SIARAN PERS IPW : Neta S Pane-Ketua Presidium Indonesia Police Watch
SETELAH cukup hebat meringkus "ratu hoax" Ratna Sarumpaet, Polda Metro Jaya harus mampu segera mengusut, meringkus dan memenjarakan Indonesia Leaks yang juga diduga telah menyebarkan kabar bohong. Indonesia Police Watch (IPW) menilai, setelah Ketua KPK Agus Raharjo menjelaskan dan membantah tudingan Indonesia Leaks bahwa Kapolri Tito Karnavian telah menerima aliran dana dalam kasus daging, dengan demikian Indonesia Leaks bisa terkena tuduhan penyebar hoax yang lebih parah dari Ratna Sarumpaet.
Kasus Ratna sesungguhnya hanya kasus pribadi yang tidak punya delik hukum dan tidak ada fitnah dalam kasusnya. Artinya, jika orang yang dibohongi Ratna, seperti Prabowo Subianto cs tidak melaporkannya ke polisi, penyidik tidak bisa mengusutnya.
Tapi nyatanya Polda Metro Jaya bekerja super cepat melakukan investigasi, meringkus dan kemudian memenjarakan Ratna.
Sementara dalam kasus Buku Merah, setelah Ketua KPK memberi penjelasan, Indonesia Leaks menjadi terindikasi menyebarkan kabar bohong dan memfitnah Kapolri.
Artinya Indonesia Leaks bisa terjerat UU ITE karena menyebarkan kabar bohong itu lewat medsos dan bisa terkena tuduhan fitnah, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Tapi anehnya, kenapa hingga kini Polda Metro Jaya tidak bekerja super cepat seperti dalam kasus Ratna? Kenapa Polda Metro Jaya tidak segera mengusut, meringkus dan memenjarakan orang-orang yang terlibat di balik Indonesia Leaks.
Kenapa Polda Metro Jaya beraninya hanya pada Ratna Sarumpaet? Padahal di balik Indonesia Leaks ada sedikitnya 17 institusi yang bisa segera diperiksa polisi, baik sebagai anggota, mitra maupun inisiator untuk mengetahui dan mendapatkan otak pelaku hoax Indonesia Leaks.
IPW berharap, jika Polda Metro Jaya berani memenjarakan Ratna, mereka juga harus berani memenjarakan Indonesia Leaks yang sudah memfitnah Kapolri. Sangat aneh jika Polda Metro Jaya tidak bergerak ketika Kapolrinya difitnah.
Ada apa dengan Polda Metro Jaya?
Dalam kasus Indonesia Leaks, Kapolri maupun Polri tidak perlu bereaksi. Sebab bola kasus Buku Merah ini ada di KPK. Dan ketika Ketua KPK sudah menjelaskan dan membantah tuduhan Indonesia Leaks, tugas Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya adalah mengusut, menciduk dan memenjarakan orang-orang yang terlibat di balik Indonesia Leaks, seperti saat Polda Metro Jaya memenjarakan Ratna Sarumpaet. (*)
Setuju.
BalasHapusProses secara hukum, siapapun yang sudah menyebar hoax, fitnah dan ujaran kebencian.