kondisi
saat ini.
"Ada beberapa
indikator yang harus kita konfirmasi dengan beberapa instansi lain,
contoh indikator kemiskinan awal, warga masak dengan bahan bakar kayu,
sementara sekarang sudah dikonversi dengan gaz elpiji melon 3 kg yang
untuk masyarakat miskin, maka itu jadi tidak syarat saklek, atau listrik
yang dulu hanya nyalur sekarang pasang yang ukuran 450 meter, dimana
ada kebijakan dari PLN bahwa meteran 450 itu hanya untuk masyarakat
miskin. Yang pasti petugas verifikasi data di lapangan tidak saklek, dan
pemegang JKN PBI untuk datang saja atau bisa melalui kerabat atau juga
bisa melalui perangkat desa dengan membawa dokumen persyaratannya,"
ujarnya.
Disebutkan, ada
sekira 380-an ribu data lalu yang masuk dalam DTKS, namun data yang
masuk DTKS itu sendiri ada indikasi belum benar, maka saat ini dinas
sedang berproses untuk menvalidasi data tersebut.
Proses
validasi nantinya akan melibatkan pemdes, petugas TKSK, tenaga
pendamping PKH, dan data verifikasi validasi itu akan disampaikan ke
desa untuk dimusdeskan sehingga muncul berita acara dan menjadi dasar
dinas untuk mengubah data diaplikasi agar menjadi benar.
"Dalam
bulan Januari dan Februari 2022 ini, kami sudah matur kepada pimpinan
akan melakukan cleaning atau pembersihan dua data kelompok besar yaitu
pertama cleaning kelompok anomali fisik dan pekerjaan serta cleaning
data penerima bansos," ujarnya.
Dijelaskan,
data anomali fisik yaitu berupa data rumah-rumah yang masuk DTKS, yang
menerima bansos namun sudah bagus dan mungkin sudah memiliki kendaraan
roda dua maupun roda empat, maka akan diverifikasi ulang.
Adapun
anomali pekerjaan yaitu ada beberapa indikasi seperti ASN, Kepala Desa,
Pensuinan, dan aparat baik Polri dan TNI yang masuk akan dicek kembali
dan dibersihkan.
"Supaya bansos nanti lebih tepat sasaran," tegasnya.
Untuk
data penerima bansos Purworejo, tambahnya, yang berupa by orang by name
by address juga akan diverifikasi ulang, masih layak terima atau tidak
supaya bansos di tahun 2022 ini juga lebih tepat sasaran.
"Dengan
verifikasi dua kelompok besar ini maka akan berhubungan langsung dengan
DTKS dengan jumlah besar dan akan tersaring secara otomatis dengan
sendirinya. Dan harapan kami DTKS yang muncul merupakan data yang
benar-benar valid berhak menerima bansos dan fasilitas dari pemerintah
yaitu JKN PBI, Jamkesda dan bantuan lainnya. Ini bukan merupakan
pekerjaan mudah tapi harus kita mulai supaya data menjadi valid dan
bansos bisa tepat sasaran," pungkasnya. (*/widarto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar