Memberikan Berita dan Informasi Terkini di seluruh Jawa Tengah * Mau Bisnis Anda Semakin Berkembang ? Iklankan Produk anda di Kabar Jateng !!! Silahkan Hubungi di 085643358148 / 081326613938

Rabu, 30 April 2025

Warga Tambakrejo dan Sidorejo Tolak Kemaksiatan Berkedok Resto dan Karaoke

 

Penolakan yang dilakukan warga Tambakrejo dan Sidorejo Kecamatan/Kabupaten Purworejo
PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID - Puluhan warga dari Kelurahan Tambakrejo dan Desa Sidorejo Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo menggelar aksi protes dan penolakan atas keberadaan bangunan di tepi jalan yang masuk RT 1 RW 3 Kelurahan Tambakrejo. Bangunan itu diduga dijadikan tempat maksiat berupa usaha resto dan karaoke. Aksi protes itu dilakukan dengan melakukan pemasangan spanduk bertuliskan "Warga Menolak Maksiat Berkedok Resto dan Karaoke" di lokasi bangunan berada. Selain memasang spanduk, warga secara kompak dan lantang juga menyuarakan pernyataan penolakan secara bersama-sama dengan menyuarakan kalimat : "kami warga masyarakat Tambakrejo dan warga masyarakat Sidorejo menolak maksiat berkedok resto dan karaoke dan segala bentuk kemaksiatan,". 

Tokoh masyarakat Kelurahan Tambakrejo, Budianto, mengatakan, warga Kelurahan Tambakrejo sangat keberatan dengan adanya maksiat berkedok resto dan karaoke yang dilaksanakan di bangunan tersebut. "Pokoknya segala bentuk kemaksiatan semua warga Tambakrejo menyatakan keberatan dan menolak, inginnya ditutup," kata Budianto. Diungkapkan, bangunan itu dimanfaatkan sebagai resto dan karaoke sejak sekitar awal puasa Ramadan 1446 H/2025 M lalu. Selain dinilai mengganggu dan meresahkan warga sekitar, usaha resto dan karaoke di bangunan itu juga disinyalir belum mendapat izin resmi usaha. "Ini warga Tambakrejo semua yang punya remaja-remaja do khawatir, do masuk sini, karena dengan masuk di sini banyak yang mabuk- mabuk minuman keras, ini buktinya botol miras banyak sekali, kita khawatir bisa merusak generasi muda," ujar Budianto seraya menunjukkan tumpukan botol minuman keras yang dibuang tak jauh dari lokasi bangunan. 

Belum lama, lanjutnya, warga ada yang mengetahui jika Satpol PP Purworejo telah merazia lokasi itu, bahkan dikabarkan Satpol PP berhasil menyita 6 krak minuman keras, akan tetapi usaha resto dan karaoke itu tidak tutup. "lya ini yang menjadikan warga sangat keberatan," jelasnya. 

Warga mengaku belum nengetahui siapa pemilik usaha tersebut, karena selama ini warga merasa belum pernah mendapat permintaan ijin dari pemilik usaha. "Gak pernah ada izin ke warga dan ini zona hijau, sebenarnya bangunan tidak boleh, wong tadinya sawah, setahu warga dulu ada bangunan untuk hunian ternyata untuk usaha resto dan karaoke," ungkapnya. 

Warga utamanya ibu-ibu di sekitar lokasi menjadi resah dan khawatir, karena banyak wanita cantik yang diduga sebagai pemandu karaoke keluar masuk dalam bangunan itu, bahkan musiknya pun terdengar hingga di rumah warga dan dinilai cukup mengganggu. "Harapane warga segera ditutup, bukan harapan lagi tapi untuk segera ditutup, kalau tidak ditutup nanti bisa lebih ramai lagi, karena ibu-ibu di sini juga mengeluh," tandasnya. 

Lurah Tambakrejo, Sigit Riyanto, saat dikonfirmasi di kantornya juga mengaku bila pemilik usaha resto dan karaoke di bangunan itu belum mengajukan izin ke kelurahan. "Belum ada yang masuk ke sini, memang belum ada yang masuk ke Kelurahan. Wong itu sebenarnya dulu saya masuk sini sudah ada bangunan tapi masih setengah jalan, begitu akhir-akhir ini muncul dilanjutkan bangunan bentuknya seperti itu," kata Sigit. 

Terkait keberadaan usaha resto dan karaoke, Sigit pernah mendapatkan laporan dari warga bahkan sudah ditindaklanjuti dengan meneruskan laporan ke pihak kecamatan. "Kemarin awal-awal malah ada laporan dan kita tindaklanjuti, sudah laporan ke Pak Camat lalu ditindaklanjuti Muspika dengan mengadakan kunjungan ke sana sambil menyarankan bahwa tidak boleh melaksanakan kegiatan dulu sebelum ada izin resmi," ungkapnya. 

Sigit juga membenarkan bahwa lokasi yang didirikan bangunan untuk usaha resto dan karaoke itu sesuai Perda RTRW merupakan daerah persawahan yang masuk dalam zona hijau. Sehingga keberadaan bangunan itu dianggap melanggar. "Karena itu merupakan aspirasi warga, secara otomatis kami mendukung warga, tapi syaratnya jangan sanpai arogan, jangan sampai ada anarkis, sesuai dengan alurnya saja. Kalau pada pemiliknya karena kami belum pernah ketemu langsung karena belum pernah ke sini, kalau bisa jangan mendirikan bangunan seperti itu, bisa dialihkan untuk usaha lain, itupun nanti boleh dan tidaknya kan harus ada izin dari yang berwenang mengeluarkan izin," tandasnya. Sementara itu, Camat Purworejo, Bagas Adi Karyanto, mengatakan, aksi penolakan pernah dilakukan oleh warga sekitar lokasi dan telah dilaporkan ke pihak kecamatan. Lokasi bangunan berada di Kelurahan Tambakrejo Kecamatan Purworejo. "Terkait perizinan, beberapa waktu lalu kami dari jajaran Forkopimcam sudah layangkan surat dan ingatkan ke pemilik usaha agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan jangan melakukan operasional kegiatan," jelas Camat Purworejo. (*/kj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Flight Schedule Achmad Yani Airport

Info Cuaca Jawa Tengah

Redaksi

Pembina : Tomo Widodo SHut, Pemimpin Umum : Sigit Widiyanto SE, Pemimpin Redaksi: Drs Raga Affandi, Koordinator IT & Kreatif : Djoko Santoso, Ardi Dwi Septiawan, Bimo Satrio , Juli Prastomo , Manager Iklan : Tanti Susilowati, Manager Pemasaran dan EO : : Drs Heri Prastowo, Kepala Litbang : Ax Bowo Sutoko SPd, Staf Litbang : Edy Iriyanto, Kabiro Purworejo : Ngabdiri Koim, Kabiro Surakarta : Isvaradi, Staf Redaksi : Woro Suciningtyas SE, Duta Pamungkas, Eko Stianto , Fotografer : Rahmat Yuni Antoro, Penerbit: Kabar Group , Kantor Pusat: Jl Batu Ratna Perum Griya Karang Joang Asri 2 Blok C2 No 27 RT 15 Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara-Kota Balikpapan-Kaltim, Indonesia Telp.: 081347420231, 0853 4743 3322, 082138182572 Email: redaksi__kabarkaltim@hotmail.com