Memberikan Berita dan Informasi Terkini di seluruh Jawa Tengah * Mau Bisnis Anda Semakin Berkembang ? Iklankan Produk anda di Kabar Jateng !!! Silahkan Hubungi di 085643358148 / 081326613938

Selasa, 19 April 2022

Langgar Perda, PKL di Purworejo Dikenai Hukuman Bersihkan Jalan

Kasatpol PP dan Damkar saat press rilis
PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID - Sebanyak lima orang yang terdiri empat orang pedagang kaki lima (PKL) di seputaran alun-alun Purworejo dan satu orang pengamen di perempatan BRI Kutoarjo, dikenai sanksi hukuman. Yakni membersihkan jalan dengan menyapu dan mencabuti rumput selama tiga hari kerja, masing-masing 3 - 4 jam per hari. 

Hal tersebut diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Purworejo Haryono SSos MM, pada kegiatan press rilis yang digelar di ruang sidang Satpol PP Damkar, Senin (18/4/2022). 

Turut mendampingi Kabid Penegakan Perda dan Perundang-Undangan Daerah Endang Muryani SE, Kasi Penyidikan dan Penindakan Agus Prastiono SH. Haryono mengatakan, empat orang PKL tersebut dikenai sanksi pidana pelanggaran Perda No. 2/2008 tentang Pengaturan Tempat dan Usaha serta Pembinaan Pedagang Kaki Lima yang diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Purworejo. Putusannya pada 14 April 2022, secara restorative justice untuk melakukan kegiatan pelayanan masyarakat berupa sanksi sosial dengan membersihkan halaman Masjid Agung Darul Mutaqin dan Jalan depan Masjid. 

Dikatakan, Satpol PP sering melakukan operasi penertiban dan bahkan di tempat-tempat yang sudah ditentukan dan telah dipasang sebuah imbauan sesuai dengan Perda No. 2/2008 di lokasi yang tidak diizinkan. 

Harapannya masyarakat bisa memahami dan mematuhi aturan ini, bahkan juga ditayangkan di media massa sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran. 

“Apabila melakukan pelanggaran kembali, maka akan diproses sesuai aturan. Putusan pengadilan adalah sebagai bentuk shock therapy efek jera pada pelanggar, sehingga ketika diulangi lagi, tentunya akan ada sanksi yang lebih berat. Maka diharapkan jangan mengulangi dan jangan mencoba-coba melanggar lagi,” tandas Haryono. 

Sementara itu Endang Muryani menjelaskan, lokasi di wilayah Purworejo yang tidak diperbolehkan untuk berjualan PKL antara lain, Jalan Ahmad Yani, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Mayjen Sutoyo dan Jalan WR Soepratman. Sedangkan empat orang PKL yang melanggar tersebut, melakukan penjualan cilok di depan Masjid Agung Darul Mutaqin dan satu orang pengamen. Masing-masing berasal dari Pati, Prembun, Brengkelan, Loano dan Mranti. (*/aspi) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Flight Schedule Achmad Yani Airport

Info Cuaca Jawa Tengah

Redaksi

Pembina : Tomo Widodo SHut, Pemimpin Umum : Sigit Widiyanto SE, Pemimpin Redaksi: Drs Raga Affandi, Koordinator IT & Kreatif : Djoko Santoso, Ardi Dwi Septiawan, Bimo Satrio , Juli Prastomo , Manager Iklan : Tanti Susilowati, Manager Pemasaran dan EO : : Drs Heri Prastowo, Kepala Litbang : Ax Bowo Sutoko SPd, Staf Litbang : Edy Iriyanto, Kabiro Purworejo : Ngabdiri Koim, Kabiro Surakarta : Isvaradi, Staf Redaksi : Woro Suciningtyas SE, M Hendra Aryanto SE, Duta Pamungkas, Eko Stianto , Fotografer : Rahmat Yuni Antoro, Penerbit: Kabar Group , Kantor Pusat: Jl Batu Ratna Perum Griya Karang Joang Asri 2 Blok C2 No 27 RT 15 Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara-Kota Balikpapan-Kaltim, Indonesia Telp.: 081347420231, 0853 4743 3322, 082138182572 Email: redaksi__kabarkaltim@hotmail.com