PURWOREJO,KABARJATENG.CO.ID
- Pembatalan pemberian bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
tahun 2022, yang dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan
Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Purworejo, melalui surat
dengan nomor 458/2403/2022, kepada 398 pemohon bantuan perbaikan RTLH
tahun 2022, pada Rabu 9 November 2022 lalu, hingga menyebabkan kegaduhan
dan keresahan di masyarakat, mendapat perhatian dan sorotan dari Ketua
DPRD Kabupaten Purworejo Dion Agasi Setyabudi. Anggota DPRD Kabupaten Purworejo saat membahas RTHL 2022 yang belum cair
Dion
berharap ada solusi terbaik guna menyelesaikan persoalan RTLH itu,
lantaran mayoritas warga calon penerima bantuan itu telah melakukan
pembongkaran bahkan melakukan pembangunan rumah dan berharap mendapat
bantuan dari pemerintah daerah Kabupaten Purworejo.
"Ada
398 rumah di Kabupaten Purworejo yang kemudian menjadi permasalahan
bukan dari segi penganggaran, menyimak apa yang disampaikan oleh Kadin
Perkimtan terkait tentang kesepakatan dengan Banggar itu adalah statemen
yang kleru dan menyesatkan. Bahwa fungsi budgeting di Badan Anggaran
bersama TAPD terkait dengan program RTLH tahun 2022 kan sudah clear,
sudah kelar dari sejak perda APBD 2022 disahkan pada bulan November
2021 lalu," kata Dion, saat ditemui di ruang gedung B DPRD Kabupaten
Purworejo, pada Jumat 18 November 2022.
Dikatakan,
terkait dengan anggaran Perkimtan, sebenarnya sudah clear dan sudah
masuk semuanya dengan anggaran senilai kurang lebih Rp 5,5 miliar untuk
398 rumah, namun demikian di tengah perjalanan ada perubahan peraturan
bupati terkait dengan mekanisme proposal yang keluar pada tanggal 4 Juli
2022.
"Tentu kami di
DPRD pun yang cukup mengagetkan adalah dari dinas Perkimtan menyampaikan
terkait perubahan peraturan bupati ini baru disampaikan pada saat rapat
bulan Oktober yang lalu. Jadi kami di DPRD diberikan keterangan dari
dinas Perkimtan ini ya di bulan Oktober yang lalu itu," lanjutnya.
Dion
menilai kalau hanya berdebat di segi adiministrasi, tentu tidak akan
menyelesaikan masalah, karena ada aturan bupati yang artinya mekanisme
proposal, kuitansi dan sebagainya juga harus berubah, namun begitu DPRD
meminta kepada eksekutif dalam hal ini eksekutor adalah Perkimtan dan
yang membuat peraturan bupati adalah bupati, maka DPRD menginginkan,
meminta kepada eksekutif terkait dengan masalah RTLH itu untuk segera
membuat solusi.
"Apalagi
di lapangan harus kita akui ada permasalahan yaitu sebagian besar rumah-rumah yang mau direhab itu kan sudah ada yang dibongkar dan tentu
jangan sampai kita dholim kepada masyarakat miskin, yang seharusnya
mendapat bantuan kok justru kita malah menyusahkan, ini kan namanya
dholim," pintanya.
Menurutnya,
terkait dengan program RTLH itu, jika dibiarkan maka bukan mengurangi
angka kemiskinan tapi justru akan menambah angka kemiskinan baru.
"Dan
harapan kami tentu ini harus segera ada solusi permasalahannya.
Pemerintah daerah harus bisa memberikan solusi kepada masyarakat,"
harapnya.
Dijelaskan,
perubahan peraturan bupati terindikasi dengan adanya permasalahan hukum
di tahun 2019 lalu, walaupun secara fakta sampai saat ini belum
dinyatakan sebagai pelanggaran tapi permasalahan itu sempat diperiksa
oleh BPH dan dalam pemeriksaan itu kemudian diimbau Bupati untuk
mengubah peraturan, yang dulunya diatur oleh kelompok masyarakat (pokmas)
sekarang menjadi perorangan, penerimanya juga perorangan.
"Sebenarnya
secara subtansi itu baik sebagai kontrol administrasi kepada penerima,
ketika ini menjadi permasalahan karena Perbup keluarnya di pertengahan
tahun, di mana proses verifikasi semua sudah berjalan, proposal sudah
berjalan, ini tentu kita harus bersama-sama untuk memberikan solusi
di masyarakat. Namun perlu kita garis bawahi kalau kemudian kami di DPRD
dianggap memutuskan bersama, berarti dinas yang tidak paham. Kalau duduk
bersama ya tidak bisa kan ini ranahnya eksekutif. Anggaran sudah clear
sejak tahun lalu bahkan sudah ditetapkan dalam APBD tahun 2022," jelasnya.
Dion juga menilai, ada miskomunikasi, ada salah koordinasi yang dilakukan oleh oknum Perkimtan, sehingga muncul persoalan itu.
"Kita
menyoroti di lapangan yang sudah dibongkar tidak hanya satu dua rumah.
Hampir semua sudah dibongkar. Ketika kami runtut ke lapangan ini ada
semacam imbauan untuk segera dikerjakan, walaupun sifatnya bukan surat
resmi, tapi ada wa-nya, itu dari oknum Perkimtan, mereka meminta kepada
desa-desa untuk segera membongkar. Ini kan jadi permasalahan tapi
kemudian sekarang mereka lempar bola kalau dibongkar menunggu surat
resmi, bukan salah resmi atau tidak resmi tapi itu ada wa, untuk segera
dibongkar bahkan ada yang tanya ini pasti cair, ini kan berarti ada miss
komunilkasi dan miss koordinasi di Perkimtan, ada koordinasi yang
tidak baik dalam Perkimtan yang menjalankan program Itu," bebernya.
Dion
berharap jangan sampai peogram RTLH yang fungsinya manfaatnya,
outputnya untuk mengurangi angka kemiskinan, dengan persoalan seperti
itu dan dibiarkan seperti itu maka Dion kuatir hal itu justru akan
menambah angka kemiskinan dan menciptakan kemiskinan baru.
"Maka
saya kira monggo kita duduk bersama dengan kepala dingin kita cari
solusi berasama, kami memahami secara administrasi tentu yang namanya
peraturan bupati harus ditepati, ditaati karena bagaimanapn itu kan
aturan perundang- undangan, tapi tentu ketika ini ada permasalahan
di masyarakat ya tentu harus dicari solusi. Kami sampaikan di DPRD
penganggaran APBD tahun 2022 semua sudah clear. Jadi kami tetap
mendorong dalam hal ini eksekutif dan tentu kami hanya bisa mendorong
agar ada solusi bersama agar masyarakat tidak menjadi korban,"
pungkasnya.(widarto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar