Memberikan Berita dan Informasi Terkini di seluruh Jawa Tengah * Mau Bisnis Anda Semakin Berkembang ? Iklankan Produk anda di Kabar Jateng !!! Silahkan Hubungi di 085643358148 / 081326613938

Senin, 27 November 2017

NU: Pelaku Korupsi dan Bandar Narkoba Boleh Dihukum Mati


MATARAM, KABARINDONESIA.CO.ID-Sidang Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah (Perundang-undangan) menegaskan mendukung pelaksanaan hukuman mati. Hukuman mati harus dianggap sebagai hukuman maksimal, bukan mutlak. Hukuman maksimal ini bisa saja tidak dilaksanakan ketika ada pertimbangan-pertimbangan Hak Azasi Manusia (HAM).

"Hukuman mati sebagai hukuman maksimal tidak boleh dihapus," kata Pimpinan Sidang Komisi Bathsul Masail Qonuniyyah, Zaini Rahman, melalui siaran persnya yang diterima Minggu (26/11/2017). 
Ditambahkan Zaini, sapaan akrabnya, pihak-pihak yang bisa dikenakan hukuman maksimal (mati, Red), apabila kejahatan yang dilakukan menimbulkan dampak kerusakan yang masif dan terstruktur. Seperti kasus narkoba dan korupsi. Dua kasus ini dinilai memberikan dampak yang luar biasa. 
Selain masalah hukuman mati, komisi ini juga membahas isu-isu krusial RUU KUHP yang tengah dibahas DPR. Beberapa isu yang dibahas adalah perluasan pengertian asas legalitas. KUHP harus mengakomodir hukum-hukum yang ada di masyarakat Indonesia, baik hukum adat maupun hukum agama. Selanjutnya, dijelaskan Zaini, pihak keluarga korban diberi ruang untuk mempengaruhi putusan hakim. 
 
Pertimbangannya keluarga korban punya dua hak dalam hukum, yakni hak restorasi/pemulihan korban dan hak pemaafan. Di dalam Islam ada istilah hudud yang diberikan kepada korban. Ini menjadi pengamunaddilan yang bersifat memulihkan atau restoratif bagi korban.

“Misalnya di situ ada penyelesaian secara kekeluargaan dalam bentuk ganti rugi dan sebagainya,” jelasnya. Kemudian perluasan delik perzinahan. Selama ini, KUHP memberlakukan delik perzinahan manakala pelakunya sudah berkeluarga. Sedangkan, orang yang belum menikah dan melakukan perzinahan atas dasar suka sama suka, maka tidak terkena delik ini. 
“Di sini diperluas. Orang yang tidak menikah pun kalau dia melakukan perzinahan di luar pernikahan maka masuk ke dalam kategori zina,” urainya. Terakhir mengenai kasus penodaan agama. Ia menyebutkan, agar proses hukumnya lebih terukur baik secara pembuktian ataupun delik, maka istilah penistaan agama bisa diganti dengan penghinaan agama. (sonny majid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Flight Schedule Achmad Yani Airport

Info Cuaca Jawa Tengah

Redaksi

Pembina : Tomo Widodo SHut, Pemimpin Umum : Sigit Widiyanto SE, Pemimpin Redaksi: Drs Raga Affandi, Koordinator IT & Kreatif : Djoko Santoso, Ardi Dwi Septiawan, Bimo Satrio , Juli Prastomo , Manager Iklan : Tanti Susilowati, Manager Pemasaran dan EO : : Drs Heri Prastowo, Kepala Litbang : Ax Bowo Sutoko SPd, Staf Litbang : Edy Iriyanto, Kabiro Purworejo : Ngabdiri Koim, Kabiro Surakarta : Isvaradi, Staf Redaksi : Woro Suciningtyas SE, M Hendra Aryanto SE, Duta Pamungkas, Eko Stianto , Fotografer : Rahmat Yuni Antoro, Penerbit: Kabar Group , Kantor Pusat: Jl Batu Ratna Perum Griya Karang Joang Asri 2 Blok C2 No 27 RT 15 Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara-Kota Balikpapan-Kaltim, Indonesia Telp.: 081347420231, 0853 4743 3322, 082138182572 Email: redaksi__kabarkaltim@hotmail.com