Memberikan Berita dan Informasi Terkini di seluruh Jawa Tengah * Mau Bisnis Anda Semakin Berkembang ? Iklankan Produk anda di Kabar Jateng !!! Silahkan Hubungi di 085643358148 / 081326613938

Kamis, 06 April 2023

Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak : Pelalu Dibekuk Satreskrim Polres Purworejo dalam Pelarian di Sumsel

PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID - Akhirnya pelarian SE (52) warga Kemiri Kabupaten Purworejo harus berakhir, usai Satreskrim Polres Purworejo berhasil menangkap SE di Desa Ketiau Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (5/4/2023). 

Penangkapan terhadap SE tersebut atas bantuan Satreskrim Polres Ogan Ilir, SE ditangkap di salah satu kos-kosan milik salah satu warga di Sumatera Selatan. "SE ditangkap sehubungan dengan perkara persetubuhan terhadap anak," kata Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja SH SIK MT melalui Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Munasoni SH.  

SE melakukan persetubuhan terhadap Bunga (14) warga Kemiri, di mana SE merupakan ayah tirinya korban. SE menikahi ibu korban sekira 1,5 tahun yang lalu. Kepada petugas, SE mengatakan bahwa telah menyetubuhi korban lebih dari satu kali, dan SE melakukan persetubuhan tersebut dengan mengancam korban akan diusir dari rumah dan tidak mau membiayai sekolah korban. 

"Perbuatan SE tersebut pertama kali dilakukan pada tahun 2021 dan baru diketahui ibunya beberapa hari yang lalu, atas kejadian tersebut ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purworejo. SE melarikan diri di Sumatera Selatan setelah mengetahui istrinya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purworejo," beber Kasi Humas.  

"Dan SE berhasil dilakukan penangkapan di  Sumatera Selatan setelah Satreskrim berhasil mengidentifikasi keberadaan SE di Sumatera tersebut. SE ditangkap di salah satu kos-kosan milik warga setempat selanjutnya langsung dibawa ke Polres Purworejo untuk mempertanggungjawakan perbuatannya. Saat ini sedang dilakukan penyidikan atas perkaranya," tambah Kasi Humas Polres Purworejo. 

Dalam perkara yang dipersangkakan terhadap SE, dilakukan penyitaan barang bukti berupa satu buah celana panjang jeans warna biru dan satu buah kaos lengan pendek warna biru. Terhadap SE dipersangkakan melakukan tindak pidana yaitu tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. (*/kj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Flight Schedule Achmad Yani Airport

Info Cuaca Jawa Tengah

Redaksi

Pembina : Tomo Widodo SHut, Pemimpin Umum : Sigit Widiyanto SE, Pemimpin Redaksi: Drs Raga Affandi, Koordinator IT & Kreatif : Djoko Santoso, Ardi Dwi Septiawan, Bimo Satrio , Juli Prastomo , Manager Iklan : Tanti Susilowati, Manager Pemasaran dan EO : : Drs Heri Prastowo, Kepala Litbang : Ax Bowo Sutoko SPd, Staf Litbang : Edy Iriyanto, Kabiro Purworejo : Ngabdiri Koim, Kabiro Surakarta : Isvaradi, Staf Redaksi : Woro Suciningtyas SE, Duta Pamungkas, Eko Stianto , Fotografer : Rahmat Yuni Antoro, Penerbit: Kabar Group , Kantor Pusat: Jl Batu Ratna Perum Griya Karang Joang Asri 2 Blok C2 No 27 RT 15 Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara-Kota Balikpapan-Kaltim, Indonesia Telp.: 081347420231, 0853 4743 3322, 082138182572 Email: redaksi__kabarkaltim@hotmail.com