Gemapatas Serentak di Desa Candingasinan - Banyuurip
“Dengan gerakan ini, kita ingin mempercepat penyelesaian tanah-tanah yang belum bersertifikat dan sekaligus menekan potensi konflik agraria,” ujarnya. Nusron juga menyoroti masih adanya sertifikat tanah yang tidak memiliki peta kadastral atau disebut KW456, yang di Jawa Tengah jumlahnya mencapai 2,4 juta bidang tanah.
Keberadaan sertifikat tanpa batas yang jelas ini menjadi tantangan besar dalam tata kelola pertanahan. Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan keprihatinannya atas alih fungsi lahan pertanian yang tak terkendali. Ia menekankan pentingnya mempertahankan zona hijau di Jawa Tengah demi mendukung program ketahanan pangan nasional.
“Wilayah Jawa Tengah luasnya hampir 3,5 juta hektare, namun yang masuk zona hijau baru 1,5 juta hektare. Kami mohon kepada Pak Menteri agar zona hijau ini dapat dipertahankan, agar kepala daerah tidak sembarangan mengalihfungsikan lahan menjadi kawasan non-pertanian,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa sejak tahun 2024, luas lahan pertanian di Jawa
Tengah mulai berkurang akibat revitalisasi lahan yang tidak terkendali.
“Jawa Tengah merupakan lumbung pangan nasional. Ini harus kita jaga agar
tetap mampu menyuplai kebutuhan pangan nasional dan mendukung program
swasembada pemerintah,” imbuhnya.
Pencanangan Gemapatas 2025 ditandai dengan pemasangan patok secara
simbolis oleh Menteri ATR/BPN diikuti oleh para pemangku kepentingan.
Kabupaten Purworejo berkomitmen untuk menjadi wilayah yang proaktif
dalam penataan administrasi pertanahan demi menciptakan keamanan hukum,
perlindungan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan. (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar