Agar Ditindaklanjuti dengan Peraturan Perundang-undangan Lainnya
PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID - Bagaimana perkembangan dugaan pelanggaran dalam pilkada pada kegiatan di Desa Guntur Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo? Informasi terbaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purworejo telah menindaklanjuti temuan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Bener, terkait dugaan ketidaknetralan kepala desa dan perangkat. Untuk diketahui, peristiwa ini terjadi saat peresmian Showroom UMKM di Bukit Besek Desa Guntur Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo, pada akhir September 2024 lalu.
Purnomosidi |
Pengumuman tindak lanjut hasil temuan ditandatangani Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Purnomosidi, tertanggal 14 Oktober 2024. Masyarakat bisa melihatnya di papan pengumuman pada Kantor Bawaslu Purworejo. Hasil kajian terhadap status temuan tersebut, dibagi menjadi dua kelompok terlapor. Terlapor pertama, adalah Kades Guntur berinisial N, Kadus berinisial MIA dan Kadus berinisial MKh.
Untuk ketiga orang aparatur Pemerintah Desa Guntur tersebut, rekomendasi dari Bawaslu Purworejo kepada Bupati Purworejo, agar ditindaklanjuti dengan peraturan perundang-undangan lain.
Sedangkan kelompok terlapor kedua adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo Wasit Diono yang mewakili Pjs Bupati Endi Faiz meresmikan showroom UMKM. Juga ada perwakilan dari Dinas KUKMP Purworejo Asip Mustabari.
Kehadiran keduanya, dinyatakan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Purnomosidi, saat dihubungi mengungkapkan bahwa untuk Kades Guntur melanggar Pasal 29 huruf (b), UU Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
"Sedangkan untuk kedua perangkat desa (MIA dan MKh), melanggar Pasal 51 huruf (b) UU Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Juga melanggar pasal 34 huruf (b) Perda Nomor 12 tahun 2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa," kata Purnomosidi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (19/10/2024).
Dalam Undang-undang tersebut pada pokoknya adalah, kepala desa dan perangkat desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu.
"Sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perbawaslu Nokor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran, maka Bawaslu merekomendasikan dengan cara diteruskan kepada Bupati untuk dilakukan pembinaan sesuai peraturan yang berlaku. Surat rekomendasi ke Bupati tertanggal 14 Oktober 2024," jelas Purnomo.
Kasus ini berawal dari peresmian Showroom Program Penguatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPK Ormawa) UKM Sains dan Teknologi Universitas Muhammadiyah Purworejo di Bukit Besek, Senin (30/09/2024) lalu.
Acara ini dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Wasit Diyono yang mewakili Pj Bupati Purworejo, perwakilan dari Dinas KUKMP, Kades Guntur N dan tamu undangan lainnya.
Seharusnya, Pj Bupati yang memberikan sambutan dan memotong pita peresmian showroom UMKM tersebut. Namun entah disengaja atau tidak, justru calon Bupati nomor urut 2 Yuli Hastuti, yang memberikan sambutan sekaligus pemotongan pita.
Video dan foto-foto insiden tersebut kemudian beredar dan menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Mengingat, saat ini adalah masa kampanye, di mana Kades, perangkat desa dan ASN harus netral. (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar