Aksi penolakan tambang ilegal di Srumbung |
Hal itu disampaikan saat doa bersama yang dipimpin Ketua MWC NU Kecamatan Srumbung, H Muslih MPd, di lokasi tambang ilegal di Genting Desa Ngablak Srumbung, Jumat (3/2/2023) sore.
Dalam orasinya, Ketua MWC NU Srumbung menyampaikan, doa bersama ini dilaksanakan atas dasar aduan para Kades Pangkuan yang wilayahnya ditambang dengan menggunakan alat berat. "Lokasi tambang yang kita tempati untuk doa bersama ini adalah milik kita semua bukan milik pribadi. Jadi, jangan merusak lingkungan, jangan sengsarakan masa depan anak cucu kita, dan mari kita kawal kelestarian alam untuk anak cucu kita," ujar Muslih saat memimpin orasi di depan peserta doa bersama.
Lanjut Muslih, setelah mendengar bahwa terjadi kegiatan penambangan ilegal di lereng Merapi tepatnya di Desa Ngablak dan Kemitren dengan alat berat yang jelas menyalahi aturan hukum yang berlaku, MWC NU Srumbung mencermati banyak akibat yang terdampak langsung kepada masyarakat luas yang tidak terlibat dalam kegiatan penambangan.
Dampak tersebut yang pertama, rusaknya ekosistem di setiap kawasan penambangan dan sekitarnya, apalagi yang menggunakan alat berat, dan TNGM sebagai sebuah institusi yang diberi kewenangan untuk menjaga kelestarian hutan konservasi terkesan melakukan pembiaran.
Keduanya, rusaknya infrastruktur (jalan raya) sebagai akses vital evakuasi dari bahaya erupsi Merapi yang bisa terjadi sewaktu-waktu dan sebagian rumah-rumah penduduk di sepanjang jalur angkutan hasil penambangan.
Ketiga, hilangnya mata air yang dimanfaatkan oleh warga baik untuk kebutuhan rumah tangga, kebersihan, kesehatan, ternak, dan pengairan pertanian/perkebunan baik yang bersumber dari sungai, maupun sumur-sumur. Keempat, ancaman terjadinya tindakan melanggar dan melawan hukum dari warga yang marah karena tidak adanya upaya pencegahan ataupun tindakan penegakan hukum kepada para pelaku penambangan ilegal dari aparat penegak hukum yang sangat berpotensi menimbulkan korban kerugian materi yang sangat besar dan bahkan jatuh korban jiwa.
"Maka setelah kami menimbang dengan seksama akan berbagai hal tersebut,
MWC NU Srumbung dan para Kepala Desa terdampak dengan tegas
menyatakan menolak penambangan ilegal," serunya.
Isi penolakan secara rinci, pertama, menolak dengan jelas, keras dan tegas kegiatan penambangan ilegal di semua kawasan Srumbung. Kedua, menyeru kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban, menghentikan dan tindakan hukum kepada para pelaku penambangan illegal serta mengamankan segala sesuatunya untuk kepentingan hukum. Ketig, MWC NU dan seluruh kekuatan yang dimiliki Jam'iyyah NU (seluruh pengurus ranting dan badan-badan otonomnya) serta 17 Kades yang mewakili desa terdampak dan warganya siap membantu aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas menghentikan kegiatan penambangan sebagaimana dimaksud.
Keempat, MWC NU Srumbung dan para Kades terdampak se- Kecamatan Srumbung bersepakat memberikan kelonggaran waktu kepada aparat berwenang dalam menjalankan tugas penegakan hukumnya terhadap para pelaku penambang ilegal dalam rentang waktu 7 x 24 jam terhitung sejak diterimanya surat ini dibuktikan dengan ekspedisi kurir.
Kelima, bila sudah melebihi batas waktu yang kami sepakati ternyata tidak ada respon yang sesuai dengan seruan, maka MWC NU Srumbung dan para Kades terdampak se-Kecamatan Srumbung lepas tanggung jawab saat terjadi tindakan inskonstitusional (masa mengamuk) dari warga yang marah dan nekat di luar kendali.
"Dan sudah bisa dipastikan juga akan
menimbulkan kerusuhan yang merugikan semua pihak dengan kerugian yang
besar dan nyata adanya.
Hal di atas adalah poin penting saat acara doa bersama sebagai reaksi
maraknya penambangan ilegal dengan menggunakan alat berat di wilayah Srumbung. Kami hanya meminta hentikan segala bentuk penambangan ilegal di
wilayah Srumbung, dan kami juga meminta aparat penegak hukum mengambil
tindakan tegas kepada para pelaku penambangan illegal (alat berat) di
Srumbung," jelas Muslih.(*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar