Kasatpol PP dan Damkar saat press rilis |
Hal tersebut diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Purworejo Haryono SSos MM, pada kegiatan press rilis yang digelar di ruang sidang Satpol PP Damkar, Senin (18/4/2022).
Turut mendampingi Kabid Penegakan Perda dan Perundang-Undangan Daerah Endang Muryani SE, Kasi Penyidikan dan Penindakan Agus Prastiono SH. Haryono mengatakan, empat orang PKL tersebut dikenai sanksi pidana pelanggaran Perda No. 2/2008 tentang Pengaturan Tempat dan Usaha serta Pembinaan Pedagang Kaki Lima yang diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Purworejo. Putusannya pada 14 April 2022, secara restorative justice untuk melakukan kegiatan pelayanan masyarakat berupa sanksi sosial dengan membersihkan halaman Masjid Agung Darul Mutaqin dan Jalan depan Masjid.
Harapannya masyarakat bisa memahami dan mematuhi aturan ini, bahkan juga ditayangkan di media massa sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran.
“Apabila melakukan pelanggaran kembali, maka akan diproses sesuai aturan. Putusan pengadilan adalah sebagai bentuk shock therapy efek jera pada pelanggar, sehingga ketika diulangi lagi, tentunya akan ada sanksi yang lebih berat. Maka diharapkan jangan mengulangi dan jangan mencoba-coba melanggar lagi,” tandas Haryono.
Sementara itu Endang Muryani menjelaskan, lokasi di wilayah Purworejo
yang tidak diperbolehkan untuk berjualan PKL antara lain, Jalan Ahmad
Yani, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Mayjen Sutoyo dan Jalan WR
Soepratman. Sedangkan empat orang PKL yang melanggar tersebut, melakukan
penjualan cilok di depan Masjid Agung Darul Mutaqin dan satu orang
pengamen. Masing-masing berasal dari Pati, Prembun, Brengkelan, Loano
dan Mranti. (*/aspi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar