Polda Jateng Tindak Tegas Oknum Bripda Pelaku Pemerasan
SEMARANG, KABARJATENG.CO.ID - Polda Jateng memberikan keterangan pers terkait kasus oknum
polisi yang ditembak Tim Resmob Polresta Surakarta. Oknum tersebut
termasuk dalam komplotan yang kerap melakukan pemerasan terhadap
pengunjung hotel kelas melati.
Pers rilis kasus tersebut dipimpin Kabidhumas Polda Jateng Kombes
Pol Iqbal Alqudusy didampingi Kasubbidpenmas di lobi Mapolda Jateng
pada Kamis (21/4/2022). Kabid Humas Polda Jateng saat konferensi pers
"Oknum tersebut Bripda PPS anggota Polsek Slogohimo Polres Wonogiri. Dia tertembak karena bersama komplotannya memberikan perlawanan terhadap petugas dan membahayakan masyarakat saat dilakukan penangkapan di komplek pemakaman Pracimoloyo Makamhaji, Kartosuro Kabupaten Sukoharjo pada Selasa 19 April 2022 sore pukul 16.20 WIB," ungkap Kabidhumas dalam keterangan pers di hadapan media.
Dijelaskan kronologis kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial WP yang merasa diperas oleh sekelompok orang mengaku sebagai polisi. "Korban didatangi rumahnya oleh 4 orang pelaku mengendarai mobil Xenia warna Silver pada Minggu (17/4/2022) siang. Para pelaku mengaku sebagai polisi dengan menunjukkan tanda kewenangan pada korban dan menuduh korban telah berzinah di sebuah hotel bersama seorang wanita," jelasnya.
Korban kemudian diminta para pelaku masuk ke mobil dan diajak berputar-putar hingga ke daerah pemakaman Pracimoloyo. Di dalam mobil tersebut korban ditunjukkan foto dirinya bersama wanita dimintai uang oleh pelaku sebesar Rp 14.350.000, dengan ancaman akan diproses kasusnya dengan hukuman 9 bulan penjara.
"Karena tidak punya uang sebanyak itu, korban diminta pelaku untuk datang lagi ke makam Pracimoloyo pada hari Selasa (19/4/2022)," tutur Iqbal.
Merasa diperas, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Surakarta. Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polresta Surakarta melakuan serangkaian penyelidikan dan penyidikan perkara. "Hasilnya pada Selasa sore dilakukan upaya penangkapan oleh Tim Resmob Polresta Surakarta terhadap para pelaku di makam Pracimoloyo. Namun para pelaku memberikan perlawanan dengan menabrakkan mobil yang dikendarainya ke mobil dan motor petugas serta warga," lanjutnya.
Karena mengancam keselamatan petugas dan membahayakan masyarakat, Tim Resmob memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 2 kali namun tidak diindahkan para pelaku yang terus memberikan perlawanan. "Mempertimbangkan keselamatan petugas dan masyarakat, kemudian dilakukan tembakan 2 kali ke arah ban mobil pelaku. Namun 4 pelaku berhasil melarikan diri ke arah Kartosuro," jelas Iqbal.
Di TKP makam Pracimoloyo, petugas mengamankan seseorang berinisial SNY yang dicurigai salah satu anggota komplotan yang berperan sebagai pengamat di lokasi. Kemudian malam harinya mendapatkan laporan dari Rumah Sakit Al Hidayah Boyolali mengenai adanya pasien luka tembak tanpa identitas yang diturunkan sekelompok orang mengendarai Xenia Silver.
"Dari interogasi petugas terhadap korban luka tembak didapat hasil yang bersangkutan anggota Polri dari Polres Wonogiri berinisial Bripda PPS yang ikut dalam komplotan pemerasan saat dilakukan upaya penangkapan di TKP Pracimoloyo. Ditemukan juga senpi rakitan di saku celana ybs. Karena luka yang dialaminya kemudian dirujuk ke RS Moewardi dengan pengawalan petugas kepolisian," tambah Kabidhumas.
Terhadap komplotan pelaku lainnya, terus dilakukan pengejaran oleh petugas dan hasilnya pada Rabu (20/4/2022) dinihari berhasil diamankan 3 orang pelaku berinisial RB, TWA dan ES di daerah Kopeng, Salatiga.
"Total pelaku berjumlah 5 orang, termasuk 1 di antaranya oknum Bripda PPS. Terhadap oknum tersebut selain proses hukum pidana juga dilakukan proses penanganan pelanggaran disiplin dan kode etik oleh Sie Propam Polres Wonogiri dan Bidpropam Polda Jateng," ujarnya.
Diungkapkan juga bahwa oknum tersebut ternyata tercatat telah beberapa kali diproses hukuman disiplin oleh kesatuannya karena melakukan sejumlah pelanggaran. "Selain terancam hukuman pidana, ancaman hukuman tambahan bagi oknum Bripda PPS berupa pemecatan (PTDH) melalui proses sidang KKEP," tegasnya.
Hal itu sebagai wujud komitmen Kapolda Jateng bahwa segala bentuk tindak
pidana yang dilakukan oleh anggota Polri di Polda Jateng akan ditindak
tegas tanpa terkecuali.
Dijelaskan pula mengenai senjata api rakitan jenis revolver yang
ditemukan di saku Bripda PPS saat ini masih dilakukan penyelidikan dan
pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap asal senjata api tersebut.
Para pelaku diancam dengan pasal 368 atau Pasal 369 atau Pasal 335 atau
Pasal 55 atau pasal 56 KUHP atau UU Darurat no.12 Tahun 1951 dengan
ancaman hukuman 4 tahun penjara dan ditambah 1/3 masa hukuman bagi oknum
Bripda PPS. Pelanggaran yang dilakukan oknum Bripda PPS juga dijerat dengan Pasal
22 ayat (1) Perkapolri No. 14 Tahun 2011. (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar