![]() |
Gunawan |
Kepala Desa Sumberrejo Kecamatan Purwodadi, Gunawan bin Sukarjo menegaskan, menghindari kegaduhan sebaiknya menggunakan sistem promosi perangkat desa. "Kalau bisa nggak ada seleksi, tapi menggunakan Permen 67 tentang promosi perangkat ke Sekdes," beber Gunawan kepada media ini, Kamis (26/10/2017).
Untuk mengisi posisi Sekdes dengan promosi perangkat, salah satunya dilakukan presentasi dalam rangka seleksi rotasi jabatan perangkat desa untuk formasi Sekretaris Desa dengan menggunakan sistem promosi.
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalan Negeri 67 tahun 2017, Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah
tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
Perangkat desa adalah unsur staf yang membantu kepala desa
dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa,
dan unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi
dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
Perangkat Desa diangkat
oleh kepala desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan
khusus. Persyaratan yang bersifat khusus
dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat
dan syarat lainnya.(kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar