Memberikan Berita dan Informasi Terkini di seluruh Jawa Tengah * Mau Bisnis Anda Semakin Berkembang ? Iklankan Produk anda di Kabar Jateng !!! Silahkan Hubungi di 085643358148 / 081326613938

Minggu, 01 Agustus 2021

SK Bupati soal Pemberhentian, Kades Briyan-Ngombol Puji Hermanto Sampaikan Keberatan

Puji Hermanto
PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID - Kepala Desa Briyan Kecamatan Ngombol Kabupaten Purworejo Puji Hermanto, melayangkan surat keberatan, diterbitkan SK Bupati Purworejo nomor 160.18/344/2021, tertanggal 26 Juli 2021. Isi SK tersebut, tentang pemberhentian Puji Hermanto dari jabatan Kepala Desa Briyan. 

"Terkait SK Bupati tersebut, kami sudah sampaikan surat keberatan. Tentu berkoordinasi dengan kuasa hukum kami yaitu dari LBH Adil Pak Yunus SH," sebut Puji Hermanto ditemui media ini di kediamannya, Sabtu (31/7/2021) sore. 

Ada empat poin yang menjadi dasar atau alasan keberatan Puji Hermanto atas terbitnya SK Bupati tersebut. Yang pertama, Bupati dinilai tidak melihat secara utuh dan murni terhadap pertimbangan hukum perkara no 19/Pid.Sus/2020/PN.Pwr tertanggal 30 Juli 2020. Dinilai hanya melihat isi keputusan pengadilan yang menyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah, sehingga tidak menggali tujuan hakim memutuskan pemidanaan. 

Disebutkan dalam surat keberatan tersebut, pemidanaan bukan sebagai pemenjaraan namun sebatas tindakan bagi korban penyalahgunaan narkotika, untuk menjalani rehabilitasi sosial dan medis. Dimana rehabilitasi merupakan masa menjalani pengobatan atau perawatan yang diperhitungkan sebagai masa menjani hukuman. 

Poin kedua, bukan sebagai pengedar gelap, sehingga secara empiris hakim dalam memutus perkara hanya sebagai penyalahguna narkotika saja, selanjutkan menjatuhkan sanksi pidana namun terbatas untuk tujuan pada pendekatan kesehatan. 

Pada alasan ketiga, Bupati dinilai keliru dalam memahami maksud dari substansi putusan pengadilan dimaksud, maka terhadap penerapan dasar ketentuan pasal 59 ayat 2 huruf f Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo nomor 12 tahun 2015, yang menyatakan kepala desa dapat diberhentikan karena berstatus terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai keputusan hukum tetap, menjadi tidak tepat. 

Dijelaskan dalam surat keberatan tersebut, maksud dari istilah terpidana menurut pasal 1 ayat 32 KUHAP, terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh ketetapan hukum tetap sehingga kemerdekaannya dibatasi karena menetap di LP selanjutkan menyandang status narapidana. Sedangkan hal itu tidak terjadi pada Puji Hermanto, karena pidana yang dimaksud hanya perintah untuk menjalani rehabilitasi saja. 

Alasan keberatan keempat, selain tidak tepat terhadap penerapan pasal 59 ayat 2 huruf f Perda Kabupaten Purworejo nomor 12 tahun 2015, pasal tersebut juga bertentangan dengan pelaksanaan pada pasal 41, pasal 42 dan pasal 43 UU no 6 tahun 2014 tentang desa dan Permendagri RI nomor 82 tahun 2015. Pada pasal-pasal dimaksud, tidak mengatur secara khusus untuk korban penyalahgunaan narkotika, melainkan mengatur soal pemberhentian tetap kepala desa karena tersangkut korupsi, terorisme, makar atau tindak pidana terhadap keamanan negara. 

"Melalui surat keberatan tersebut, kami memohon kepada Bapak Bupati untuk menarik kembali surat keputusan tersebut, setidaknya meninjau dan menguji kembali atau memberi kesempatan untuk menyampaikan alasan-alasan lain sebagai upaya alternatif penyelesaian secara administrasi," harap Puji Hermanto. (*/kj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Flight Schedule Achmad Yani Airport

Info Cuaca Jawa Tengah

Redaksi

Pembina : Tomo Widodo SHut, Pemimpin Umum : Sigit Widiyanto SE, Pemimpin Redaksi: Drs Raga Affandi, Koordinator IT & Kreatif : Djoko Santoso, Ardi Dwi Septiawan, Bimo Satrio , Juli Prastomo , Manager Iklan : Tanti Susilowati, Manager Pemasaran dan EO : : Drs Heri Prastowo, Kepala Litbang : Ax Bowo Sutoko SPd, Staf Litbang : Edy Iriyanto, Kabiro Purworejo : Ngabdiri Koim, Kabiro Surakarta : Isvaradi, Staf Redaksi : Woro Suciningtyas SE, M Hendra Aryanto SE, Duta Pamungkas, Eko Stianto , Fotografer : Rahmat Yuni Antoro, Penerbit: Kabar Group , Kantor Pusat: Jl Batu Ratna Perum Griya Karang Joang Asri 2 Blok C2 No 27 RT 15 Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara-Kota Balikpapan-Kaltim, Indonesia Telp.: 081347420231, 0853 4743 3322, 082138182572 Email: redaksi__kabarkaltim@hotmail.com