Memberikan Berita dan Informasi Terkini di seluruh Jawa Tengah * Mau Bisnis Anda Semakin Berkembang ? Iklankan Produk anda di Kabar Jateng !!! Silahkan Hubungi di 085643358148 / 081326613938

Rabu, 11 Januari 2023

Kades Banyuurip Teguh Susanto Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Kepala Desa Banyuurip Teguh Susanto (paling kiri) saat menghadiri acara PPDI
PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID - Kepala Desa Banyuurip Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo, Teguh Susanto SH, sangat mendukung wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga sembilan tahun. Hal ini diungkapkan Teguh Susanto dalam diskusi dengan media ini, belum lama ini, menangkap isu-isu secara nasional, di mana wacana tersebut juga mendapat angin segar, dukungan dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. 

Menurut Teguh Susanto, dengan masa jabatan hingga sembilan tahun, agar yang menjadi program-program pembangunan kepala desa bagi kemajuan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, lebih maksimal terwujud. Pasalnya, bukan rahasia umum lagi, berbagai persoalan di desa, terlebih masalah internal setelah pilkades banyak menyita waktu dan energi/tenaga untuk menjadi lebih kondusif dalam menata dan membangun desa. 

"Kami mendukung perlunya penambahan masa jabatan kepala desa hingga 9 tahun," tegas Teguh Susanto yang aktif dalam berbagai organisasi kemasyarakatan. 

"Semoga apa yang menjadi perjuangan dari teman-teman kepala desa semuanya ini, membuahkan hasil yang positif. Utamanya untuk lebih kemajuan desa," imbuh Teguh Susanto. 

Dukungan perpanjangan masa jabatan kepala desa, juga disampaikan Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo. Bamsoet mendukung perpanjangan masa jabatan kepala desa dari saat ini enam tahun menjadi sembilan tahun. Dukungan sejalan dengan pendapat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar yang menyatakan masa kerja kepala desa sebaiknya tidak hanya enam tahun, tetapi menjadi sembilan tahun. 

"Perpanjangan masa jabatan tersebut salah satunya agar pembangunan desa lebih efektif dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik desa akibat Pilkades. Karena berdasarkan kajian Kementerian Desa dan PDTT, dari 6 tahun masa jabatan Kepala Desa, 2 tahun pertama biasanya digunakan untuk menyelesaikan konflik, 2 tahun berikutnya persiapan Pilkades mendatang, sehingga kerja efektif Kepala Desa hanya 2 tahun," ujar Bamsoet usai menerima perwakilan kepala desa dari Kabupaten Purbalingga, di Jakarta, awal Desember 2022. 

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM dan Keamanan ini menjelaskan, selain perpanjangan masa jabatan kepala desa, dirinya juga menerima berbagai aspirasi lainnya dari para kepala desa seputar revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Desa, yang diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015. Beberapa aspirasi tersebut antara lain tentang syarat domisili calon kepada daerah dan perangkat desa, penggunaan dana desa, persentase besaran penghasilan tetap sekretaris desa dan perangkat desa lainnya, serta berbagai aspirasi lainnya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, Bumdes dan perangkat desa lainnya. 

"Revisi UU Desa harus ditujukan untuk penguatan desa. Mengingat dalam APBN 2023, pemerintah dan DPR RI telah mengalokasikan Dana Desa mencapai Rp 70 triliun, yang dialokasikan kepada 74.954 Desa di 434 Kab/Kota. Dengan arah kebijakan penggunaan dana desa antara lain untuk program pemulihan ekonomi, yaitu perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem, bantuan permodalan kepada BUMDes untuk menggerakkan perekonomian desa, dana operasional pemerintahan desa, dukungan program sektor prioritas di desa termasuk penanganan stunting, mendukung ketahanan pangan dan hewani termasuk pembangunan lumbung pangan desa, dan pariwisata skala desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa," jelas Bamsoet. (*/kj)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Flight Schedule Achmad Yani Airport

Info Cuaca Jawa Tengah

Redaksi

Pembina : Tomo Widodo SHut, Pemimpin Umum : Sigit Widiyanto SE, Pemimpin Redaksi: Drs Raga Affandi, Koordinator IT & Kreatif : Djoko Santoso, Ardi Dwi Septiawan, Bimo Satrio , Juli Prastomo , Manager Iklan : Tanti Susilowati, Manager Pemasaran dan EO : : Drs Heri Prastowo, Kepala Litbang : Ax Bowo Sutoko SPd, Staf Litbang : Edy Iriyanto, Kabiro Purworejo : Ngabdiri Koim, Kabiro Surakarta : Isvaradi, Staf Redaksi : Woro Suciningtyas SE, Duta Pamungkas, Eko Stianto , Fotografer : Rahmat Yuni Antoro, Penerbit: Kabar Group , Kantor Pusat: Jl Batu Ratna Perum Griya Karang Joang Asri 2 Blok C2 No 27 RT 15 Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara-Kota Balikpapan-Kaltim, Indonesia Telp.: 081347420231, 0853 4743 3322, 082138182572 Email: redaksi__kabarkaltim@hotmail.com