Pengawasan peredaran makanan oleh Dinkes |
Seperti di swalayan kota ditemukan kue basah kedaluwarsa. Kegiatan yang dipimpin Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo Triyanto Apt MKes tersebut menggandeng Satpol PP dan Damkar, Polres, Dinas PMPTSP dan Dinas Kominfostasandi, kegiatan digelar Selasa (26/4/2022).
Kabid Triyanto menjelaskan, penemuan makanan dan minuman kedaluwarsa, dilakukan pembinaan kepada pedagang dan menandatangi surat pernyataan untuk menarik produknya serta diminta untuk melindungi konsumen dengan menjual produk yang sehat. Kegiatan ini dalam rangka pengawasan pangan pos market Dinas Kesehatan melakukan sampel di 4 kecamatan. Pengawasan selama 4 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri sampai Kamis (28/4/2022) mendatang. Tujuannya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat ataupun pembeli.
“Karena suatu produk makanan jika dikonsumsi bukan hanya diri sendiri itu harus mempunyai izin edar, yang berarti produsen sudah mengikuti penyuluhan. Yakni tentang bagaimana cara higienisasi kebersihan, menghindari penggunaan bahan baku yang terlarang, pemanis buatan, pewarna buatan dan lainnya. Intinya guna melindungi kesehatan konsumen dari cemaran baik fisik, kimia maupun biologis terhadap cemaran pangan,” tuturnya.
Dikatakan, kiat-kiat cara membeli produk makanan minuman menjelang Lebaran, antara lain waspadai dengan melihat tanggal kedaluarsa, label yang menerangkan kandungan bahan makanan, apakahsudah ada izin edar, pastikan pewarna yang digunakan merupakan pewarna makanan. Masyarakat sebagai pembeli harus ekstra waspada, karena biasanya menjelang Lebaran ada saja ditemukan produk berbahaya bagi kesehatan seperti pewarna kimia, sudah kedaluwarsa, dan sebagainya.
Triyanto menambahkan, ada beberapa produk yang izin edarnya belum ada. Izin edar terdapat dua macam yakni produksi pabrik modern berupa makanan dalam dengan izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Dalam pengawasan ini juga ditemukan produk kue kering yang belum terdapat izin edar.
“Karena pemilik belum mengikuti penyuluhan sehingga di dalam label pun belum terpenuhi syarat label yang baik. Sehingga kami menyarankan agar pemilik segera mengikuti pelatihan penyuluhan keamanan pangan dan mengurus perizinan,” ujarnya.
Di Purworejo lanjutnya, yang ditemukan adalah rata-rata kelengkapan
label dan menjual produk yang mendekati tanggal kedaluarsa untuk produk
kue basah yang hanya tahan maksimal 7 hari. (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar