Kepala LPKA Klas I Kutoarjo, Hari Winarca mengungkapkan Pembebasan Bersyarat dan asimilasi di rumah yang diberikan kepada Anak Binaan harus telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagaimana pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut diwujudkan dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Sementara itu, Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Dedy Winarto, menambahkan bahwa dalam proses layanan Asimilasi dan Integrasi tidak dipungut biaya apa pun.
"Kami terus memberikan layanan terbaik dalam proses integrasi Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat maupun Asimilasi di Rumah. Harapannya setelah melalui proses penilaian Wali Pemasyarakatan, Penelitian Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan hingga kerumah dan tokoh masyarakat termasuk korban, peran konselor dan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan maka Anak benar-benar bisa diterima kembali oleh masyarakat sekitar," ungkap Dedy.
Sebelum diserahkan kepada keluarga, Anak Binaan terlebih dahulu dilakukan serah terima dengan Balai Pemasyarakatan Magelang untuk selanjutnya dilimpahkan ke Bapas yang dekat dengan domisili Anak yang nantinya bertindak sebagai pengawas dan pembimbing selama yang bersangkutan menjalani program Pembebasan Bersyarat tersebut.
Diketahui, Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat ditandatangi secara
elektronik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga.
Kelima Anak Binaan tersebut terlihat bersukacita menerima SK PB dan
asimilasi di rumah dengan dijemput oleh keluarganya yang berasal dari
Kabupaten Banyumas (3), Kabupaten Banjarnegara (1) dan Kabupaten Jepara
(1). (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar