Memberikan Berita dan Informasi Terkini di seluruh Jawa Tengah * Mau Bisnis Anda Semakin Berkembang ? Iklankan Produk anda di Kabar Jateng !!! Silahkan Hubungi di 085643358148 / 081326613938

Rabu, 28 Mei 2025

Aksi Premanisme, 4 Pelaku Dibekuk Satgas Gakkum Ops Aman Candi 2025

Berkedok Koperasi Simpan Pinjam, Menagih Tak Manusiawi

Konferensi pers Polres Purworejo mengungkap kasus premanisme (foto : ist/kj)
PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID – Polres Purworejo berhasil mengungkap aksi premanisme yang meresahkan masyarakat, berkedok koperasi simpan pinjam. Empat orang pelaku ditangkap setelah terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama dalam penagihan utang yang tidak manusiawi. Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano SIK MSi menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers pada Rabu (28/5/2025) pagi di Mapolres Purworejo. 

“Kami tidak menolerir segala bentuk tindakan kekerasan atau intimidasi atas nama penagihan utang. Ini murni premanisme dan kami tindak tegas,” tegas Kapolres. Aksi kekerasan tersebut terjadi pada Minggu (4/5/2025) sekira pukul 15.00 WIB di rumah warga bernama Tukirin, Dusun Sibentar Desa Tlogoguwo Kecamatan Kaligesing Kabupaten Purworejo. Korban utama dalam peristiwa ini adalah Ria Andori Mayda, yang saat itu didatangi oleh sekelompok orang karena masalah utang sebesar Rp 600.000. Namun, alih-alih menagih secara wajar, para pelaku yang merupakan bagian dari koperasi ilegal bernama KSP DJS (Dwi Jaya Sebrakan) melakukan penganiayaan, ancaman dan kekerasan terhadap korban agar membayar utang yang dibengkakkan menjadi Rp 7.000.000. 

Tersangka utama, DNS (29) dan MH (39), membentak, mendorong, bahkan memukul korban. Kekerasan juga dialami oleh saksi lain, Sutopo, yang mencoba melerai namun justru dicekik dan diinjak hingga mengalami luka. Para pelaku ditangkap Satgas Gakkum Ops Aman Candi 2025 dan saat ini para pelaku mendekam di Rutan Polres Purworejo. Total ada empat tersangka yang diamankan yaitu DNS (29) warga Yogyakarta, MH (39) warga Purwokerto, DH (19) warga Purworejo dan DP (37) warga Purworejo selaku pimpinan KSP DJS. 

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti helm pecah, kuitansi pembayaran, surat kesepakatan, pakaian pelaku hingga satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan saat aksi penagihan. Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Lebih lanjut, Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui praktik serupa. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut bersuara. Premanisme, apapun bentuknya, harus dilawan bersama,” pungkas Kapolres Andry. (*/kj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Flight Schedule Achmad Yani Airport

Info Cuaca Jawa Tengah

Redaksi

Pembina : Tomo Widodo SHut, Pemimpin Umum : Sigit Widiyanto SE, Pemimpin Redaksi: Drs Raga Affandi, Koordinator IT & Kreatif : Djoko Santoso, Ardi Dwi Septiawan, Bimo Satrio , Juli Prastomo , Manager Iklan : Tanti Susilowati, Manager Pemasaran dan EO : : Drs Heri Prastowo, Kepala Litbang : Ax Bowo Sutoko SPd, Staf Litbang : Edy Iriyanto, Kabiro Purworejo : Ngabdiri Koim, Kabiro Surakarta : Isvaradi, Staf Redaksi : Woro Suciningtyas SE, Duta Pamungkas, Eko Stianto , Fotografer : Rahmat Yuni Antoro, Penerbit: Kabar Group , Kantor Pusat: Jl Batu Ratna Perum Griya Karang Joang Asri 2 Blok C2 No 27 RT 15 Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara-Kota Balikpapan-Kaltim, Indonesia Telp.: 081347420231, 0853 4743 3322, 082138182572 Email: redaksi__kabarkaltim@hotmail.com