Kepala Desa Banyuurip Teguh Susanto (paling kiri) saat menghadiri acara PPDI |
Menurut Teguh Susanto, dengan masa jabatan hingga sembilan tahun, agar yang menjadi program-program pembangunan kepala desa bagi kemajuan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, lebih maksimal terwujud. Pasalnya, bukan rahasia umum lagi, berbagai persoalan di desa, terlebih masalah internal setelah pilkades banyak menyita waktu dan energi/tenaga untuk menjadi lebih kondusif dalam menata dan membangun desa.
"Kami mendukung perlunya penambahan masa jabatan kepala desa hingga 9 tahun," tegas Teguh Susanto yang aktif dalam berbagai organisasi kemasyarakatan.
"Semoga apa yang menjadi perjuangan dari teman-teman kepala desa semuanya ini, membuahkan hasil yang positif. Utamanya untuk lebih kemajuan desa," imbuh Teguh Susanto.
Dukungan perpanjangan masa jabatan kepala desa, juga disampaikan Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo. Bamsoet mendukung perpanjangan masa jabatan kepala desa dari saat ini enam tahun menjadi sembilan tahun. Dukungan sejalan dengan pendapat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar yang menyatakan masa kerja kepala desa sebaiknya tidak hanya enam tahun, tetapi menjadi sembilan tahun.
"Perpanjangan masa jabatan tersebut salah satunya agar pembangunan desa lebih efektif dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik desa akibat Pilkades. Karena berdasarkan kajian Kementerian Desa dan PDTT, dari 6 tahun masa jabatan Kepala Desa, 2 tahun pertama biasanya digunakan untuk menyelesaikan konflik, 2 tahun berikutnya persiapan Pilkades mendatang, sehingga kerja efektif Kepala Desa hanya 2 tahun," ujar Bamsoet usai menerima perwakilan kepala desa dari Kabupaten Purbalingga, di Jakarta, awal Desember 2022.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM dan Keamanan ini menjelaskan, selain perpanjangan masa jabatan kepala desa, dirinya juga menerima berbagai aspirasi lainnya dari para kepala desa seputar revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Desa, yang diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015. Beberapa aspirasi tersebut antara lain tentang syarat domisili calon kepada daerah dan perangkat desa, penggunaan dana desa, persentase besaran penghasilan tetap sekretaris desa dan perangkat desa lainnya, serta berbagai aspirasi lainnya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, Bumdes dan perangkat desa lainnya.
"Revisi UU Desa harus ditujukan untuk penguatan desa. Mengingat dalam
APBN 2023, pemerintah dan DPR RI telah mengalokasikan Dana Desa mencapai
Rp 70 triliun, yang dialokasikan kepada 74.954 Desa di 434 Kab/Kota.
Dengan arah kebijakan penggunaan dana desa antara lain untuk program
pemulihan ekonomi, yaitu perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan
ekstrem, bantuan permodalan kepada BUMDes untuk menggerakkan
perekonomian desa, dana operasional pemerintahan desa, dukungan program
sektor prioritas di desa termasuk penanganan stunting, mendukung
ketahanan pangan dan hewani termasuk pembangunan lumbung pangan desa,
dan pariwisata skala desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa,"
jelas Bamsoet. (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar