1.272 Anak Diusulkan Dapat Remisi, Termasuk LPKA Kutoarjo
JAKARTA
- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan
atensi khusus terhadap pendidikan dan pembinaan Anak di Lembaga
Pembinaan Khusus Anak (LPKA). ”Dalam hitungan hari kita akan
memperingati Hari Anak Nasional, jangan lupakan anak yang saat ini
terpaksa ada di dalam lembaga pembinaan. Memang tugas kami, tapi ini
juga tanggung jawab kita semua. Kami juga mengajak kita semua untuk
mendidik mereka, karena mereka adalah bagian penting generasi negara
kikta tercinta Indonesia,” katanya, Senin (21/7/2025).
Menteri
Agus Andrianto menjelaskan, sistem perlakuan terhadap Anak yang berada
di dalam LPKA pastinya berbeda dengan warga binaan dewasa. ”Untuk Anak,
kami lebih menitikberatkan kepada pendidikan, baik pendidikan formal
maupun informal. Mereka tetap bersekolah selama di LPKA, SD,SMP, SMA
serta program Paket A,B, C,".
Menteri
Agus juga menyebutkan bahwa tidak sedikit anak- anak lulusan dari LPKA
dapat berhasil dan menjadi sukses melanjutkan sekolah dan kuliah dengan
berbekal ijazah yang mereka dapat di LPKA.
“Bahkan
beberapa dari mereka sukses mendapatkan pekerjaan dan mandiri. Ini
membuktikan bahwa dengan pemberian pendidikan dan pembinaan yang tepat
dan berkelanjutan, serta kolaborasi dengan berbagai pihak terkait baik
pemerintahan maupun NGO (Non Government Orgranization),” tegasnya.
Sementara
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi menyebutkan bahwa jumlah
anak di seluruh Indoensia saat ini adalah 2.096 orang, dengan
penyebaran 1.376 berada di LPKA dan sisa lainnya berada di Lapas, Rutan
dan Lapas Perempuan. ”Selain pendidikan formal dan informal, anak-anak
di dalam lembaga juga diberikan pendidikan dan pembinaan pengembangan
bakat dan keterampuilan, baik seni, olahraga maupun life skill. Semua
jenis pendidikan kami berikan untuk Anak, agar mereka dapat menajdi
generfasi yang berkualiatas,” beber Mashudi.
Di
peringatan Hari Anak yang akan jatuh pada 23 Juli tahun ini, IMIPAS
melalui Ditjepas akan memberikan remisi anak kepada anak yang telah
memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana tertuang
dalam Undang-Undang No 22 tahun 2022. Dan 1.272 anak yang telah memenuhi
persyaratan sudah diusulkan untuk mendapatkan Remisi Anak.
“Kami berharap pemberian remisi kepada anak ini akan lebih mendorong
mereka untuk semakin giat belajar dan mengembangkan bakat serta
keterampilan. Selalu ada kesempatan kedua, second changce untuk masa
depan yang leboh cerah. Masa depan untuk Indonesia Emas,” pungkas
Menteri Agus.
Sementara
itu, Kepala LPKA Kelas 1 Kutoarjo, Ahmad Fauzi menambahkan sebagai
satu-satunya Unit Pelaksana Teknis pemasyarakatan yang membimbing dan
membina anak berhadapan dengan hukum dari 35 Kabupaten/Kota di seluruh
Provinsi Jawa Tengah, ada 69 Anak Binaan yang diusulkan untuk
mendapatkan pengurangan masa pidana dalam rangka Hari Anak Nasional
tahun 2025 di LPKA Kutoarjo. (*/kg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar