Memberikan Berita dan Informasi Terkini di seluruh Jawa Tengah * Mau Bisnis Anda Semakin Berkembang ? Iklankan Produk anda di Kabar Jateng !!! Silahkan Hubungi di 085643358148 / 081326613938

Sabtu, 04 Februari 2023

Berbagai Elemen Masyarakat Srumbung Tolak Keras Penambangan Ilegal

Aksi penolakan tambang ilegal di Srumbung
KABUPATEN MAGELANG, KABARJATENG.CO.ID - Terkait maraknya penambangan pasir dan batu ilegal (alat berat), Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama (NU) Kecamatan Srumbung, bersama para kepala desa (kades) terdampak dan masyarakat se-Kecamatan Srumbung, menolak keras segala bentuk penambangan ilegal. Lokasi penambangan tersebut di lereng Gunung Merapi, khususnya masuk di Desa Ngablak dan Desa Kemitren Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang. 

Hal itu disampaikan saat doa bersama yang dipimpin Ketua MWC NU Kecamatan Srumbung, H Muslih MPd, di lokasi tambang ilegal di Genting Desa Ngablak Srumbung, Jumat (3/2/2023) sore. 

Dalam orasinya, Ketua MWC NU Srumbung menyampaikan, doa bersama ini dilaksanakan atas dasar aduan para Kades Pangkuan yang wilayahnya ditambang dengan menggunakan alat berat.  "Lokasi tambang yang kita tempati untuk doa bersama ini adalah milik kita semua bukan milik pribadi. Jadi, jangan merusak lingkungan, jangan sengsarakan masa depan anak cucu kita, dan mari kita kawal kelestarian alam untuk anak cucu kita," ujar  Muslih saat memimpin orasi di depan peserta doa bersama. 

Lanjut Muslih, setelah mendengar bahwa terjadi kegiatan penambangan ilegal di lereng Merapi tepatnya di Desa Ngablak dan Kemitren dengan alat berat yang jelas menyalahi aturan hukum yang berlaku, MWC NU Srumbung mencermati banyak akibat yang terdampak langsung kepada masyarakat luas yang tidak terlibat dalam kegiatan penambangan.

Dampak tersebut  yang pertama, rusaknya ekosistem di setiap kawasan penambangan dan sekitarnya, apalagi yang menggunakan alat berat, dan TNGM sebagai sebuah institusi yang diberi kewenangan untuk menjaga kelestarian hutan konservasi terkesan melakukan pembiaran. 

Keduanya, rusaknya infrastruktur (jalan raya) sebagai akses vital evakuasi dari bahaya erupsi Merapi yang bisa terjadi sewaktu-waktu dan sebagian rumah-rumah penduduk di sepanjang jalur angkutan hasil penambangan. 

Ketiga,  hilangnya mata air yang dimanfaatkan oleh warga baik untuk kebutuhan rumah tangga, kebersihan, kesehatan, ternak, dan pengairan pertanian/perkebunan baik yang bersumber dari sungai, maupun sumur-sumur. Keempat, ancaman terjadinya tindakan melanggar dan melawan hukum dari warga yang marah karena tidak adanya upaya pencegahan ataupun tindakan penegakan hukum kepada para pelaku penambangan ilegal dari aparat penegak hukum yang sangat berpotensi menimbulkan korban kerugian materi yang sangat besar dan bahkan jatuh korban jiwa. 

"Maka setelah kami menimbang dengan seksama akan berbagai hal tersebut, MWC NU  Srumbung dan para Kepala Desa terdampak dengan tegas menyatakan menolak penambangan ilegal," serunya.

Isi penolakan secara rinci, pertama, menolak dengan jelas, keras dan tegas kegiatan penambangan ilegal di semua kawasan Srumbung. Kedua, menyeru kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban, menghentikan dan tindakan hukum kepada para pelaku penambangan illegal serta mengamankan segala sesuatunya untuk kepentingan hukum. Ketig, MWC NU dan seluruh kekuatan yang dimiliki Jam'iyyah NU (seluruh pengurus ranting dan badan-badan otonomnya) serta 17 Kades yang mewakili desa terdampak dan warganya siap membantu aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas menghentikan kegiatan penambangan sebagaimana dimaksud. 

Keempat, MWC NU Srumbung dan para Kades terdampak se- Kecamatan Srumbung bersepakat memberikan kelonggaran waktu kepada aparat berwenang dalam menjalankan tugas penegakan hukumnya terhadap para pelaku penambang ilegal dalam rentang waktu 7 x 24 jam terhitung sejak diterimanya surat ini dibuktikan dengan ekspedisi kurir. 

Kelima, bila sudah melebihi batas waktu yang kami sepakati ternyata tidak ada respon yang sesuai dengan seruan, maka MWC NU  Srumbung dan para Kades terdampak se-Kecamatan Srumbung lepas tanggung jawab saat terjadi tindakan inskonstitusional (masa mengamuk) dari warga yang marah dan nekat di luar kendali. 

"Dan sudah bisa dipastikan juga akan menimbulkan kerusuhan yang merugikan semua pihak dengan kerugian yang besar dan nyata adanya. Hal di atas adalah poin penting saat acara doa bersama sebagai reaksi maraknya penambangan ilegal dengan menggunakan alat berat di wilayah Srumbung. Kami hanya meminta hentikan segala bentuk penambangan ilegal di wilayah Srumbung, dan kami juga meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas kepada para pelaku penambangan illegal (alat berat) di Srumbung," jelas Muslih.(*/kj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Flight Schedule Achmad Yani Airport

Info Cuaca Jawa Tengah

Redaksi

Pembina : Tomo Widodo SHut, Pemimpin Umum : Sigit Widiyanto SE, Pemimpin Redaksi: Drs Raga Affandi, Koordinator IT & Kreatif : Djoko Santoso, Ardi Dwi Septiawan, Bimo Satrio , Juli Prastomo , Manager Iklan : Tanti Susilowati, Manager Pemasaran dan EO : : Drs Heri Prastowo, Kepala Litbang : Ax Bowo Sutoko SPd, Staf Litbang : Edy Iriyanto, Kabiro Purworejo : Ngabdiri Koim, Kabiro Surakarta : Isvaradi, Staf Redaksi : Woro Suciningtyas SE, M Hendra Aryanto SE, Duta Pamungkas, Eko Stianto , Fotografer : Rahmat Yuni Antoro, Penerbit: Kabar Group , Kantor Pusat: Jl Batu Ratna Perum Griya Karang Joang Asri 2 Blok C2 No 27 RT 15 Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara-Kota Balikpapan-Kaltim, Indonesia Telp.: 081347420231, 0853 4743 3322, 082138182572 Email: redaksi__kabarkaltim@hotmail.com