Telah Digarap oleh Perusahaan Pelaksana Proyek Bendung Bener
Pemilik lahan melakukan aksi, menuntut dibayarkan uang ganti rugi (foto widarto for kj) |
Pematokan dilakukan warga pemilik lahan lantaran lahan yang digarap belum terbayarkan dan saat ini masih bersengketa namun telah digarap oleh perusahaan pelaksana proyek. Adapun lahan dipatok oleh Masterbend ada 174 bidang dari 154 orang pemilik lahan.
Lahan yang terdampak dalam pembangunan proyek bendungan Bener ada sekitar 5.600-an bidang lahan. Sebanyak 2.000-an bidang lahan telah dimusyawarahkan dan sekitar 700-an bidang telah terbayar uang ganti lahan, termasuk lahan bidang yang masuk dalam wilayah Kabupaten Wonosobo.
Masterbend sendiri adalah gabungan paguyuban dari 7 desa yang terdampak pembangunan proyek bendungan Bener yaitu terdiri atas Desa Nglaris, Limbangan, Guntur, Karangsari, Bener, Kedungloteng dan Kemiri yang ikut Kecamatan Gebang.
"Anggota Materbend terdiri dari para pemilik lahan yang akan digunakan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) bendung Bener. Seluruh anggota dari awal mendukung penuh hadirnya mega proyek tersebut dan salah satu wujud nyata dukungan adalah membantu pemberkasan lahan yang semestinya hal itu menjadi kewajiban Pejabat Pengadaan Tanah (P2T)," kata koordinator paguyuban Materbend, Eko Siswoyo, di sela aksi pemasangan patok, pada Minggu (26/9/2021).
Disampaikan, dukungan totalitas warga (Materbend) justru dibalas dengan perlakuan tidak adil dan semena-mena. Fakta ketidakadilan itu di antaranya proses musyawarah penyampaian nilai dan bentuk ganti rugi yang pertama pada tanggal 19 Desember 2020 lalu terasa disampaikan dengan cara arogan dan intimidatif. Nilai ganti rugi ditawarkan saat itu juga jauh dari nilai wajar karena tanah dan harta benda di atasnya (tanaman, bangunan dan lainnya) dihargai sangat murah.
"Hasil penilaian harga yang dipakai ternyata tidak sesuai dengan UU no 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sebagai warga yang baik dan taat hukum hal itu kami uji di pengadilan dan terbukti ada cacat hukum dalam prosesnya, dengan putusan PN kita berharap ditaati semua pihak agar pembangunan bendung Bener dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat pemilik lahan merasa tenang," katanya.
Namun dalam kenyataan, lanjutnya, P2T malah melakukan upaya hukum lain yaitu dengan melakukan banding sehingga dirasa akan memperlama proses pembebasan lahan. "Maka kami bersikap yaitu dengan memasang patok tanah berperkara sampai masalah selesai, selain itu kami juga meminta tanah yang berperkara tidak boleh disentuh pengerjaan proyek bendung Bener, segera dibayarkan Uang Ganti Rugi (UGR) tanah Desa Limbangan yang sudah dimusyawarahkan dan meminta segera dimusyawarahkan untuk 1.017 bidang tanah yang belum terprogres. Apabila dalam kurun waktu 15 hari belum ada proses untuk 1.017 bidang maka akan kembali dilakukan pematokan di tanah yang belum ada kejelasan," tegasnya.
Materbend mengaku sangat mendukung pembangunan proyek bendungan Bener
dan mempersilakan PT pelaksana proyek untuk mengerjakan pembangunan
proyek bendung Bener.
"Kami tegaskan bahwa kami mendukung pembangunan proyek bendungan Bener,
kami warga terdampak bendung Bener tidak akan menghentikan aktivitas
proyek di lahan yang sudah terbayar," pungkasnya. (*/widarto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar