Pelaku Sudah Diamankan, Promosi Senpi melalui Medsos
"Informasi tentang perdagangan senjata api tersebut terendus oleh Satreskrim Polres Purworejo beberapa waktu yang lalu, setelah mengetahui tempat transaksi Satreskrim Polres Purworejo melakukan penanangkapan terhadap AS," kata Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja SH SIK MT melalui Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni SH.
"AS memodifikasi senjata airsoft guns menjadi senjata api di salah satu bengkel bubut di kawasan Ajibarang. AS meminta kepada bengkel untuk membubut bagian dari senjata airsoft guns tersebut," tambah Kasi Humas Polres Purworejo.
"Setelah senjata apinya jadi AS membeli peluru dengan cara online, selanjutnya AS mempromosikan senjata apinya melalui medsos dan toko-toko online," tegas Kasi Humas Polres Purworejo.
Setelah mendapatkan informasi perdagangan senjata api tersebut Satreskrim Polres Purworejo menunggu AS, setelah sampai di TKP petugas mendekati AS dan meminta membuka tas yang dibawanya tersebut. Setelah dibuka, di dalam tas terdapat dusbook yang berisi 1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver rakitan warna silver, beserta 14 (empat belas) amunisi kaliber 38 dan 6 (enam) selongsong peluru kaliber 38mm.
Dalam perkara ini, Satreskrim Polres Purworejo melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas punggung warna coklat kombinasi hijau,1 (satu) pucuk senjata rakitan revolver jenis SMITH & WESSON Nomor:09Q10064,14 (empat belas) butir amunisi kaliber 38 mm, 6 (sepuluh) selongsong peluru kaliber 38 mm, 1 (satu) dusbook airsoft guns, 2 (dua) buah reamer, (satu) buah mata bor, 1 (satu) buah lakban, 1 (satu) paket lem besi merk Dextone, 1 (satu) buah HP merk ”Redmi 6A.
Saat ini AS sudah diamankan di Mapolres Purworejo dan disangkakan melakukan tindak pidana tanpa hak mempunyai, menguasai,
membawa, menyimpan senjata api karena terpenuhinya unsur-unsur yang
dirumuskan dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun
1951 tentang senjata api dan bahan peledak. (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar