Memberikan Berita dan Informasi Terkini di seluruh Jawa Tengah * Mau Bisnis Anda Semakin Berkembang ? Iklankan Produk anda di Kabar Jateng !!! Silahkan Hubungi di 085643358148 / 081326613938

Jumat, 30 September 2022

Satu Anak Binaan LPKA Klas I Kutoarjo Jalani Pembebasan Bersyarat

Penuhi Syarat, Pulang ke Kabupaten Jepara 

PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo kembali mengeluarkan satu Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan mendapatkan hak integrasi untuk menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB), Jumat (30/9/2022). 

Pembebasan Bersyarat yang diberikan kepada Anak Binaan harus telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagaimana pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Hal tersebut diwujudkan dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Kepala LPKA Klas I Kutoarjo, Hari Winarca melalui Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Dedy Winarto, menekankan bahwa dalam proses layanan Asimilasi dan Integrasi tidak dipungut biaya apa pun. 

Dia juga berharap para Anak Binaan yang bebas dapat kembali di tengah-tengah masyarakat dengan baik dan mampu membangun hubungan sosial yang baik dengan lingkunganya serta taat norma. 

 "Kami terus memberikan layanan terbaik dalam proses integrasi Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat maupun Asimilasi di Rumah. Harapannya setelah melalui proses penilaian Wali Pemasyarakatan, Penelitian Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan hingga kerumah dan tokoh masyarakat termasuk korban, peran konselor dan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan maka Anak benar-benar bisa diterima kembali oleh masyarakat sekitar," ungkap Dedy. 

Sebelum diserahkan kepada keluarga, Anak Binaan terlebih dahulu dilakukan serah terima dengan Balai Pemasyarakatan Magelang untuk selanjutnya dilimpahkan ke Bapas Pati yang nantinya bertindak sebagai pengawas dan pembimbing selama yang bersangkutan menjalani program Pembebasan Bersyarat tersebut. Diketahui, Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat ditandatangani secara elektronik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga nomor PAS-1517.PK.05.09 Tahun 2022. Anak Binaan selanjutnya diserahkan kepada keluarga yang telah menjemputnya dari kabupaten Jepara ke LPKA Klas I Kutoarjo. (*/kj) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Flight Schedule Achmad Yani Airport

Info Cuaca Jawa Tengah

Redaksi

Pembina : Tomo Widodo SHut, Pemimpin Umum : Sigit Widiyanto SE, Pemimpin Redaksi: Drs Raga Affandi, Koordinator IT & Kreatif : Djoko Santoso, Ardi Dwi Septiawan, Bimo Satrio , Juli Prastomo , Manager Iklan : Tanti Susilowati, Manager Pemasaran dan EO : : Drs Heri Prastowo, Kepala Litbang : Ax Bowo Sutoko SPd, Staf Litbang : Edy Iriyanto, Kabiro Purworejo : Ngabdiri Koim, Kabiro Surakarta : Isvaradi, Staf Redaksi : Woro Suciningtyas SE, M Hendra Aryanto SE, Duta Pamungkas, Eko Stianto , Fotografer : Rahmat Yuni Antoro, Penerbit: Kabar Group , Kantor Pusat: Jl Batu Ratna Perum Griya Karang Joang Asri 2 Blok C2 No 27 RT 15 Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara-Kota Balikpapan-Kaltim, Indonesia Telp.: 081347420231, 0853 4743 3322, 082138182572 Email: redaksi__kabarkaltim@hotmail.com