Pendaftaran Calon KPPS 17 - 28 September 2024
PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo membuka rekrutmen 9.744 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024. KPU mulai menerima pendaftaran calon KPPS pada 17 September 2024 hingga 28 September 2024.
Ribuan KPPS ini akan bertugas di 1.383 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Reguler dan 9 TPS Lokasi Khusus yang tersebar di 16 kecamatan, 494 kelurahan/desa di Kabupaten Purworejo.
KPU Purworejo melakukan rangkaian persiapan pembentukan badan adhoc KPPS dengan berkoordinasi dengan Desk Pilkada 2024 Pemkab Purworejo, Jumat (14/9/2024).
Koordinasi juga dilakukan dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Purworejo yang bertempat di Aula KPU Purworejo pada hari Minggu (15/09/2024).
Ketua KPU Purworejo Jarot Sarwosambodo menyampaikan bahwa pentingnya tahapan perekrutan KPPS. "Perekrutan KPPS merupakan tahapan yang krusial, karena KPPS sebagai gerbang (ujung tombak) penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024" paparnya.
Jarot berharap KPPS yang direkrut memiliki kapabilitas, pemahaman regulasi yang baik, penggunaan teknologi yang baik. "Selain itu, KPPS memiliki pemahaman kependudukan yang baik sehingga mampu mengidentifikasi pemilih yang mempunyai hak pilih di wilayah kerjanya," katanya. Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Abdul Azis menambahkan, KPPS yang dibutuhkan cukup banyak "Kami akan segera membentuk dan merekrut anggota KPPS untuk Pilkada 2024 sesuai tahapan berdasarkan regulasi yang berlaku," ujar Abdul Azis.
Ia menambahkan, pembentukan KPPS merupakan langkah penting dalam persiapan hari pemungutan suara. Oleh karena itu, KPU juga mensosialisasikan mekanisme pembentukan KPPS kepada Panitia Pemilihan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan stakeholder desa yang diselenggarakan di masing-masing Kecamatan (PPK) serentak pada Senin (16/9/2024).
Sosialisasi ini mencakup pengumuman, penerimaan berkas mulai tanggal 17 sampai 28 September, persyaratan calon anggota KPPS hingga teknis pendaftaran calon anggota KPPS. "Teknisnya pendaftaran KPPS akan menggunakan aplikasi Siakba (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc)," tandasnya. (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar