Memberikan Berita dan Informasi Terkini di seluruh Jawa Tengah * Mau Bisnis Anda Semakin Berkembang ? Iklankan Produk anda di Kabar Jateng !!! Silahkan Hubungi di 085643358148 / 081326613938

Rabu, 25 Agustus 2021

Kades Briyan-Ngombol Puji Hermanto Layangkan Banding ke Gubernur Jateng

Yunus SH
PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID - Perjuangan Kepala Desa Briyan Kecamatan Ngombol Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, Puji Hermanto, terkait  terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 160.18/344/2021 tentang pemberhentiannya sebagai Kepala Desa Briyan, seperti masih menuai jalan cukup panjang. 

Pasalnya, surat keberatan yang dilayangkan kepada Bupati Purworejo untuk penyelesaian sengketa secara administrasi, ditolak. Hal ini dibenarkan penasehat hukum Puji Hermanto, Yunus SH yang merupakan Direktur Yayasan Bantuan Hukum Adil Indonesia Purworejo. Lalu apa langkah selanjutnya yang dilakukan pihak Puji Hermanto? 

"Surat keberatan ditolak, terus saat ini melayangkan banding ke Gubernur Jawa Tengah," sebut Yunus dihubungi media ini, belum lama ini.

"Pŕnsipnya masih sama, menjalankan semua upaya administratif sesuai Pasal 77 UU No 39 tentang Administrasi Pemerintahan. Mengingat jawaban surat keberatan dari Bupati dasarnya masih sama dan bertahan pada alasan tersebut. Makanya dilakukan banding administratif ke pejabat yang lebih tinggi dalam hal ini Gubernur, agar diminta menilai sampai batas 10 hari ke depan," beber Yunus.

Masih menurut Yunus, selain memenuhi tahapan upaya administratif, pihak Puji Hermanto meminta kepada Gubernur uñtuķ menguji kembali acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.    

Saat ditemui media ini di kediamannya Desa Briyan, Puji Hermanto juga menegaskan, pihaknya sudah melayangkan banding ke Gubernur terkait permasalahan tersebut. 

Untuk mengingat, sebelumnya Puji Hermanto melayangkan surat keberatan ke Bupati, tujuan dari surat keberatan itu salah satunya memuat alasan-alasan substansial dan formal. Salah satunya pada Surat Keputusan Bupati tersebut dinilai tidak tepat karena Kades Briyan ini dinyatakan bersalah bukan sebagai pelaku kejahatan, tapi lebih dominan menjadi korban atau penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri sehingga bahkan Kades tidak pernah menjadi terpidana dalam arti tidak pernah menjalani pidana atau sebagai narapidana, namun sebatas pada hukuman untuk menjalankan rehabilitasi. (tim kj)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Flight Schedule Achmad Yani Airport

Info Cuaca Jawa Tengah

Redaksi

Pembina : Tomo Widodo SHut, Pemimpin Umum : Sigit Widiyanto SE, Pemimpin Redaksi: Drs Raga Affandi, Koordinator IT & Kreatif : Djoko Santoso, Ardi Dwi Septiawan, Bimo Satrio , Juli Prastomo , Manager Iklan : Tanti Susilowati, Manager Pemasaran dan EO : : Drs Heri Prastowo, Kepala Litbang : Ax Bowo Sutoko SPd, Staf Litbang : Edy Iriyanto, Kabiro Purworejo : Ngabdiri Koim, Kabiro Surakarta : Isvaradi, Staf Redaksi : Woro Suciningtyas SE, Duta Pamungkas, Eko Stianto , Fotografer : Rahmat Yuni Antoro, Penerbit: Kabar Group , Kantor Pusat: Jl Batu Ratna Perum Griya Karang Joang Asri 2 Blok C2 No 27 RT 15 Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara-Kota Balikpapan-Kaltim, Indonesia Telp.: 081347420231, 0853 4743 3322, 082138182572 Email: redaksi__kabarkaltim@hotmail.com