Berkedok Koperasi Simpan Pinjam, Menagih Tak Manusiawi
![]() |
Konferensi pers Polres Purworejo mengungkap kasus premanisme (foto : ist/kj) |
“Kami tidak menolerir segala bentuk tindakan kekerasan atau intimidasi atas nama penagihan utang. Ini murni premanisme dan kami tindak tegas,” tegas Kapolres. Aksi kekerasan tersebut terjadi pada Minggu (4/5/2025) sekira pukul 15.00 WIB di rumah warga bernama Tukirin, Dusun Sibentar Desa Tlogoguwo Kecamatan Kaligesing Kabupaten Purworejo. Korban utama dalam peristiwa ini adalah Ria Andori Mayda, yang saat itu didatangi oleh sekelompok orang karena masalah utang sebesar Rp 600.000. Namun, alih-alih menagih secara wajar, para pelaku yang merupakan bagian dari koperasi ilegal bernama KSP DJS (Dwi Jaya Sebrakan) melakukan penganiayaan, ancaman dan kekerasan terhadap korban agar membayar utang yang dibengkakkan menjadi Rp 7.000.000.
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti helm pecah, kuitansi
pembayaran, surat kesepakatan, pakaian pelaku hingga satu unit mobil
Daihatsu Xenia yang digunakan saat aksi penagihan.
Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP
tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335
KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman
hingga 7 tahun penjara.
Lebih lanjut, Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor
jika mengalami atau mengetahui praktik serupa.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut bersuara.
Premanisme, apapun bentuknya, harus dilawan bersama,” pungkas Kapolres
Andry. (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar