Memberikan Berita dan Informasi Terkini di seluruh Jawa Tengah * Mau Bisnis Anda Semakin Berkembang ? Iklankan Produk anda di Kabar Jateng !!! Silahkan Hubungi di 085643358148 / 081326613938

Jumat, 09 Mei 2025

Polri Diminta Tindak Tegas Oknum Ormas Ganggu Keamanan dan Investasi


JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan penerima Brevet Warga Kehormatan Utama Korps Brimob Polri 2020 Bambang Soesatyo mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (ormas) guna menjaga ketertiban umum. Satgas Terpadu ini dibentuk untuk menjaga stabilitas nasional dan memberikan kepastian hukum atas persoalan ormas yang meresahkan masyarakat dan mengganggu investasi di Indonesia. 

"Premanisme dan oknum ormas yang meresahkan bukan hanya gangguan hukum, tetapi ancaman terhadap fondasi negara. Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan negara tidak akan tinggal diam terhadap berbagai bentuk tindakan yang mengancam ketertiban umum dan kestabilan sosial. Tegakkan hukum setegak-tegaknya. Tindakan oknum ormas yang meresahkan itu masuk dalam tindak pidana umum. Aparat penegak hukum jangan ragu menindak tegas oknum ormas yang mau malak, mau memeras, minta THR dan seterusnya," tegas Bamsoet saat dengar pendapat dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Polda Metro Jaya, Kamis (8/5/2025). 

Hadir antara lain Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya, Kepala BNN Jakarta Utara Kombes Pol Irwan Andy Purnamawan dan Kepala BNN Jakarta Selatan Kombes Pol Bambang Yudistira. Ketua MPR ke-15 dan Ketua DPR ke-20 ini mengingatkan, belum lama ini ada dua kasus yang melibatkan oknum ormas dalam tindakan kriminal yang mengganggu keamanan dan ketertiban. Pertama, di Subang, Jawa Barat. Oknum ormas diduga terlibat dalam aksi premanisme yang mengganggu proyek pembangunan pabrik mobil. Sejumlah sopir truk menjadi korban pemalakan saat melintasi kawasan industri. Padahal, proyek tersebut merupakan bagian dari investasi strategis yang vital bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional. Nilai investasi yang terancam mencapai Rp 14,9 triliun, dengan potensi penyerapan tenaga kerja hingga ribuan orang. 

Kedua, di Depok, Jawa Barat, terjadi insiden lebih brutal. Pada Jumat dini hari, 18 April 2025, penangkapan ketua ranting sebuah ormas yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan, pengancaman dan kepemilikan senjata api memicu aksi balasan. Sejumlah oknum anggota ormas menyerang polisi yang melakukan penangkapan serta merusak dan membakar tiga mobil polisi. Insiden ini menandakan eskalasi ancaman nyata terhadap institusi negara. 

"Tindakan tegas terhadap oknum ormas yang terlibat dalam aksi premanisme sangat diperlukan. Polisi jangan ragu untuk menangkap serta memproses hukum oknum ormas tersebut. Keberadaan oknum ormas yang meresahkan bukan hanya menciptakan ketidakpastian bagi masyarakat, namun juga dapat menggagalkan upaya pembangunan yang memerlukan lingkungan yang aman dan kondusif," kata Bamsoet. Ketua Komisi III DPR RI ke-7 dan Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia ini menjelaskan, berdasarkan data Polri tahun 2023, tercatat lebih dari 2.100 laporan terkait tindakan kriminal yang melibatkan oknum ormas di seluruh Indonesia. Mayoritas laporan terkait dengan pemerasan, penganiayaan, hingga keterlibatan dalam sengketa lahan dan pengamanan proyek secara ilegal. Selain itu, laporan Komnas HAM menyebutkan bahwa ormas kerap menjadi aktor dominan dalam konflik agraria dan urban, serta pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat dan berorganisasi masyarakat lain yang sah. "Operasi penanganan premanisme harus dilakukan dengan pendekatan yang sinergis antara TNI-Polri, pemerintah daerah dan instansi terkait. Penindakan tidak boleh sekadar bersifat reaktif, melainkan harus menyasar upaya pencegahan dengan melibatkan masyarakat dalam menciptakan ketertiban," tegas Bamsoet. 

Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Negara FKPPI dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, pada titik tertentu, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, negara memiliki kewenangan untuk dapat membubarkan ormas-ormas yang bertentangan secara ideologi dengan pandangan dan falsafah kehidupan berbangsa dan bernegara, serta meresahkan kehidupan bernegara. Pemerintah pernah melakukan pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) pada 30 Desember 2020. Keputusan ini diambil setelah serangkaian aksi kekerasan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya. 

"Pemerintah pusat dan daerah bisa membubarkan ormas jika perilaku 'kebablasan' dilakukan secara kolektif kelembagaan atau institusional ormas. Namun, apabila perilaku dilakukan secara perorangan, maka penegakan hukum terhadap oknum bersangkutan cukup untuk mengatasi masalah tersebut dengan tindakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu," pungkas Bamsoet. (*/kg)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Flight Schedule Achmad Yani Airport

Info Cuaca Jawa Tengah

Redaksi

Pembina : Tomo Widodo SHut, Pemimpin Umum : Sigit Widiyanto SE, Pemimpin Redaksi: Drs Raga Affandi, Koordinator IT & Kreatif : Djoko Santoso, Ardi Dwi Septiawan, Bimo Satrio , Juli Prastomo , Manager Iklan : Tanti Susilowati, Manager Pemasaran dan EO : : Drs Heri Prastowo, Kepala Litbang : Ax Bowo Sutoko SPd, Staf Litbang : Edy Iriyanto, Kabiro Purworejo : Ngabdiri Koim, Kabiro Surakarta : Isvaradi, Staf Redaksi : Woro Suciningtyas SE, Duta Pamungkas, Eko Stianto , Fotografer : Rahmat Yuni Antoro, Penerbit: Kabar Group , Kantor Pusat: Jl Batu Ratna Perum Griya Karang Joang Asri 2 Blok C2 No 27 RT 15 Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara-Kota Balikpapan-Kaltim, Indonesia Telp.: 081347420231, 0853 4743 3322, 082138182572 Email: redaksi__kabarkaltim@hotmail.com