Yunus |
Penasehat hukum/kuasa hukum Puji Hermanto yaitu Yunus SH yang merupakan Direktur Yayasan Bantuan Hukum Adil Indonesia Purworejo, memberikan komentarnya saat dihubungi media ini, Minggu (1/8/2021).
"Pada prinsipnya saya menjadi penasehat hukum atau kuasa hukum pada upaya di tingkat banding dan kasasi. Mengenai upaya keberatan dari Pak Kades Briyan, saya sebelumnya hanya diberi surat tembusan, namun setelahnya memberikan kuasa untuk tahap selanjutnya apabila dalam upaya penyelesaian sengketa administrasi ini ditolak," kata Yunus.
Lanjut Yunus, surat keberatan yang dilayangkan Kades Briyan adalah hak setiap orang atau perseorangan apabila dalam kaitannya merasa dirugikan akibat adanya suatu surat keputusan. "Karena surat dimaksud berhubungan atau dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara, maka sarana yang ditempuh melalui ketentuan-ketentuan yang dicantumkan dalam UU Tata Usaha Negara, termasuk di antaranya apabila ada seseorang yang merasa dirugikan atas keputusan Pejabat Tata Usaha Negara maka dibolehkan melakukan upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN)," beber Yunus.
"UU tersebut juga mengatur, sebelum dilakukan proses atau upaya melalui peradilan Tata Usaha Negara maka diwajibkan bagi orang atau perseorangan untuk melakukan upaya penyelesaian sengketa administrasi dengan mengajukan surat keberatan,: kata Yunus kembali.
Masih kata Yunus, tujuan dari surat keberatan itu salah satunya memuat alasan-alasan substansial dan formal. Salah satunya pada Surat Keputusan Bupati tersebut dinilai tidak tepat karena Kades Briyan ini dinyatakan bersalah bukan sebagai pelaku kejahatan, tapi lebih dominan menjadi korban atau penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri sehingga bahkan Kades tidak pernah menjadi terpidana dalam arti tidak pernah menjalani pidana atau sebagai narapidana, namun sebatas pada hukuman untuk menjalankan rehabilitasi.
"Sedangkan adanya putusan yang menyatakan dipidana 10 bulan itu telah dijalaninya dengan rehabilitasi kesehatan bukan diberlakukan pemidanaan sehingga penerapan pasal 59 ayat (2) huruf (f) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 menjadi obscuure," jelas Yunus. (kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar