Memberikan Berita dan Informasi Terkini di seluruh Jawa Tengah * Mau Bisnis Anda Semakin Berkembang ? Iklankan Produk anda di Kabar Jateng !!! Silahkan Hubungi di 085643358148 / 081326613938

Senin, 02 Juli 2018

Majelis Pers Mediasi terkait Kematian M Yusuf



Majelis Pers Tampung Semua Aspirasi Umat Pers


Ozzy S Sudiro menerima aspirasi semua umat pers
JAKARTA, KABARINDONESIA.CO.ID - Kasus meninggalnya M Yusuf, seorang wartawan Sinar Pagi Baru dan Kemajuan Rakyat di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Baru Kalimantan Selatan, masih menjadi sorotan. Kisruh saling menyalahkan di pengurus Dewan Pers dengan puluhan organisasi pers nasional dan ribuan umat pers, belum menemukan titik temu yang baik.

Kasus M Yusuf disebutkan melanggar Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 terkait Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Pasca 15 hari menghuni tahanan, Yusuf lalu dikabarkan meninggal dunia. Keberadaan Yusuf dipenjara itu sendiri ditengarai karena penulisan berita yang dianggap menyudutkan dan cenderung provokatif terkait konflik antara masyarakat dan PT Multi Agro Sarana Mandiri (MSAM).

Hal inilah yang kemudian menjadi penyulut kemarahan ratusan wartawan yang saat ini tengah berencana menggugat Dewan Pers terkait fungsi dan peranannya sebagai lembaga pelindung aktivitas profesi wartawan dalam melakukan proses pemberitaan hingga menayangkan karya jurnalistik.

Mereka dikabarkan bakal menggelar aksi solidaritas dan menggugat Dewan Pers, bahkan lembaga yang disebut sebagai dewannya para Pers itu terancam bubar.

Menyikapi hal tersebut, pihak Dewan Pers melalui Leo Batubara mendatangi kantor Sekretariat Bersama Majelis Pers (MP) yang berada di Gedung Dewan Pers Lantai V, Jalan Kebon Sirih Raya, Jakarta Pusat pada Jumat (29/6/2018) pukul 14.00 WIB, untuk memberikan klarifikasi terkait sikap Dewan Pers pada waktu kasus tersebut pertama kali diketahui saat pihak polisi Kota Baru mendatanginya.

Leo Batu Bara menjelaskan sebelumnya sempat memberikan masukan kepada pihak kepolisian yang mendatangi Dewan Pers untuk tidak mengkriminalisasi M Yusuf jika terkait karya jurnalistik.

Namun, dia juga menegaskan jika sarana yang digunakan seperti media sosial maka hal itu bukanlah lagi ranah dan tanggung jawab Dewan Pers.

Menurut Leo, polisi tersebut menyampaikan bahwa adanya pengiriman tulisan melalui Whatsapp, M Yusuf juga disebutkan mengkordinir aksi dan membagi-bagikan uang.

Inilah yang menurut Leo, bukan ranah Dewan Pers melainkan ranah hukum.

Sementara itu, Pemimpin Sinar Pagi baru, Rinaldo SH yang juga hadir dalam mediasi yang dilakukan pihak Majelis Pers antara Dewan Pers dan sejumlah Organisasi pers yang hadir membantah semua penjelasan Leo Batubara.

Rinaldo menegaskan, M Yusuf dilaporkan terkait pemberitaan dan itu jelas. Saat itu Kapolres dan penyidik berkordinasi terlebih dahulu dengan Dewan Pers dan akhirnya mereka mengeluarkan Surat No.21/DP/KSA/3/2018 yang isinya menyangkut bahwa pemberitaan M Yusuf bukan kepentingan umum dan bukan karya jurnalistik, tidak menjalankan fungsi dan perannya sebagai pers dan beritikad buruk.

Sementara itu, Sekjen Majelis Pers Ozzy S Sudiro menyatakan pihaknya akan mengakomodir semua aspirasi umat pers dan organisasi profesi wartawan yang saat ini terus mendesak Majelis Pers (MP) untuk mengambil sikap terkait keberadaan Dewan Pers yang hingga kini tidak bisa melindungi kinerja wartawan dan juga cenderung disebut tebang pilih dalam merangkum semua aspirasi umar pers.

“Kami akan menampung semua kepentingan umat pers dan semua rekan-rekan organisasi profesi baik yang tergabung dalam Majelis Pers maupun yang belum bergabung. Semua akan diakomodir," jelas Ozzy.

Ditegaskannya, Majelis Pers akan ambil sikap dan akan melakukan review serta menyurati Dewan pers terkait hal ini.

Diketahui dalam mediasi klarifikasi terkait kematian M Yusuf yang diadakan di Majelis Pers dihadiri oleh para Ketua Umum dan Sekjen dari beberapa organisai profesi seperti, Ozzy Sulaiman Sekjen Majelis Pers/ Ketum KWRI, Hence Mandagi Ketum SPRI, Hans Kawengian Ketum KOWAPPI, Dody sekjen PJNI, Andy malarangan ketum PERWAPI, Masfendy ketum Srikat pewarta, Helmy Romdhoni Ketum JMN, Taufiq Rachman Ketum IPJI, Marlon Brando Ketua IMO, Yulius Lase Ketua PWO, Budi Sekjen AWDI, Wilson Lalengke ketum PPWI, Ronaldo Ketua PWRI, serta para pengurus FPII, dan Andre Ketua Umum FKMI. (zy/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Flight Schedule Achmad Yani Airport

Info Cuaca Jawa Tengah

Redaksi

Pembina : Tomo Widodo SHut, Pemimpin Umum : Sigit Widiyanto SE, Pemimpin Redaksi: Drs Raga Affandi, Koordinator IT & Kreatif : Djoko Santoso, Ardi Dwi Septiawan, Bimo Satrio , Juli Prastomo , Manager Iklan : Tanti Susilowati, Manager Pemasaran dan EO : : Drs Heri Prastowo, Kepala Litbang : Ax Bowo Sutoko SPd, Staf Litbang : Edy Iriyanto, Kabiro Purworejo : Ngabdiri Koim, Kabiro Surakarta : Isvaradi, Staf Redaksi : Woro Suciningtyas SE, M Hendra Aryanto SE, Duta Pamungkas, Eko Stianto , Fotografer : Rahmat Yuni Antoro, Penerbit: Kabar Group , Kantor Pusat: Jl Batu Ratna Perum Griya Karang Joang Asri 2 Blok C2 No 27 RT 15 Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara-Kota Balikpapan-Kaltim, Indonesia Telp.: 081347420231, 0853 4743 3322, 082138182572 Email: redaksi__kabarkaltim@hotmail.com