Pemkab Purworejo Diharapkan Mencari Solusi Terbaik
Pemberitahuan pembatalan penerima bantuan itu telah disampaikan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Purworejo, melalui surat dengan nomor 458/2403/2022, kepada para pemohon bantuan perbaikan RTLH tahun 2022, pada Rabu 9 November 2022.
Dalam surat itu dituliskan dengan berlakunya Perbup no 68 tahun 2022 tanggal 4 Juli 2022, pelaksanaan perbaikan RTLH pada Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo tahun 2022, terdapat perubahan tata cara pengajuan proposal, kelengkapan persyaratan administrasi serta mekanisme pencairan bantuan perbaikan RTLH. Dengan pertimbangan hal itu maka pelaksanaan perbaikan RTLH sesuai DPPA nomor : DPPA/B.1/1.04.1.03.2.10.02.0000./001/2022 tanggal 30 September 2022 terdapat kendala dalam mekanisme pencairan, sehingga bantuan perbaikan RTLH tahun 2022 tidak dapat direalisasikan.
Sontak, pembatalan pemberian bantuan itu membuat warga calon penerima bantuan menjadi kecewa dan resah, lantaran warga telah melaksanakan pekerjaan perbaikan rumah, bahkan sebagian telah selesai secara 100 persen. Warga pun kemudian mengadu kepada kepala desa atau pemerintah desa terkait pembatalan pemberian bantuan itu, dan sejumlah kepala desa juga telah mendatangi Kantor Dinas Perkimtan, pada Jumat 11 November 2022, guna menanyakan hal itu.
"Terkait dengan ini kami prinsipnya kepala desa atau atas nama pemerintahan desa hanya menindaklanjuti apa yang menjadi keluh kesah masyarakat sebagai penerima bantuan RTLH, karena menurut informasinya semua proses telah dilalui, tiba-tiba ada surat yang bisa kita simpulkan sebagai pembatalan, yaitu pembatalan kegiatan bantuan RTLH tersebut, padahal mungkin hampir mayoritas penerima itu sudah melakukan atau di-dropping material, ya mayoritas sudah dibangun bahkan mungkin sudah ada beberapa yang sudah 100%," kata Agung saat ditemui di kantornya, Rabu 16 November 2022.
Disebutkan, sesuai informasi data yang ia ketahui, ada 398 rumah milik warga dari 38 desa dan 3 kelurahan di Kabupaten Purworejo, yang telah diusulkan dan menjadi calon penerima bantuan perbaikan RTLH tahun 2022.
"Ya dasarnya atas perintah dari Perkimtan tentunya, karena itu koordinasinya kan langsung dari pendamping kepada individu penerima, dan menurut informasinya seperti itu, karena secara mekanisme tentunya masyarakat itu kan mengikuti apa yang diperintahkan oleh dinas terkait, karena secara administrasi mereka juga sudah dibuatkan buku rekening, sudah tanda tangan dan sudah ada sosialisasi untuk segera melaksanakan pekerjaan," jelasnya.
Adapun besaran bantuan, lanjutnya, rencana bantuan itu akan diberikan sebesar Rp 15 juta per rumah dari anggaran APBD Kabupaten Purworejo. "Pengusulannya ya sudah bolak-balik kita ganti, ya awal tahun 2022 dari pemerintahan desa, terus selanjutnya diatasnamakan kelompok, selanjutnya revisi lagi menjadi atas nama individu , proses itu masyarakat mengikuti arahan dan petunjuk dari dinas," ungkapnya.
Kepala desa dan pemerintahan desa berharap ada solusi dari Pemerintah Kabupaten Purworejo, jangan sampai adanya pembatalan itu nantinya timbul hal-hal yang tidak diinginkan.
"Dengan situasi dan kondisi di lapangan yang menurut kami karena rumah sudah dibongkar, masa ya harus tidur di bawah kandang kambing, ya kita harus berpikir bijak, kepada semua pimpinan terkait supaya segera mencarikan solusi. Yang menjadi poin utamanya adalah karena masyarakat dalam bangunan ini kan mereka juga swadaya, mereka mungkin ada yang istilah yo ditambahi utang-utang, ditambah dengan minta ke tetangga segala macam, dan khusus di Kalimiru ya karena mereka niati renovasi ya material pun mereka mayoritas dari 10 itu 9 sudah hampir 100% mereka sudah laksanakan, dan sementara ini belum ada pembayaran, ya harapan saya dan kami para kepala desa yang kemarin sempat berkumpul berharap kepada pejabat terkait ataupun dinas terkait segera ada solusi supaya ini tidak terjadi hal-hal yang kurang baik di masyarakat," harapnya.
Sementara itu, Kadin Perkimtan Kabupaten Purworejo, Eko Paskiyanto, saat dikomfirmasi di kantornya, mengatakan, jika bantuan perbaikan RTLH itu tidak bisa dicairkan karena terhalang mekanisme. Keputusan tersebut, menurut Eko bukan diambil oleh Dinperkimtan sendiri, namun berdasarkan rapat Badan Anggaran dengan DPRD Purworejo dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar