Wabup menjelaskan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017, Pemerintah wajib memberikan perlindungan bagi ASN antara lain berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
”Hal ini bertujuan memberikan perlindungan bagi ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk menyelenggarakan pemerintahan umum dan pelayanan publik,” katanya.
“Tentu apa yang diperoleh ini tidak bisa menggantikan beliau yang meninggal pada saat menjalankan tugas kewajibannya, namun inilah apresiasi dan bentuk penghargaan Pemerintah yang diberikan kepada para abdi negara yang telah melaksanakan tugasnya,” ungkapnya.
Wabup berpesan kepada penerima, agar bisa memanfaatkan dengan bijak uang
yang jumlahnya tidak sedikit ini. Ia menyarankan agar digunakan
terlebih dahulu untuk keperluan yang penting dan mendesak, termasuk
ditabung untuk masa depan anak-anak.
Sementara Fitri Edi Nugroho menambahkan, Pemerintah Kabupaten Purworejo
memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para PNS yang
telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun. Pihaknya juga akan
berupaya untuk memberikan SK pensiun sesuai batas usia pensiun, kenaikan
pangkat pengabdian sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*/kj/koim)
Sumber Prokopim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar