Memberikan Berita dan Informasi Terkini di seluruh Jawa Tengah * Mau Bisnis Anda Semakin Berkembang ? Iklankan Produk anda di Kabar Jateng !!! Silahkan Hubungi di 085643358148 / 081326613938

Rabu, 15 Juli 2020

Pemkab Purworejo Segera Amankan Aset Daerah

Vidcon rakor tata kelola aset yang diikuti Wabup Purworejo
PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID - Wakil Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH mengatakan, tata kelola aset yang menjadi hak milik Pemerintah Kabupaten Purworejo, sangat penting. Aset daerah adalah seluruh harta kekayaan milik daerah, sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.

Aset daerah merupakan sumber daya yang penting bagi pemerintah daerah karena aset atau barang daerah merupakan potensi ekonomi yang dimiliki daerah. “Maka perlunya segera dilakukan pengurusan dan pengamanan aset Pemkab, terutama kejelasan kepemilikan lahan atau tanah untuk mendapatkan sertifkat sebagai bukti administrasi yang legal,” tandas Yuli Hastuti saat diwawancara usai mengikuti rapat koordinasi tata kelola aset dan penyerahan sertifikat Pemda dan PT PLN (Persero) di wilayah Provinsi Jawa Tengah melalui video converence (vidcon) yang dipimpin Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. 

 Yuli Hastuti mengikuti rakor tersebut, melalui vidcon di Command Center Dinas Kominfo Kabupaten Purworejo pada Selasa (14/7/2020), yang didampingi Asisten Pemerintahan Sumarjono SSos MM, Asisten Ekonomi Pembangunan dan Keuangan Drs Budi Harjono, Kepala BPPKAD Dra Woro Widyawati beserta pejabat di jajarannya. 
Hadir pula Kepala Dinas Perkimtan Drs Hery Raharjo MSi, Plt Kepala Dinas Kominfo Stefanus Aan Isa Nugraha SSTP MSi, perwakilan Inspektorat, dan Kasi Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo.
Menurut Yuli Hastuti, gubernur dalam arahannya mengatakan aset daerah supaya dimanfaatkan secara optimal. Menjadi catatan perlu dievaluasi dan diawasi, baik oleh eksekutif maupun legislatif. “Aset sering jadi temuan-temuan, sehingga inilah kesempatkan kita untuk bersama-sama memperbaiki sistem yang ada dan identifikasi persoalan-persoalan. Harapannya bisa jadi solusi yang baik, terutama kejelasan kepemilikan aset daerah yang bersertifikat,” kata dia.
 “Ini juga yang digencarkan KPK, semua aset pemerintah supaya segera bersertifikat,” imbuhnya..
Terkait hal itu kata Yuli Hastuti, Pemerintah Kabupaten Purworejo segera menuntaskan aset daerah yang masih ada sekitar 60-an persen, sedangkan yang 40-an persen semua sudah bersertifikat. ‘Untuk menuntaskan, tentunya bertahap tahun ini sudah ada yang dalam proses di BPN, dilanjutkan pada tahun 2020 dan diharapkan 2021 bisa selesai.
“Saya berharap pengurusan yang berhubungan dengan masyarakat, agar dilakukan pendekatan diajak rembugan sehingga masyarakat memahami program pengurusan aset daerah. Juga agar terus berkoordinasi dengan BPN,” tuturnya.
Sementara itu Kepala BPPKAD melalui Kabid Pengelolaan Aset dan Pembinaan Daerah Sri Mulyani SPd Macc menjelaskan, aset yang akan dilakukan penataan yakni benda tidak bergerak yang meliputi tanah, jalan lingkungan kelurahan, irigasi, jembatan dan pelimpahan sekolah dari milik pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Jumlah aset yang sudah bersertifikat mencapai 1.122 bidang. Sedangkan yang masih dalam proses pensertifikatan tahun ini sampai dengan anggaran perubahan sekitar 100 bidang.
“Ini sudah masuk di BPN. Untuk yang belum bersertifikat sekitar 1.873 bidang. Kami akan segera menuntaskan sesuai arahan Wakil Bupati, sehingga harapan 2021 selesai bisa tercapai,” jelas Sri Mulyani yang didampingi Kiki Prihantoro SE selaku Kasi Inventariasi Aset.
Ditambahkan Kiki Prihantoro, proses pengurusan yang berhubungan dengan masyarakat terlebih dulu dilakukan sosialisasi terutama terkait pengukuran batas tanah. Selain di kelurahan juga sosialisasi dilakukan di sekolah dan OPD untuk kelengkapan administrasi.
“Secara keseluruhan tidak ada sengketa aset daerah, karena semua dilakukan dengan pembelian, jadi semua sertifikat ada di BPPKAD,” ujarnya.
Kasi Pengadaan Tanah BPN Purworejo Sagimin APt MH mengatakan, proses pengurusan aset di semua instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah berupa sertifikat hak pakai (SHP). SHP sebagai bukti untuk menjamin kepastian hukum, pengamanan aset, dan bukti hak pakai. Sedangkan untuk pengajuan pengurusan sertifikat meliputi kelengkapan berkas adminstrasi. Untuk dokumen yang kurang lebgkap akan diberikan diskresi atau kekhususan dengan mencantumkan surat pernyataan tanggungjawab mutlak dan pernyataan penguasaan fisik. “Kami akan memproses SHP dari Pemda dengan maksimal, dalam satu bulan Insya Allah 100 SHP bisa diterbitkan. Sepanjang objeknya jelas dan tidak bersengketa,” jelasnya. (*/hms/kj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Flight Schedule Achmad Yani Airport

Info Cuaca Jawa Tengah

Redaksi

Pembina : Tomo Widodo SHut, Pemimpin Umum : Sigit Widiyanto SE, Pemimpin Redaksi: Drs Raga Affandi, Koordinator IT & Kreatif : Djoko Santoso, Ardi Dwi Septiawan, Bimo Satrio , Juli Prastomo , Manager Iklan : Tanti Susilowati, Manager Pemasaran dan EO : : Drs Heri Prastowo, Kepala Litbang : Ax Bowo Sutoko SPd, Staf Litbang : Edy Iriyanto, Kabiro Purworejo : Ngabdiri Koim, Kabiro Surakarta : Isvaradi, Staf Redaksi : Woro Suciningtyas SE, M Hendra Aryanto SE, Duta Pamungkas, Eko Stianto , Fotografer : Rahmat Yuni Antoro, Penerbit: Kabar Group , Kantor Pusat: Jl Batu Ratna Perum Griya Karang Joang Asri 2 Blok C2 No 27 RT 15 Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara-Kota Balikpapan-Kaltim, Indonesia Telp.: 081347420231, 0853 4743 3322, 082138182572 Email: redaksi__kabarkaltim@hotmail.com