Memberikan Berita dan Informasi Terkini di seluruh Jawa Tengah * Mau Bisnis Anda Semakin Berkembang ? Iklankan Produk anda di Kabar Jateng !!! Silahkan Hubungi di 085643358148 / 081326613938

Selasa, 17 Agustus 2021

64 Andikpas LPKA Kutoarjo Terima Remisi Umum

Upacara HUT ke-76 RI di LPKA Klas 1 Kutoarjo, sekaligus pemberian remisi 64 Andikpas
PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID - Sebanyak 64 Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo mendapatkan remisi umum (RU) terkait Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76, Selasa (17/8/2021). 

Pemberian remisi umum dilaksanakan di ruang Aula Sahardjo pukul 08.30 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

"Hari ini 64 Andikpas telah mendapatkan remisi umum secara resmi, atau semua usulan telah disetujui," kata Kepala LPKA Kutoarjo Hari Winarca dalam keterangan resminya kepada media ini.

Hari Winarca
Lebih lanjut dijelaskan Hari, pemberian remisi umum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: PAS-880.PK.01.05.06 Tahun 2021 dan PAS-909.PK.01.05.06 Tahun 2021 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2021 melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan. 

Dari 64 Andikpas yang mendapatkan remisi umum tersebut, dengan rincian 33 Anak merupakan remisi umum pertama dan 31 Anak berupa remisi umum lanjutan. Berdasarkan perolehan remisi, 48 Anak mendapatkan remisi 1 bulan, 8 mendapat besaran remisi 2 bulan dan 8 Anak berikutnya mendapatkan besaran remisi 3 bulan. 

Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi, Taufik Nugroho dalam keterangannya mengungkapkan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan remisi umum tersebut antara lain selama menjalani masa pidana di LPKA Kutoarjo berkelakukan baik atau mematuhi aturan disiplin yang ada. Andikpas tidak pernah membuat pelanggaran yang berakibat terdaftar dalam register F. Perolehan remisi umum yang diperoleh Andikpas LPKA Kutoarjo berkisar antara 1 sampai dengan 3 bulan tergantung dari periode perolehan remisi umum masing-masing Andikpas tersebut. 

Taufik Nugroho, memastikan proses pengusulan remisi umum ini dipastikan bebas dari praktek pungutan liar. Hal ini sesuai dengan arahan dan intruksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A. Yuspahruddin. Setiap proses pelaksanaan pengusulan remisi menggunakan aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis. “SDP akan otomatis mengusulkan remisi umum apabila Andikpas tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak. Namun demikian, partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal proses remisi ini,” ujar Taufik menambahkan. (*/kj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Flight Schedule Achmad Yani Airport

Info Cuaca Jawa Tengah

Redaksi

Pembina : Tomo Widodo SHut, Pemimpin Umum : Sigit Widiyanto SE, Pemimpin Redaksi: Drs Raga Affandi, Koordinator IT & Kreatif : Djoko Santoso, Ardi Dwi Septiawan, Bimo Satrio , Juli Prastomo , Manager Iklan : Tanti Susilowati, Manager Pemasaran dan EO : : Drs Heri Prastowo, Kepala Litbang : Ax Bowo Sutoko SPd, Staf Litbang : Edy Iriyanto, Kabiro Purworejo : Ngabdiri Koim, Kabiro Surakarta : Isvaradi, Staf Redaksi : Woro Suciningtyas SE, M Hendra Aryanto SE, Duta Pamungkas, Eko Stianto , Fotografer : Rahmat Yuni Antoro, Penerbit: Kabar Group , Kantor Pusat: Jl Batu Ratna Perum Griya Karang Joang Asri 2 Blok C2 No 27 RT 15 Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara-Kota Balikpapan-Kaltim, Indonesia Telp.: 081347420231, 0853 4743 3322, 082138182572 Email: redaksi__kabarkaltim@hotmail.com