Memberikan Berita dan Informasi Terkini di seluruh Jawa Tengah * Mau Bisnis Anda Semakin Berkembang ? Iklankan Produk anda di Kabar Jateng !!! Silahkan Hubungi di 085643358148 / 081326613938

Jumat, 04 Mei 2018

"Hentikan Tender Penyediaan Tenaga Kerja Kontrak di Pertamina"

Oleh: Advokat Ir LUSIANO SH MSi (ahli manajemen proyek/pengamat proyek Perminyakan di Kalimantan dan Aktivis Dayak Borneo)


Lusiano
HARI Buruh Intenational( May Day) yang baru kita lewati, mengingatkan kita pentingnya peran buruh dalam suatu kegiatan usaha dan industri di segala kegiatan usaha. Dalam kegiatan usaha BUMN dan usaha swasta untuk kegiatannya, peran buruh/pekerja sangat dominan, tapi sampai saat ini masih ada kasta-kasta dalam penempatan dan penghargaan pada buruh/pekerja.

Khususnya yang kami amati adalah di kegiatan BUMN Pertamina seluruh Indonesia, ada istilah karyawan berstatus karyawan Persero dan bukan Persero. Selebihnya ada puluhan ribu di seluruh Indonesia yang berstatus Pekarya yang direkrut melalui usaha-usaha swasta yang membidangi penyediaan tenaga kerja.


Pekarya-pekarya direkrut melalui usaha penyediaan tenaga kerja di Pertamina seluruh Indonesia, dilindungi dengan kontrak jasa penyediaan tenaga kerja ini, berlanjut dan bersambung berdasarkan pengamatan kami sampai 35 tahun. Bergati-ganti perusahaan pengelola dan tetap mempekerjakan tenaga kerja yang eksis bekerja sampai bisa tersambung masa kerja 35 tahun bahkan lebih.

Yang artinya pekerja/tenaga kerja tersebut dibutuhkan Pertamina di seluruh Indonesia. Dimana pekerja ditempatkan perusahaan jasa penyediaan tenaga kerja, berdasarkan pengamatan kami selama ini, kedekatan sosial dan psychologis pekerja, tenaga kontrak /pekarya ini lebih dekat dengan pihak Pertamina, di mana dia ditempatkan bertugas sampai masa akhir purna usia 55 tahun dan masa tugas mencapai 35 tahun.

Menurut pengamatan kami, sudah ahli-ahli pada bidang-bidang pekerjaan yang dilaksanakan walaupun dalam judul kontraknya adalah membantu. Yang kenyataannya yang disebut Kasta Pekarya ini aslinya melaksanakan pekerjaan bukan membantu. Hal ini yang menyangkut kebutuhan Pertamina memenuhi kebutuhannya dalam hal penggajian dan jaminan tahun ke tahun cukup membaik.  tapi statusnya tahun ke tahun tetap dengan judul membantu pada bagian-bagian kegiatan di Pertamina. Kenyataannya kalau diteliti, bukan hanya membantu tetapi melaksanakan pekerjaan bahkan sudah dapat dikatakan ahli.

Berdasarkan kenyataan dan hasil pengamatan kami, sudah saatnya status kontrak-kontrak Pekarya di Pertamina dipikirkan untuk lebih manusiawi dan tidak dapat diragukan lagi hasil karya yang berstatus pekarya.
Kami sarankan pihak Pertamina untuk lebih manusiawi dan memanusiakan manusia, kontrak penyediaan tenaga kerja out sourching alias kontrak yang diberi status pekarya agar tidak dilakukan lagi melalui tender yang disebut tender penyediaan tenaga kerja. Kami amati dan adakan investigasi kepada perusahaan jasa penyediaan tenaga kerja, di bisnis tersebut juga tidak menarik lagi saat ini.

Karena maksimum profit pengelolaan jasa penyediaan tenaga kerja ini, tidak profitable lagi dengan berbelit-belit sistem administrasi dan syarat yang ditentukan, yang pembayaran ke pihak jasa pengelola bisa menacapai 4 bulan baru terbayar dari tagihan-tagihan per bulan yang dilaksanakan.

Artinya harus siap modal kuat, dengan profit maksimun yang ditetapkan berkisar hanya 5%. Yang kuat pun akan lumpuh. Hasil investigasi kami untuk lebih manusiawi dan meningkatkan harkat manusia puluhan ribu tenaga kerja kontrak ini, hentikan tender dan lakukan penunjukkan saja. Apalagi saat ini sudah ada anak perusahaan Pertamina, PT Pertamina Services yang mengelola penyediaan tenaga kerja, dan BUMN yang saat ini aktif ikut serta dalam tender penyediaan tenaga kerja PT Sucofindo.

Sebaiknya pihak Pertamina melakukan saja penunjukan langsung kepada anakperusahaannya dan BUMN Sucofindo untuk kelancaran dan meningkatkan harkat dan harga diri pekerja kontraknya bisa di bawah PT Pertamina Services atau BUMN PT Socufindo.

Karena saat ini tidak manusiawi kalau pekerjaan penyediaan tenaga kerja di Pertamina seluruh Indonesia dengan batas profit 5% diatur harus tender dalam persaingan tender dari perusahan swasta bidang penyediaan tenaga kerja. Dengan profit 5 %, ditunjuk langsung saja mereka tidak tertarik, apalagi kalau ditenderkan dengan acuan tentunya 5% yang murah yang menang, sudah dinyatakan tidak profitable.

Saat ini ada salah satu BUMN PT Sucofindo yang aktif dan antusias mengikuti tender-tender penyediaan tenaga kerja di Pertamina dengan profit sanggup di bawah 5%.  Daripada nilai profit yang ditentukan 5%  diperebutkan dalam tender, untuk menjaga kelangsungan nasib Pekarya-pekarya  dalam kontrak tenaga kerja, sekali lagi kami imbau lakukan penunjukan langsung saja kepada BUMN PT SUCOFINDO.

Agar para pekarya di seluruh Indonesia harkat dan martabat kemanusiaannya bisa terangkat sebagai Karyawan BUMN PT Sucofindo yang ditempatkan di Pertamina sebagai pekarya, apabila Pertamina tidak mampu menghapus sistem tenaga kerja kontrak yang jumlahnya mencapai puluhan ribu. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Flight Schedule Achmad Yani Airport

Info Cuaca Jawa Tengah

Redaksi

Pembina : Tomo Widodo SHut, Pemimpin Umum : Sigit Widiyanto SE, Pemimpin Redaksi: Drs Raga Affandi, Koordinator IT & Kreatif : Djoko Santoso, Ardi Dwi Septiawan, Bimo Satrio , Juli Prastomo , Manager Iklan : Tanti Susilowati, Manager Pemasaran dan EO : : Drs Heri Prastowo, Kepala Litbang : Ax Bowo Sutoko SPd, Staf Litbang : Edy Iriyanto, Kabiro Purworejo : Ngabdiri Koim, Kabiro Surakarta : Isvaradi, Staf Redaksi : Woro Suciningtyas SE, M Hendra Aryanto SE, Duta Pamungkas, Eko Stianto , Fotografer : Rahmat Yuni Antoro, Penerbit: Kabar Group , Kantor Pusat: Jl Batu Ratna Perum Griya Karang Joang Asri 2 Blok C2 No 27 RT 15 Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara-Kota Balikpapan-Kaltim, Indonesia Telp.: 081347420231, 0853 4743 3322, 082138182572 Email: redaksi__kabarkaltim@hotmail.com