JAKARTA, KABARINDONESIA.CO.ID-Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengutuk keras kelompok pembantai bersenjata di Papua yang telah melakukan tindakan keji terhadap warga yang tidak berdosa. DPR juga berharap Pemerintah dapat mengambil tindakan tegas dan keras terhadap pelaku dan memulihkan kondisi keamanan di Papua.
“Sehubungan dengan terjadinya peristiwa penembakan karyawan PT Istaka Karya di Papua yang menimbulkan korban jiwa, Dewan menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa yang mendalam terhadap para korban. Penembakan kelompok kriminal bersenjata yang sudah bertindak di luar batas dan sesungguhnya sudah bisa dikatagorikan sebagai tindakan teroris. Kalau kita mau, kita bisa mendesak Peserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk memasukkan Organisasi Papua Merdeka sebagai organisasi teroris, sebagaimana definisi PBB itu sendiri,” tegas Bamsoet dalam Pidato Penutupan Masa Persidangan II DPR RI Tahun Sidang 2018-2019, di Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Politisi Partai Golkar ini juga mengajak seluruh elemen bangsa menjaga suasana teduh dan damai jelang pesta demokrasi Pemilu pada tanggal 17 April 2019. Kontestasi Pileg dan Pilpres merupakan agenda politik kebangsaan yang sangat penting. Tetapi, di atas semua itu persatuan harus dijaga, kebinnekaan harus dipelihara serta keselamatan dan keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila adalah di atas segala-galanya.
“Buatlah pernyataan yang menyejukkan serta memperkuat rasa kebersamaan kita sebagai bangsa. Mari kita hindari pernyataan-pernyataan yang bernuasa permusuhan, saling menyerang, apalagi yang mengarah kepada fitnah dan adu domba. Kita harus senantiasa ingat akan ajaran agama bahwa perbedaan itu adalah sebuah rahmat,” kata Bamsoet.
Dalam pidato penutupan tersebut, Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila menyampaikan pula berbagai capaian dan kegiatan DPR RI selama Masa Persidangan II. Pada masa sidang yang berlangsung sejak tanggal 21 November 2018 hingga 13 Desember 2018, DPR RI telah menyetujui empat rancangan undang-undang (RUU).
Keempat RUU tersebut adalah RUU tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR), RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara RI dan Persatuan Emirat Arab mengenai Ekstradisi, RUU tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan RI dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Spanyol tentang Kerjasama di Bidang Pertahanan serta RUU tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Pemerintah RI dan Pemerintah Serbia tentang Kerjasama di Bidang Pertahanan.
"Pengesahan UU SSKCKR sejalan dengan era revolusi industri 4.0. Karya cetak dan karya rekam merupakan aset berhara bangsa dengan nilai yang tak terkira. Dengan menyerahkan karya rekam dan karya cetak kepada negara melalui perpustakaan nasional dan perpustakaan daerah, pemilik karya sudah berkontribusi agar generasi mendatang bisa mengetahui jejak perkembangan zaman. Selain itu juga turut melestarikan nilai intelektual dan sejarah yang terkandung dalam karya tersebut," kata Bamsoet.
Legislator Partai Golkar Dapil VII Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen ini menambahkan, dalam masa persidangan kali ini juga disahkan RUU tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagai usul inisiatif DPR RI. Selanjutnya DPR RI menunggu Surat Perintah Pembahasan dari Presiden yang menunjuk menteri terkait sebagai wakil dari pemerintah untuk membahas RUU tersebut bersama DPR RI.
"RUU Migas bertujuan menguatkan kedaulatan, ketahanan dan kemandirian energi. Di dalamnya akan membenahi tata kelola managemen permigasan. Sebagai pemegang kuasa pertambangan Migas, pemerintah memberikan kuasa usaha pertambangan kepada Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Kehadiran BUK inilah salah satu poin krusial dalam RUU tersebut," tutur Bamsoet.
Tak hanya itu, DPR RI juga memperpanjang pembahasan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol dan RUU tentang Pertembakauan. Menurut Wakil Ketua Umum KADIN ini, sejak diusulkan pada 2015, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol dihadapkan pada berbagai kendala karena terkait aspek kepentingan industri, tenaga kerja, pariwisata dan budaya. Pembahasannya dilakukan dengan sangat hati-hati dan mendalam.
"Sedangkan dalam RUU Pertembakauan belum ada poin yang dibahas karena pemerintah tak pernah hadir dalam rapat pembahasan. DPR RI tak bisa sendirian dalam membahas RUU, harus bersama pemerintah. Para menteri yang telah ditunjuk presiden harus lebih serius lagi, agar RUU bisa segera disahkan menjadi UU," imbuh Bamsoet.
Lebih jauh Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menjelaskan, dalam masa sidang kali ini DPR RI melakukan pengawasan terhadap otonomi khusus Aceh, Yogyakarta dan Papua. DPR RI memastikan besarnya dana otonomi khusus bisa senantiasa dikelola secara tepat guna dan tepat sasaran oleh masih-masing pemerintah daerah. (*/ki)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar