Evi Yuliana |
Buntut tersebut membuat kekecewaan mendalam bagi calon peserta seleksi, Evi Yuliana SSi MM MBA dan pihak keluarganya, karena menurut Evi, aturan-aturan sudah dirinya ikuti, termasuk menyerahkan berkas-berkas langsung kepada TPPPD.
Atas kekecewaaan tersebut, Evi yang sudah ber-KTP Desa Bragolan, melayangkan keberatannya, dirinya membuat surat ke Forkopimcam Purwodadi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Bupati dan Gubernur Jawa Tengah.
"Harapan kami, ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Agar calon peserta tidak dirugikan. Kami pasti legowo, jika memang kami benar-benar gagal. Keberatan kami, berkas sudah diserahkan langsung ke TPPD, dan sudah dilakukan cek. Tanda penerimaan berkas sudah kami terima juga. Bagi kami, itu sudah clear atau selesai. Kenapa kok baru di kemudian hari, kami dinyatakan gagal hanya karena ada ijasah SD yang belum dilegalisir? Mengapa itu tidak saat pengecekan berkas? Sehingga kami ada kesempatan untuk melegalisir? Kalau hanya karena perlunya ijasah SD dilegalisir, jelas sangat mudah kami mendapatkannnya. Itu menjebak bagi kami, sangat merugikan," seru Evi. (kj/koim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar