Memberikan Berita dan Informasi Terkini di seluruh Jawa Tengah * Mau Bisnis Anda Semakin Berkembang ? Iklankan Produk anda di Kabar Jateng !!! Silahkan Hubungi di 085643358148 / 081326613938

Rabu, 10 Juli 2024

Ketua dan Anggota Bawaslu Purworejo Tidak Melanggar Kode Etik

Hasil Putusan Sidang DKPP, Nama Teradu Direhabilitasi 

Ketua dan anggota Bawaslu Purworejo
PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purworejo Purnomosidi SPt beserta anggotanya Rinto Hariyadi SSos, mengaku bersyukur dengan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan oleh pihak pengadu. Rasa syukur itu, disampaikan Purnomosidi dan Rinto saat ditemui media ini di kantor Bawaslu Purworejo, Senin 8 Juli 2024 sore.

Untuk diketahui, DKPP Republik Indonesia memutuskan, Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo, Purnomosidi SPt dan Rinto Hariyadi SSos serta anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Achmad Husain ST, tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. DKPP memutuskan, para teradu telah bekerja secara profesional dan sesuai prosedur dalam melakukan penanganan pelanggaran pidana pemilu 2024. Putusan tersebut, dibacakan Majelis Sidang DKPP, Dr Ratna Dewi Pettalolo SH MH dan Muhammad Tio Aliansyah SH MH di Ruang Sidang DKPP pada Senin 8 Juli 2024. 

“Tentu kami bersyukur dengan hasil putusan DKPP tersebut. Dari putusan itu, kami terbukti tidak melanggar kode etik penyelenggara pemilu,” tegas Purnomosidi didampingi Rinto dan anggota Bawaslu Purworejo lainnya.

“Kami semua di Bawaslu Purworejo, selaku menekankan dalam setiap tugas dan kewenangan, untuk bekerja dengan profesional, adil dan sebagaimana prosedurnya atau aturan yang berlaku,” imbuh Purnomosidi.    

Seperti diketahui, putusan DKPP itu bermula dari adanya aduan Muhammad Abdullah salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo dari Partai Nasdem. Caleg nomor urut 1 dapil VI, mengadukan para teradu yang diduga melanggar kode etik karena bersikap tidak profesional dalam menjalankan tugas dan kewenangan, khususnya saat menangani dugaan pelanggaran pidana pemilu 2024.

Dalam pertimbangan putusannya DKPP menilai bahwa tindakan teradu 01 Rinto Hariyadi dalam menindaklanjuti informasi awal dan penelusuran terhadap pengumpulan keterangan, data dan dokumen dapat dibenarkan secara hukum dan tidak melanggar etika.

DKPP juga menilai terhadap tindakan teradu 02 Purnomosidi dalam melakukan penanganan pelanggaran sudah sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. DKPP juga menilai bahwa Purnomosidi sudah mengedepankan upaya pencegahan dengan cara menelepon pengadu untuk menghapus konten kampanye yang melibatkan warga negara yang tidak memiliki hak memilih, karena itu, Purnomosidi tidak melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

DKPP juga menilai, teradu 03 Achmad Husain dalam menyampaikan informasi terkait penanganan pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo sudah sesuai dengan fakta dan dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Achmad Husain dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Berikut kutipan amar putusan DKPP yang dibacakan oleh Pimpinan Majelis Sidang DKPP, Dr Ratna Dewi Pettalolo SH MH: 

“Memutuskan; satu, menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Dua, merehabilitasi teradu 03 Achmad Husain selaku anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terhitung sejak putusan ini dibacakan. Tiga, merehabilitasi teradu 02 Purnomosidi selaku Ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo dan teradu 01 Rinto Hariyadi selaku anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo terhitung sejak putusan ini dibacakan. Empat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi putusan ini”. (*/kj)  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Flight Schedule Achmad Yani Airport

Info Cuaca Jawa Tengah

Redaksi

Pembina : Tomo Widodo SHut, Pemimpin Umum : Sigit Widiyanto SE, Pemimpin Redaksi: Drs Raga Affandi, Koordinator IT & Kreatif : Djoko Santoso, Ardi Dwi Septiawan, Bimo Satrio , Juli Prastomo , Manager Iklan : Tanti Susilowati, Manager Pemasaran dan EO : : Drs Heri Prastowo, Kepala Litbang : Ax Bowo Sutoko SPd, Staf Litbang : Edy Iriyanto, Kabiro Purworejo : Ngabdiri Koim, Kabiro Surakarta : Isvaradi, Staf Redaksi : Woro Suciningtyas SE, Duta Pamungkas, Eko Stianto , Fotografer : Rahmat Yuni Antoro, Penerbit: Kabar Group , Kantor Pusat: Jl Batu Ratna Perum Griya Karang Joang Asri 2 Blok C2 No 27 RT 15 Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara-Kota Balikpapan-Kaltim, Indonesia Telp.: 081347420231, 0853 4743 3322, 082138182572 Email: redaksi__kabarkaltim@hotmail.com